Karena Iman, Siswa SMP Tak Mau Hormat Bendera: Begini Kisah dan Ajaran Kepercayaan Ini
Kamis, 28 November 2019 20:02 WIBKisah dua orang siswa berinisial DPH dan WJS di SMP Negeri 21 Kota Batam menari perhatian khalayak. Keduanya dikatakan menolak (tidak bisa) hormat secara fisik atau gerak kepada Bendera Merah Putih karena kepercayaan yang dianutnya.
Kisah dua orang siswa berinisial DPH dan WJS di SMP Negeri 21 Kota Batam menarik perhatian khalayak. Keduanya menolak hormat secara fisik atau gerak kepada Bendera Merah Putih karena kepercayaannya.
Herlina Sibuea (46) ibu dari WJS, mengatakan dalam kepercayaan mereka, hormat kepada bendera memang tidak diajarkan. Tapi ia mengatakan, hal itu bukan berarti tidak respek atau menghargai negara. "Karena mencintai itu berasal dari dalam hati. Kami mencintai bendera dan negara ini dan dasarnya di dalam hati kami," katanya, 27 November 2019.
Sikap Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 21 Batam, Poniman Sardi, mengatakan masih mempertimbangkan apakah mengeluarkan kedua siswa itu. Selain tidak hormat bendera merah putih, mereka juga tak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sampai saat ini kasus tersebut masih dibicarakan di tingkat Dinas Pendidikan Kota Batam. Belum ada keputusan, masih dibicarakan Wali Kota dan Kadisdik," kata Poniman Sardi kepada Tempo, Kamis, 28 November 2019.
Ia mengatakan sekolahnya hanya menegakkan aturan terkait hormat bendera. Bahwa dalam aturan diterangkan hormat bendera harus bersikap berdiri tegap mengangkat tangan hingga ke pelipis mata. "Tetapi siswa itu tidak mau menjalani," kata dia.
Diduga penganut Saksi Yehuwa
Pejabat urusan Agama Kristen Kementrian Agama (Kemenag) Batam, Pargaulan Simanjuntak mengatakan Saksi Yehuwa atau Yehova pada dasarnya terdaftar di Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI. Ajaran kepercayaan ini yang diduga tidak mengijinkan hormat bendera.
Pengakuan itu atas kepercayaan ini dilakukan sejak masa Presiden ke-4 Indonesia, KH Abdurrahman Wahid . Kepercayaan Saksi Yehova diakui oleh pemerintah sebagai salah satu sinode di bawah Bimas Kristen Departemen Agama RI.
"Dari sisi Saksi Yehuwa sendiri itu di Dirjenbimas Kristen RI sendiri itu terdaftar dan ada turunannya di Kemenag di bidangi Kasi Keagamaan Kristen," ujarnya sperti ditulis oleh batamtoday, 27 November 2019. Pengikut Saksi Yehuwa di Batam juga memiliki tiga tempat ibadah, yakni di Piayu, Batuaji dan Batam Center.
Bukan yang pertama
Kasus di Batam bukan yang pertama. Pada 2017, juga ada lima murid sekolah dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara, yang tidak diizinkan orang tua mereka hormat pada bendera Merah Putih saat upacara. Mereka pun tak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Seperti diberitakan oleh Fajar.co.id, hal itu terjadi karena kepercayaan orang tua lima murid SD tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Noor saat itu mengatakan, melakukan mediasi pengawasan aliran keagamaan (pakem) beserta kelima orang tua siswa.
“Jadi, kami menyampaikan upacara ini merupakan sikap kebangsaan. Bendera dihormati, bukan disembah. Sebab, masyarakat Indonesia bisa melihat arti dari perjuangan para pejuang terdahulu. Pelan-pelan mereka sudah memahami,” kata Ilham , 27 Oktober 2017.
Jaminan konstitusi
Di negara lain seperti Rusia, misalnya, pengikut kepercayaan Yehuwa mendapat masalah karena mereka tak mau ikut wajib militer. Dua tahun lalu, pengamat politik Boni Hargens pernah menuntut agar kepercayaan Yehuwa dibubarkan di Indonesia karena tidak mau menghormati Bendera Merah Putih.
"Mereka menganggap bahwa penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya," ujar Boni Hargens seperti ditulis antaranews, 25 Juli2017.
Hanya, pihak Yehuwa pun langsung bereaksi beberapa hari kemudian. Saksi Yehuwa Indonesia menyatakan bahwa Yehuwa merupakan bagian dari agama yang diakui secara internasional dengan jemaat di sekitar 240 negeri.
"Kami adalah kelompok yang cinta damai dan menghormati hak orang lain serta toleran terhadap tradisi dan kepercayaan agama Iain. Saksi Yehuwa tidak menimbulkan gangguan. Kami menjalankan agama yang mendatangkan manfaat bagi anggotanya dan juga orang-orang lain di masyarakat,” begitu antara lain penjelasan dari pihak Yesuwa.
Pemerintah pun perlu berhati-hati menangani kasus di Batam. Nyatanya, konstitusi menyatakan bahwa negara jelas menjamin kemerdekaan tiap penduduk penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Dalam Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945 pun ditegaskan: setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. ***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Otopsi Lina Diumumkan, Lima Fakta Ini Perlihatkan Rizky Febian Gegabah
Jumat, 31 Januari 2020 19:32 WIBBak Sulap, Tiongkok Bikin RS Corona dalam Hitungan Hari, Begini Faktanya
Kamis, 30 Januari 2020 15:00 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler