x

Penari mementaskan tarian Barongan Samin Edan dalam Festival Lima Gunung (FLG) XVI/2017 bertajuk Paskamikir di kawasan Gunung Merbabu Dusun Gejayan, Desa Banyusidi, Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, 29 Juli 2017. Sebanyak 60 kelompok kesenian d

Iklan

gunoto saparie

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dewan Kesenian Lembaga Nonstruktural?

DKJT yang merupakan lembaga nonstruktural nantinya akan berkedudukan di lingkungan Dinas P dan K Jateng.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Gunoto Saparie

Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) sampai hari ini masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang DKJT sebagai Lembaga Nonstruktural. Lembaga nonstruktural adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. DKJT sebelumnya dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993.

Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng melalui Kabid Kebudayaan Mulyono belum lama ini, Rancangan Pergub tentang DKJT sudah dibahas oleh tim yang dipimpin Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Jateng dan tinggal proses pematangan. Namun, karena ada pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) beberapa bulan lalu yang membuat sejumlah anggota tim mutasi ke jabatan atau instansi lain, proses penyusunan rapergub itu terpaksa tertunda namun bukan berarti berhenti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DKJT sebagai lembaga nonstruktural memang sangat dibutuhkan, karena tugas dan fungsi pemerintah daerah di bidang kesenian dan kebudayaan harus dibantu suatu lembaga independen. Lembaga nonstruktural ada yang dibentuk melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Di tingkat provinsi bisa melalui pergub. Memang, di samping lembaga yang secara struktural sebagai perangkat daerah, yang pembentukannya diatur dengan perda, terdapat juga lembaga nonstruktural. Lembaga nonstruktural dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu (spesifik) yang tidak dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan tetapi terkait dengan tugas fungsi SKPD. Ia merupakan bukan perangkat daerah, namun fasilitasi LNS dilakukan oleh perangkat daerah dan pembiayaannya dari APBD atau sumber lain yang sah.

DKJT yang merupakan lembaga nonstruktural nantinya akan berkedudukan di lingkungan Dinas P dan K Jateng. Untuk mendukung pelaksanaan tugas DKJT, Dinas P dan K Jateng menyediakan tempat operasional DKJT beserta sarana dan prasarana kesekretariatan. Pembina DKJT nantinya Gubernur Jateng. Pembina mempunyai tugas menjaga konsistensi keberadaan DKJT. Sekda Jateng bertugas sebagai pengarah yang mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan DKJT. Sedangkan penanggung jawab adalah Kepala Dinas P dan K Jateng yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan DKJT. 

Kita tahu, dalam sistem ketatanegaraan kita, keberadaan lembaga nonstruktural ada yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada pula yang dibentuk berda­sarkan undang-undang, bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden. Hirarki dan kedudukan lembaga nonstruktural tersebut tergantung pada derajat pengatu­rannya menurut peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ada lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan gubernur.

Salah satu perubahan wajah ketatanegaraan Indonesia pascareformasi konstitusi, seperti dikemukakan Denny Indrayana dalam bukunya Negara Antara Ada dan Tiada (2008) adalah lahirnya lembaga negara penunjang atau lembaga nonstruktural yang dalam istilah literatur asing state auxilliary agencies atau independent regulatory agencies. Lembaga nonstruktural menggunakan nomenklatur dewan, badan, lembaga, komisi negara, dan bahkan ada yang bersifat adhoc sebagai satuan tugas atau komite.

Pada prinsipnya tujuan pembentukan dari lembaga-lembaga nonstruktural ini didasar­kan untuk mengemban misi khusus karena tugas tersebut tidak berhasil atau tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga-lembaga yang ada, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persai­ngan Usaha (KPPU), dan lain sebagainya. Selain itu, untuk mengambil alih sebagian peran dan fungsi tersebut agar tidak diselewengkan untuk kekuatan politik yang sedang meme­rintah, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lain sebagainya.

Hari-hari ini draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jawa Tengah Sebagai Lembaga Nonstruktural memang masih terus dimatangkan oleh sebuah tim yang dibentuk di bawah koordinasi Asisten Sekda Jateng Bidang Kesejahteraan Rakyat. Tentu, rencana pembentukan DKJT sebagai lembaga nonstruktural dipandang perlu karena memang dibutuhkan. Artinya, eksistensi DKJT dianggap memberikan kemanfaatan yang cukup besar bagi perkembangan kesenian di Jateng. Kalau tidak, maka keberadaan lembaga nonstruktural cenderung lebih memboroskan anggaran katimbang efektivitas fungsinya untuk sumbangsih pengembangan dan pembinaan kesenian.

Dalam kaitan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang telah memiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, perlu dipertajam tugas dan fungsi pokoknya, sehingga tidak terjadi umpang tindih di antara lembaga ada. Hal ini untuk menghindari munculnya konflik kewenangan, sehingga keberadaan DKJT sebagai lembaga nonstruktural ini menjadi pemicu konflik kelembagaan. Selain itu, kebera­daan lembaga nonstruktural seharusnya tidak dijadikan sebagai bahan politisasi dalam mengamankan pemerintahan.

*Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah

Ikuti tulisan menarik gunoto saparie lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler