"Pada awal bulan Desember ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah perundingan ASEAN RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership,pen)," ujar Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti pada pembukaan diskusi mengkritisi mega FTA (Free Trade Agreements) di Jakarta (28/11).
RCEP sendiri menurut Rachmi Hertanti adalah sebuah inisiatif perjanjian perdagangan bebas antara antara 10 negara anggota ASEAN dan 6 mitra lembaga (China, Australia, Selandia baru, Korea Selatan, Jepang dan India). "Namun, jangan salah, setiap perundingan perdagangan bebas, termasuk ASEAN RCEP, selalu mensyaratkan adanya kebijakan baru pemerintah yang mendukung investasi dan menghapuskan kebijakan yang menghambat investasi," jelasnya, "Inilah kemudian yang menjadikan perjanjian perdagangan bebas tidak hanya berpengaruh pada ekspor-impor namun juga berdampak pada sendi-sendi kehidupan masyarakat lainnya, seperti hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, pelayanan publik dan sebagainya."
Rachmi mencontohkan, dalam perundingan RCEP mengadopsi ISDS (Investor-state dispute settlement). "ISDS adalah instrumen hukum internasional umum yang memberikan investor hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah asing," jelas Rachmi, "Meski ISDS sering dikaitkan dengan arbitrase internasional di bawah peraturan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes of the World Bank), ISDS justru lebih sering terjadi di bawah pengawasan pengadilan arbitrase internasional yang diatur oleh serangkaian peraturan dan/atau lembaga seperti London Court of International Arbitration, International Chamber of Commerce, Hong Kong International Arbitration Centre, atau UNCITRAL Arbitration Rules."
Kasus di beberapa negara, lanjut Rachmi, ISDS digunakan perusahaan investor untuk menggugat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan perlindungan lingkungan hidup bagi warganya. "Di Amerika Serikat dan Jerman pernah ada kasus pemerintah digugat investor karena kebijakan perlindungan lingkungan hidupnya dianggap menghambat investasi," tegasnya, "Singkatnya, RCEP yang didalamnya ada ISDS adalah mimpi buruk bagi masyarakat Indonesia."
Celakanya, lanjut Rachmi, meskipun berdampak buruk secara meluas bagi masyarakat, perundingan RCEP ini dilakukan secara tertutup. "Pemerintah tidak menyediakan informasi yang cukup mengenai apa saja yang sebenarnya dirundingkan di RCEP," jelasnya, "Proses perundingan RCEP ini jelas tidak demokratis."
Ikuti tulisan menarik firdaus cahyadi lainnya di sini.