x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penetapan Harga BBM Tidak Melanggar Undang-Undang

Berdasarkan Keputusan MK No.002/PUU-I/2003 dan PP 30/2009, kebijakan baru penetapan harga BBM sesungguhnya tidak melanggar UU Migas 22/2001.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia sekaligus mengendalikan Inflasi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Kebijakan Baru. Salah satunya, terkait penetapan harga BBM Umum, di luar Premium dan Solar, harus melalui persetujuan Pemerintah, termasuk harga BBM di SPBU Asing.

Banyak kalangan mempertanyakan Kebijakan Baru tersebut, yang dinilai melanggar Undang-udang (UU). Detik.com menurunkan tulisannya pada 09 April 2018 dengan judul: “Harga Pertalite Cs Diatur Pemerintah, Langgar UU?”. Menurut Detik.com, penetapan harga Pertalite dan Pertamax berpotensi melanggar UU. Pasalnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas), pada Bab V Pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa: “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”.

Selama revisi UU itu belum disyahkan, UU Migas 22/2001 masih berlaku. Namun, beberapa pasal dari UU itu sebenarnya sudah diamandemen oleh Mahkamah Konsitutusi (MK). Dua kali, MK melalukan Judicial Review atas UU Migas 22/2001, yaitu pada 2003 (Perkara No.002/PUU-I/2003) dan pada 2012 (Perkara No.36/PUU-X/2012). Atas perkara No.002/PUU-I/2003 MK memutuskan pasal 28 (2) UU No.22/2001 yang berbunyi “Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai pengganti aturan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan oleh MK, pemerintah saat itu menerbitkan PP 30/2009 yang mengatur bahwa “harga bahan bakar migas diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.”. Berdasarkan Keputusan MK itu dan PP 30/2009, kebijakan baru penetapan harga BBM sesungguhnya tidak melanggar UU Migas 22/2001. Hanya Pemerintah harus segera mengubah PP No.30/2009 untuk disesuikan dengan kebijakan pengaturan penetapan harga BBM agar kebijakan baru itu dapat direalisasikan berdasarkan aturan berlaku.

Dalam penerapan kebijakan penetapan harga BBM, Pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi di SPBU. Pasalnya, pertimbangan utama SPBU Asing masuk di Indonesia karena adanya kewenangan SPBU Asing dalam penetapan harga jual sesuai dengan mekanisme pasar. Untuk itu, penetapan harga BBM itu perlu transparasi dan akuntabel, berdasarkan prinsip good governance, sehingga penetapan harga BBM tersebut dapat diterima oleh Pertamina dan SPBU Asing, tetapi juga diterima oleh rakyat sebagai konsumen.

Tanpa penerapan good governance dikhawatirkan kebijakan penetapan harga BBM justru menimbulkan masalah baru, yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian, penerapan Kebijakan Baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru. (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas)

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB