x

Iklan

julia roli sennang banurea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2021

Minggu, 1 Januari 2023 05:45 WIB

Terbit 168 SK Tunjangan Khusus Guru 3T Kabupaten Sintang, Kalbar

Sekolah 3T, tidak akan bisa berjalan tanpa adanya guru honor/kontrak. Mereka adalah guru sejati yang bertahan dalam keterbatasan dan dengan kondisi yang kekurangan. Berharap Persekjen No.8 Tahun 2022 dikaji agar adil meski ada "kuota anggaran" bagi semua guru 3T yang masuk nominasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Terbit 168 SK Tunjangan Khusus Guru 3T Kab. Sintang, Prov. Kalbar

oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd, Gr.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerbitan SK Tunjangan Khusus guru di daerah khusus telah menemui titik terang. Proses yang panjang telah dilalui hingga penerbitan 56.358 SKTK guru daerah khusus di seluruh Indonesia oleh Kemdikbudristek.

Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar adalah salah satu wilayah yang terkena dampak dari “kuota” (batasan) tunjangan khusus.  Sehingga sebagian guru 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak mendapatkan tunjangan, namun sebagian guru mendapatkan tunjangan.

Semester 1 (2022), 24 PNS dan 313 GTT/GKD tidak mendapatkan SK.  Semester 2, 213 orang non-ASN 168 ASN tidak memperoleh SKTK. Total dalam setahun 718 orang.

Setelah melalui proses pembahasan panjang dari sekolah, dinas pendidikan hingga Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  (Dirjen GTK ) Kemdibudristek, akhirnya terbit 168 SKTK ASN (PNS dan P3K) untuk semester 2 (2022).

168 SK susulan ini bisa terbit di akhir tahun dengan alasan pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 (tunjangan khusus melekat dengan ASN) dan pengajuan kembali usulan nama-nama penerima tunjangan khusus ke Dirjen GTK.

Awalnya dinyatakan, bahwa SKTK tidak akan bisa terbit dengan alasan kuota dan kurang dana, wewenang pusat, tidak mengetahui kriteria pemilihan nama. Ternyata setelah melakukan diskusi dengan ragam pihak hingga muncul surat terbuka ke Menteri Pendidikan, regulasi tersebut dikaji. Faktor yng menyebabkan hal ini terjadi adalah terjadi keterlambatan pengajuan usulan permintaan tambahan tunjangan khusus guru.

Seharusnya ketika dana kurang, segera pejabat pengusul tunjangan khusus di daerah, harus sudah “lapor” sebelum Bulan November 2022. Jika lewat dari bulan tersebut, maka akan dibayarkan tahun depan karena dananya sudah dikembalikan ke Kementrian Keuangan. Pengajuan harusnya tetap dilakukan hingga dana cair meski bulan sebelumnya belum bisa diakomodir. (sumber, dirjen gtk)

Intinya kemdikbudristek  akan bayar jika ada permohonan dari daerah dan dananya akan dikeluarkan Kementrian Keuangan. Tangal 16 Desember 2022,  terbit 13 SKTK. Tanggal 29 Desember 2022, 155 SKTK. Total 168 SKTK terbit. Dirjen GTK telah semaksimal mungkin mengakomodir tunsus ini, yang bisa diterbitkan hanya 168 SK untuk ASN.

Sedangkan 550 SKTK guru 3T Sintang tidak bisa lagi terbit,

Dengan alasan :

1. 213 guru honor dan kontrak (gtt/gkd) semester 2 (2022)

Menggunakan aturan persekjen No.8 Tahun 2022, “Ada sistem kuota/batasan”

Sehingga pangajuan usulan penambahan dana tidak dapat dilakukan.

2. 337 (24 PNS dan 313 honor/kontrak (gtt/gkd) sementer 1 (2022) tidak bisa lagi terbit.

Alasan : Regulasi kabupaten sudah “close” /tutup. Hal ini sama seperti tunjangan profesi guru/sertifikasi. Jika semester sudah lewat, maka regulasi tutup dan SK tidak bisa diterbitkan lagi.

Sampai saat ini, honor, kontrak (sem 1 dan 2, 2022) dan guru PNS semester 1, masih berharap agar ada keadilan atas semua hal yang terjadi atas sistem ini. Semua kriteria dan syarat sama dipenuhi sesuai Permendikbud No.4 tahun 2022 dan Persekjen No. 8 Tahun 2022, serta Kepmen No. 160/P/2021.

Terkhusus untuk guru non-pns (honor dan kontrak) terikat dengan aturan Persekjen No.8 Tahun 2022. Kata “Kuota” masih menimbulkan kesenjangan. Karena non-pns dibatasi dengan kuota anggaran. Tidak semua mendapatkan tunsus untuk non-pns karena anggaran dibatasi.

Sehingga guru 3T non-pns, di satu sekolah yang sama ada yang dapat dan ada yang tidak.
Sampai hari ini guru non-pns masih bertanya, mengapa guru non-pns A dapat, sementara guru non-pns B, sementara syarat sama sudah dipenuhi.

Persekjen No. 8 Tahun 2022, ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga guru 3T non-pns merasakan hal ini juga di kabupaten lain. Kuota membuat guru bertanya dasar/alasan pemilihan nama selain yang diatur di persekjen.

Sehingga guru-3T non –pns berharap agar di tahun depan, bisa dibagi adil sesuasi pagu dana. Guru 3T non-pns berharap agar pagu dana (meski kurang) bisa dibagi dengan menggunakan rumus,  pagu dana: seluruh nominasi. Artinya jumlah pagu dana yang tersedia, dibagi rata sesuai jumlah guru 3t yang masuk nominasi (berhak menerima tunsus).

Pembayaran untuk tunjangan khusus tuk non-pns adalah Rp. 1.500.000, 00 perbulan dan dibayar per 3 bulan. Jika memang dana kurang, maka bisa dikurangi sebisa pagu menutupi. Nominal dikurangi, contoh: hanya 80% ( Rp. 1.200.000,00.)  Atau bahkan jika pagu sangat minim, bisa dikurang menjadi 60%  (Rp. 900.000,00) dengan catatan semua mendapatkan tunjangan, meski tidak penuh.

Aplikasi sim-antun, bisa di setting/ diperbaiki agar membagi rata pagu dana dan nominasi secara adil. Jika pembagian adil meski dengan jumlah yang berkurang, dan semua mendapatkan, hal ini tidak akan pernah terjadi di lapangan. Sila ke 5 bisa diimplementasikan pada regulasi ini.

Guru 3T masih berharap agar regulasi ini dikaji kembali. Karena jika masih terjadi, guru non-pns yang penuhi kriteria, tidak akan tahu semester depan akan mendapatkan tunjangan khusus.

Honor di 3T , mengharapkan tunsus sebagai biaya hidup dan menanggung kemahalan yang terjadi. Sangat menyedihkan, saat guru ASN mendapatkan hak tunsus sementara honor/kontrak juga berada di sekolah yang sama, tidak mendapatkan. Sekolah 3T, tidak akan bisa berjalan tanpa adanya guru honor/kontrak. Mereka adalah guru sejati yang bertahan dalam keterbatasan dan dengan kondisi yang kekurangan.

Karena tidak cairnnya tunjangan khusus guru ini. Sudah ada guru 3T, Sintang yang undur diri karena tidak mampu bertahan dari gaji Rp.500.000,00 sebagai honor. Ada juga guru yang berencana mundur tahun depan, jika tunjangan tidak cair lagi, karena gaji Rp. 455.000,00/ dan diterima sekali dalam 4 bulan sehingga tidak mampu bertahan.

Semoga pemerintah mempertimbangkan regulasi dengan kondisi di lapangan. Agar kembali tercipta keharmonisan di sekolah 3T.

Kami ucapkan terimaskasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan tunsus ini. Terkhusus kepada  Ibu Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. sebagai  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan beserta jajaran di Dirjen GTK Kemdibudristek.  

Tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga saat ini. Guru 3T, Guru SM-3T, Guru Garis Depan, Rekan Penulis, Duta Sains, rekan PPG, civitas universitas, widyaiswara, pamong, siswa-siswi sekolah 3T, Pengurus PGRI Pusat, dan seluruh rekan dan organisasi yang tidak bisa kami tuliskan satu per satu.

Sumber:

Dirjen GTK. 17 Desember 2022. Kemendikbudristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus. Diakses, Sabtu, 31 Desember 2022, Jam 10.00 wib https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kemendikbudristek-terbitkan-sk-tunjangan-56358-guru-daerah-khusus .

 

 

Ikuti tulisan menarik julia roli sennang banurea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler