x

Iklan

julia roli sennang banurea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2021

Rabu, 7 Desember 2022 05:47 WIB

Setahun Terakhir, Sebagian Guru di Daerah Terpencil Belum Menerima Tunjangan Khusus

Dana Tunjangan Khusus Guru yang bertugas di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) ada yang cair juga ada yang tak cair. Hal ini sudah berlangsung setahun terakhir. Tidak ada penjelasan kriteria penerima hak tersebut. Guru 3T adalah guru yang berani mempertaruhkan hidupnya di pelosok negeri. Ketika hak dasarnya tidak dipenuhi, bagaimana mereka bisa melaksanakan pengabdian dengan baik?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

oleh: Julia R.S Banurea, S.Pd, Gr dan Guru 3T se-Sintang yang Tidak Memperoleh Tunjangan Khusus 3T

(Guru 3T, SD N 06 Ransi Dakan Sungai Tebelian Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat)

Email: jrsbanurea@gmail.com (6 Desember 2022)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) merupakan daerah dengan kategori yang dinilai masih membutuhkan bantuan dalam ragam aspek, seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan kebijakan lainnya. Akses yang masih sangat minim, geografis yang sulit dijangkau adalah fenomena mendasar di wilayah ini.

Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah ini masih memiliki banyak desa dengan kategori sangat terpencil hingga ke pelosok. Tiap tahunnya ada kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membantu perkembangan daerah ini. Dana itu termasuk untuk upaya memajukan pendidikan dengan memberikan tunjangan khusus bagi pendidik yang bertugas di sekolah 3T.

                                                          

                     Foto 1. Guru 3T dari rumah ke sekolah, dalam kondisi banjir.

                                (SD Negeri 21 Menakon) Kec. Ambalau, Sintang

 

                                      

              Foto 2. Mahalnya Bensin Rp.15.000,00/liter di Sungai Kelik, Ketungau Hulu  

                      dan mencapai Rp.20.000/liter di Menakon, Kec. Ambalau.

                                                

                        Foto 3. Gas Elpiji mencapai Rp.50.000,00-Rp 70.000,00

                          Guru 3T (SDN 6 Tanjung Andam, Kec. Ambalau) desa 3T

                                           

               Foto 4. Ekstrimnya Sungai yang Dilalui Menuju Menakon, Kec. Ambalau

                                           SD Negeri 21 Menakon

                                            

                                      Foto 5.Menuju Tempat Penugasan.

                                    Kec. Ketungau Hulu (1Desember 2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru  ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah guru bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Persyaratan peneriman tunsus ditetapkan seperti (1) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; (2) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; (3) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  (4) memiliki NUPTK; dan (5) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Dinas pendidikan kabupaten memfasilitasi pembayaran tunjangan khusus melalui format bayar melalui dana transfer daerah. Pendidik dapat melihat informasi tentang tunjangan khusus guru di infogtk masing-masing guru. Seperti: Nomor SKTKG, tanggal penerbitan SKTKG, periode dan penerima SK. Semua data yang muncul diinfogtk akan valid setelah data di dapodik sinkron.

Peraturan untuk tunjangan khusus guru bagi Guru Non ASN ( GTT dan GKD) juga telah diatur dalam Persekjen. Persekjen Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas dasar peraturan sekretaris jendral Kemdikbudristek Nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai negeri sipil.

Prasyarat penerima tunjangan khusus; surat penugasan dari pejabat pembina kepegawaian yang ditunjuk bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah. Memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan, memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik, bertugas di satuan pendidikan di daerah khusus yang di tetapkan menteri, aktif mengajar, tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Guru Non-PNS penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas harus diusulkan pemerintah daerah sesuai kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Polemik baru muncul ketika semua syarat telah dipenuhi oleh guru 3T, namun tidak semua mendapatkan hak yang sama. Di awal kucuran dana tunjangan khusus, semua mendapatkan hak sesuai dengan syarat dan ketentuan.  Akan tetapi kondisi di lapangan berubah karena menetapkan sistem kuota pada penentuan guru-guru yang mendapatkan tunjangan khusus.

Kuota terjadi karena alasan anggaran tunjangan khusus yang minim. Sehingga mengakibatkan ratusan guru tidak mendapatkan hak. Jika dilihat dari infogtk status desa sangat terpencil dan valid. Situasi, kondisi dan syarat telah dipenuhi namun yang muncul hanya sebagian nama penerima di SK di Antun. Kondisi ini sudah terjadi setahunterakhir. TW 1 dan TW 2 masih banyak yang menerima tunjangan khusus dan sebagian tidak.  Namun TW 3 dan 4 terakhir ini semakin banyak yang tidak mendapatkan.

Sebagai data awal ditemukan 384 guru tidak memperoleh tunjangan khusus di Semester 2. Sementara kriteria dan syarat dipenuhi sesuai aturan pemerintah. Contoh, di SD N 06 Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang tercatat di infogtk sebagai desa sangat terpencil, valid.  5 Guru PNS mendapatkan tunjangan khusus, namun satu guru PNS dan satu honor tidak mendapatkan.

Jumlah tunjangan khusus yang tidak diterima guru ASN PNS  (SD N 06 Ransi Dakan) tersebut selama 2 TW Rp.16.000.000,00.  Jumlah tunjangan khusus ini berbeda-beda, ada yang Rp.8.000.000,00, hingga Rp.14.000.000,00, dalam 2 TW. Tunjangan khusus disesuaikan dengan gaji pokok. Sehinga, mencapai puluhan juta jika guru 3T tidak mendapatkannya dalam setahun atau 4 TW. Sementara tunjangan khusus tersebut adalah untuk menanggung biaya dan kemahalan yang terjadi di desa 3T.

Tidak dijelaskan kriteria lain yang menetapkan alasan rasional pemilihan guru yang masuk kuota (sementara sama valid, 3T dan memiliki NUPTK). Alasan yang dijelaskan kepada guru 3T adalah wewenang pusat.

                                          

              Foto 6. Dapodik Sinkron untuk semua guru 3T di SD N 06 Ransi Dakan

                                           Kec. Sungai Tebelian, Sintang

                    (Ket: 5 orang mendapatkan tunjangan khusus, 2 guru tidak)

 

                                    

                Foto 7. Valid di Infogtk sebagai syarat memperoleh tunjangan khusus
                        (Ket:  5 yang memperoleh, dari 7 orang yang valid)

                              

                 Foto 8. Kategori desa yang sama “sangat terpencil” di infogtk

Setelah didata hampir seluruh sekolah yang tergolong 3T dan valid, ada yang dapat tunsus dan ada yang tidak, sementara berada di sekolah yang sama. Dengan bukti di dapodik dan infogtk yang valid dari semua guru yang tidak mendapatkan tunsus khusus. Ada kepala sekolah yang dapat tunjangan khusus , sementara gurunya tidak, sementara berada di sekolah yang sama. Ada guru yang dapat tunjangan khusus hanya 2 orang dalam 1 sekolah, sementara 4 lagi tidak mendapatkan.

Diskusi pun dilaksanakan dengan perwakilan dinas pendidikan. Diperoleh ragam informasi yang akan dipaparkan di berikut ini.

                        TABEL 1. RINCIAN YANG DIAJUKAN SEBAGAI PENERIMA

                      TUNJANGAN KHUSUS DARI DAPODIK DINAS PENDIDIKAN

                             KAB. SINTANG SEMESTER 2 (TW 3 DAN TW 4)  

                             DAN SK DI ANTUN YANG KELUAR TAHUN 2022

 

PNS DAN P3K DIAJUKAN SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS (MENURUT OPERATOR TUNSUS KABUPATEN SINTANG)

SK DI ANTUN SEBAGAI PENERIMA
(DIRJEN GTK)

YANG TIDAK MENDAPATKAN SK

 

1218 ORANG

 

1047 ORANG

 

171 ORANG

 

(Sumber: Data Dapodik Sem.2 2022 dan SK Antun yang keluar dari Dirjen GTK.

Kekurangan Dana:

Gaji  bulan                                         Rp.   3.991.578.200

Gaji pokok untuk 6 bulan                Rp. 23.949.469.200

Pagu dana                                          Rp. 20.992.817.114

Jadi kekurangan dana                      Rp.   2.956.652.086

Tunjangan khusus ASN  (PNS dan P3K)

GTT DAN DAN GKD DIAJUKAN SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS MENURUT OP.TUNSUS KAB. SINTANG

SK DI ANTUN SEBAGAI PENERIMA

YANG TIDAK MENDAPATKAN SK

 

736 ORANG

 

523 ORANG

 

213 ORANG

 

Kekurangan Dana:

Gaji pokok 1 bulan                                       :Rp. 1.104.000.000

Gaji 6 bulan                                                   :Rp. 6.624.000.000

Pagu dana                                                      : Rp. 4.805.799.000

 

Kekurangan   dana tunjangan khusus  Sem. 2                    :Rp.1.818.201.000

 

Total Semester 2 yang tidak mendapatkan tunjangan khusus adalah 384 dengan rincian:

PNS/P3K=171 dan GTT/GKD =213

 

TOTAL KEKURANGAN DANA TUNJANGAN KHUSUS Rp. 4.774.853.08

                                     

            Foto 9.   1218 PNS dan P3K diajukan ke Dirjen (seluruh data di dapodik)

                         (Menurut Pengurus Tunjangan khusus  Kab.)

 

                                       

                      Foto 10.  1047 PNS dan P3K yang mendapatkan SK,

                                   171 orang tidak mendapatkan SK

                            (dengan alasan tidak tahu, wewenang pusat)

                                      

                                 Foto 11. 736 GTT dan GKD yang diajukan

                              (Menurut pengurus tunjangan khusus kab.)

                 

                        Foto 12. Foto GTT dan GKD yang mendapatkan SK 493+30 =523

                             Maka diperoleh 213 orang yang tidak mendapatkan SK

Hampir semua terkena imbasan kuota di desa 3T. Bahkan ada sekolah yang tidak mendapatkan tunjangan khusus, meski desa sangat 3T di infogtk dan telah memenuhi syarat.

            Muncul ragam pertanyaan:

  1. Apa kriteria guru 3T penerima tunjangan khusus yang masuk kuota?
  2. Mengapa di dalam satu sekolah 3T yang sama, ada yang mendapatkan tunjangan khusus dan tidak.?
  3. Siapa dan bagaimana sistem pemilihan penerima tunjangan khusus 3T yang sebenarnya.?
  4. Bagaimana cara agar guru 3T memastikan bahwa data/nama ikut dikirim ke Dirjen GTK sebagai calon penerima tunjangan khusus yang sudah memenuhi kriteria (NUPTK, valid infogtk, di 3T berdasarkan ketetapan pemerintah?
  5. Untuk memastikan 1218 (PNS/P3K) dan 736 (GTT dan GKD) telah diajukan ke dirjen. Bisakah guru yang tereliminasi sebanyak 384 orang di cek dalam sistem di dirjen. Apakah nama-nama tersebut diusulkan (agar bisa dilihat alasan yang sebenarnya.?

Karena ini sudah terjadi 1 tahun, untuk menunjukkan transparansi, baikknya nama yang diajukan di TW 1 dan 2 juga dicek. Karena ternyata banyak guru 3T yang tidak mendapatkan dalam 1 tahun.

  1. SK tunjangan khusus dulunya bisa diakses dalam bentuk softcopy, namun sekarang jika ingin melihat SK, baikknya ke kantor dinas atau bertanya pada pengurus tunjangan khusus. Mengapa ini terjadi?
  2. Alasan besaran tunjangan khusus minim ke daerah. Belum ada sosialisasi resmi besarnya nilai minim tersebut agar kepada kepala, guru penerima dan guru yang tidak menerima mengetahui perubahan yang terjadi dan segala prosesnya. (Data diatas diperoleh setelah hal ini mencuat ke permukaan dan permintaan untuk memberikan softcopy SK Antun dari pengurus tunjangan khusus.
  3. Dengan adanya kuota tunjangan khusus, muncul di lapangan antara penerima tunjangan khusus dan yang tidak menerima. Apakah ini tidak menimbulkan kesenjangan di antara guru dan kepala sekolah penerima atau tidak?
  4. Bagaimana jika guru yang merangkap menjadi operator yang mengurus dapodik tidak mendapatkan tunjangan khusus karena kuota, sementara operatorlah yang mengolah seluruh data di dapodik sehingga syarat mendapatkan tunsus khusus bisa dituntaskan!

        Kebijakan kuota ini jelas menyebabkan kesenjangan di lapangan. Kurang sesuai dengan perwujudan sila ke 5 Pancasila ( Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).

Yang diharapkan dalam hal ini adalah:

  1. Meninjau kembali kebijakan kuota dan menerapkan sistem keadilan

(jika minim dana dari pusat, baiknya membagi dana tunsus khusus secara “adil” kepada semua guru/kepsek yang “berhak” sesuai kriteria penerima tunsus. Meskipun nilai nominal sedikit, tetapi semua penerima hak sama mendapatkan. Contoh: dibayarkan dengan pola 70% dari gaji pokok. Sehingga semua tetap menerima.

 Kebijakan kuota mengakibatkan semua penerima hak yang sama, tidak merasakan dana tunjangan khusus yang sebenarnya menjadi haknya. Agar tidak terjadi kesenjangan yang lebih panjang, maka baikknya sistem kuota dikaji. Karena aturan diciptakan sesuai dengan kesepakatan bersama. Namun jika sebuah aturan telah mengakibatkan kesenjangan, wajar jika harus dikaji kembali.

  1. Pusat baiknya turun untuk meninjau ke lapangan bagaimana kesenjangan di sekolah 3T akibat kuota.
  2. Mengadakan pertemuan antara guru 3T sekabupaten, dinas dan kepsek dan pusat untuk memperjelas dan menyelesaikan polemik di 3T.
  3. Pusat mengkaji ulang kriteria desa yang tergolong 3T, karena terdapat desa-desa yang nyatanya tergolong sangat 3T, dikategorikan berkembang. Sebaiknya Kemendikbudristek dan Kementrian Pedesaan yang langsung mengkaji ulang desa 3T.
    Penilaian sebaiknya menyeluruh, tidak hanya fisik (bangunan/infrastruktur), tetapi juga sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan di wilayah tersebut.
  4. Pemerintah bisa mendata guru-guru yang memperoleh dan tidak, agar diperoleh bukti konkret di lapangan dalam menentukan kebijakan yang memerdekakan dunia pendidikan.
  5. Transparansi dari alokasi tunjangan khusus harus segara dilaksanakan dan jika memungkinkan semua pihak dapat mengakses baik online maupun
  6. Baiknya dikaji kembali penyaluran tunsus, apakah dilaksanakan transfer melalui pusat atau daerah?

Pemerintah pusat dan daerah serta seluruh civitas di lingkungan sekolah harus dilibatkan dalam hal ini. Agar kepala sekolah dan guru bisa menjalankan aktivitas pembelajaran dengan baik dan lancar. Sebaiknya sistem pengaturan tunjangan khusus di seluruh daerah 3T di Indonesia dibenahi lagi. Hal ini sangat krusial karena tenaga pendidik di 3T adalah garda terdepan yang memajukan bangsa.

Sesuai dengan defenisi dari tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus, berarti terdapat kesulitan hidup yang memerlukan perjuangan. Tunjangan khusus seharusnya memberi kemudahan bagi hidup guru 3T. Namun sekarang tunjangan khusus menjadi fenomena baru yang perlu dikaji lagi.  Prinsip keadilan harus dilaksanakan untuk sistem kuota ini.

Guru 3T adalah guru yang berani mempertaruhkan hidupnya di pelosok negeri. Namun ketika hak dasarnyapun tidak dipenuhi,  bagaimana bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan pemerintah? Bagaimana perwujudan nilai Pancasila sila ke 5?  

Polemik ini harus diselesaikan, agar tahun depan tidak terulang kembali. Salam dari Guru 3T yang tidak mendapatkan tunjangan khusus.

Rujukan:

 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru  ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Persekjen Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas dasar peraturan sekretaris jendral Kemdikbudristek Nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai negeri sipil.

 

Ikuti tulisan menarik julia roli sennang banurea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu