x

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi damai Usir Freeport di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lawan Ancaman Freeport ~ Fahmy Radhi

Perilaku Freeport, yang main ancam terhadap Indonesia, sudah sangat berlebihan, sehingga bangsa Indonesia harus melawan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perilaku Freeport, yang main ancam terhadap Indonesia, sudah sangat berlebihan, sehingga bangsa Indonesia harus melawan. Tidak tanggung-tanggung PT Freeport Indonesia (PT FI) mendatangkan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson ke Jakarta hanya untuk menebar acaman. Salah satu Richad adalah Freeport akan memperkarakan pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, bila dalam 120 hari tuntutan Freeport tidak dipenuhi.

Sebelumnya, untuk menentang UU 4/2009 yang melarang ekspor konsentrat tanpa diproses dan dimurnikan di smelter dalam negeri, Freeport juga mengancam Pemerintah. Ancaman itu meliputi: menghentikan produksi, merumahkan karyawan Freeport, memperkarakan pemerintah Indonesia ke Arbitase Internasional, persis seperti yang dilontarkan oleh Richard C Adkerson.

Lantaran takut ancaman Freeport, Pemerintahan SBY kala itu  akhirnya mengabulkan tuntutan PT FI untuk tetap mengizinkan ekspor konsentrat, meskipun PT FI tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin ekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat itu dijabat oleh Jero Wacik, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1/2014, yang mengizinkan Freeport mengeskpor konsentrat dengan kadar tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudirman Said, Menteri ESDM jilid satu Pemerintahan Joko Widodo, tetap saja mengizinkan PT FI mengekspor konsetrat. Izin ekspor itu dikeluarkan pada setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi atas kemajuan pembangunan smelter. Pada saat Acandra Tahar menjadi Menteri ESDM jilid dua selama 20 hari, salah satu keputusan penting yang diputuskan adalah mengizinkan PT FI mengekspor konsentrat.

Berbeda dengan Menteri pendahulunya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan tegas melarang ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Mesti tegas, pemerintah sesungguhnya memberikan opsi jalan tengah untuk tetap mengijinkan ekspor konsentrat, tanpa melabrak peraturan perundangan berlaku berlaku. Opsi itu diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba. PP Minerba mewajibkan perusahaan pemegang KK untuk mengolah dan memurnikan konsentrat di Smelter dalam negeri, kecuali bersedia mengubah status kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Awalnya Freeport menyetujui status IUPK, namun Freeport menolak persyaratan IUPK terkait divestasi 51% secara bertahap dalam 10 tahun dan sistim fiskal prevailing (besaran pajak yang berubah seiring dengan perubahan peraturan pajak di Indonesia). Freeport ngotot untuk tetap menggunakan sistim fiskal naildown (besaran pajak tetap), seperti yang diterapkan oleh Freeport sebelumnya dengan status KK.

Pemberian izin ekspor konsentrat tanpa menyetujui persyaratan divestasi dan sistim fiskal, termasuk pelanggaran terhadap PP Minerba 1/2017. Kalau Freeport kembali menggunakan status KK, pemberian izin ekspor, yang tidak diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri, juga termasuk pelanggaran UU Minerba 4/2009.

Selama pelarangan ekspor konsentrat berdasarkan perturan perundangan berlaku, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk gentar menghadapi ancaman Freeport. Bahkan ancaman Freeport itu belum tentu benar-benar dilaksanakan. Freeport akan menghitung cost and benefit dalam menerapkan ancamannya.

Salah satu perhitungan Freeport adalah semakin mersosotnya harga saham McMoRan Copper & Gold Inc di Bursa New York (FCX). Dua tahun lalu, harga saham FCX masih  bertengger sekitar US$ 62 per saham. Pada perdagangan akhir Desember 2015, harga saham FCX terpuruk menjadi US$ 8,3 per saham. Pada Januari 2016 turun lagi menjadi US$ 3,96 per saham. Salah satu penyebab sentimen penurunan harga saham FCX adalah tidak adanya kepastian perpanjangan KK Freport dari pemerintah Indonesia.

Penerapan ancaman Freeport itu diyakini dapat lebih memperpuruk harga saham FCX. Bahkan tidak menutup kemungkinan penurunan harga saham FCX yang berkelanjutan akan memicu kebangkrutan McMoRan Copper & Gold Inc. Tentunya direksi dan pemegang saham tidak menghendaki kebangkrutan benar-benar menimpa McMoRan Copper & Gold Inc.

Berdasarkan hitung-hitungan itu, kecil kemungkinan bahwa Freeport akan menerapkan acaman yang sudah ditebar. Namun, ancaman Freeport, yang tidak lebih hanya gertakan sambal, tetap harus dilawan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia

Yogyakarta, 22 Februari 2017

Dr. Fahmy Radhi, MBA

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB