x

Iklan

Henri Subiakto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Registrasi Kartu Prabayar Itu Aman Bagi Masyarakat

Tapi jangan lalu terprovokasi, terhasut pelaku kejahatan cyber dan permainan politik jangka pendek untuk menolak registrasi nomer telpon.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

REGISTRASI KARTU PRABAYAR ITU AMAN BAGI MASYARAKAT, TAPI MEMBUAT TIDAK AMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN CYBER.

Oleh : Henry Subiakto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Staf ahli Menkominfo untuk bidang Komunikasi dan Media Massa

Kalau selama ini, data pribadi milik masyarakat bisa ditemukan di internet, atau bisa dikuasai orang lain dengan mudah, jangan buru-buru menyalahkan dan lalu mengkaitkan dengan kewajiban registrasi telpon prabayar. Itu tidak nyambung.

Salah satu penyebab utama banyaknya data pribadi berseliweran, karena masyarakat kita belum memiliki budaya keamanan digital yg memadahi. Jangankan budaya keamanan digital, keamanan di dunia fisikpun sebagian masyarakat kita masih memprihatinkan. Tak sedikit di antara kita yg naik motor tanpa helm standar dan ugal ugalan. Rumah tidak dikunci dengan rapat saat ditinggal. Instalasi listrik dibiarkan semrawut hingga rawan konslet dan terbakar.

Dalam persoalan data, kita sering membiarkan KTP dan KK difotocopy orang atas berbagai keperluan, tanpa jaminan keamanan informasi di dalamnya. Intinya kita begitu mudah menyerahkan data pribadi ke pihak lain seperti Bank, tempat kredit motor, daftar absen Seminar, kantor asuransi dll.

Di dunia digital apalagi. Coba dicheck berapa kali kita ganti pasword komputer dan pasword medsos yg kita miliki? Apa kita juga sudah membiasakan mengubah pin kartu ATM kita. Kita juga kurang aware menjaga kerahasiaan data2 pribadi di medsos? Bahkan tanpa beban banyak yg menguploadnya. Kitapun kurang mengantisipasi, bahwa perilaku komunikasi digital itu selalu tercatat atau terecord oleh Face Book, WA, instagram, hingga Google, sebagai bagian dari Big Data yg menjadi milik mereka untuk berbagai kepentingan.

Nah persoalan kebiasaan seperti inilah yg kadang masyarakat kurang perhatian, bahkan tidak menyadari akan kepentingannya. Kita sudah terbiasa teledor sejak lama. Kalau sekarang jadi perhatian dengan keamanan data pribadi itu bagus. Gerakan literasi keamanan digital memang sedang digalakkan.

Tapi jangan lalu terprovokasi, terhasut pelaku kejahatan cyber dan permainan politik jangka pendek untuk menolak registrasi nomer telpon. Registrasi kartu prabayar justru merupakan upaya negara sejak 2005 untuk membangun sistem pengamanan berbasis digital. Indonesia untuk urusan ini kita sdh tertinggal jauh oleh negara2 lain. Negara2 di Afrika dan Asia seperti Tanzania, Pakistan, Vietnam saja sudah selesai menata data para pengguna nomor telpon dengan single identity number. Kita melakukan registrasi nomor telpon prabayar untuk menekan penipuan dan kejahatan cyber malah dicurigai dan dituduh macam macam.

Padahal secara regulasi, UU No 23 th 2006 ttg data kependudukan, telah mengatur kewajiban keamanan data kependudukan. Yang berhak menguasai keberadaan data kependudukan hanyalah negara yaitu Kementrian Dalam Negeri. Pelanggaran ketentuan ini ada sanksi pidananya. Selain regulasi, secara teknis data kependudukan juga aman.

Kalaupun data kependudukan boleh dipakai instansi atau pihak lain untuk verifikasi, sifatnya by request berdasar item yg dibutuhkan. Akses bisa diberikan tapi tidak terhadap keseluruhan data atau gelondongan. Yang bisa diakses hanya beberapa item itupun berbentuk virtual data.

Untuk datar ulang kartu prabayar, operator hanya bisa mengakses nama, NIK dan no KK. Tidak bisa mengakses data pribadi yang lain. Jadi relatif aman dan tidak perlu dikhawatirkan. Kecuali bagi mereka yg sengaja mau menebarkan kekhawatiran agar program ini terhambat.

Sedangkan persoalan adanya kemungkinan orang menggunakan NIK atau nomor KK milik orang lain untuk registrasi, juga akan diatasi. Ada keharusan operator memiliki mekanisme bahwa customer memferifikasi kebenaran nomer yg dimiliki. Misal mengirim SMS pd seluruh customer mrk untuk memberitahukan nomor2 telepon yg dimiliki oleh seseorang atau NIK tertentu yg terdaftar di operator.

Jadi kalau ada orang menyalah gunakan NIK utk nomer tertentu bkn miliknya, pemilik NIK asli bisa melaporkan penyimpangan itu. Agar si pemilik NIK yg miliki nomer bermasalah tidak harus bertanggung jawab pada perbuatan orang lain. Berdasar UU 23 th 2006 pasal 96, ada sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan data semacam itu, yaitu diancam penjara 10 tahun.

Jadi jangan biarkan negeri kita tercinta Indonesia, menjadi surga kejahatan cyber dan penipuan. Saatnya mereka kita persempit ruangnya dengan keharusan registrasi dan penggunaan identitas yang benar. Lawan para pelaku kejahatan cyber dan penyebar hoax dengan cara lakukan registrasi prabayar.

Ikuti tulisan menarik Henri Subiakto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler