x

Iklan

Ani Berta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengenal Tempat Rehabilitasi Narkoba Dan Prosedurnya

Sosialisasi anti penyalahgunaan narkoba, perlu dikenalkan juga proses rehabilitasi dan kondisi tempatnya agar para pecandu tergerak untuk melakukan penyembuhan dan mendapat informasi yang mudah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengguna dan pecandu narkoba di Indonesia yang kian bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan, membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya melalui program rehabilitasi pagi pengguna dan pecandu serta memproses secara hukum bagi pengedarnya.

Untuk masalah rehabilitasi, sudah tercantum dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan peyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga medis dan sosial. Diperkuat dengan dukungan pemerintah yang tak setengah-setengah maka dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Maka Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/menkes/SK/VI/2011 yang menunjuk 131 IPWL di 33 Provinsi.

UU, SEMA dan PP tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkotika dan obat terlarang lainnya, agar Bangsa Indonesia tak mengalami Lost Generation lebih dari itu, upaya ini dilakukan agar korban penyalahgunaan narkoba dan pecandu memperoleh haknya untuk sembuh dan menjalani kehidupannya kembali dengan normal dan bersosialisasi lagi bersama masyarakat seperti sedia kala. Maka rehabilitasi secara medis dan sosial benar-benar ada wadahnya, bagi residen yang mampu ataupun tidak mampu akan dilayani sama, sebagai bukti pelayanan yang berperikemanusiaan dan keleuargaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, dikutip dari brosur BNN tentang Rehabilitasi, residen wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya :

  1. Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
  2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.

Persyaratan Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan berkas sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua
  3. Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar
  4. Materai 6.000 dua lembar
  5. Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.

Kriteria residen yang dapat direhabilitasi di UPT T&R BNN

  • Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
  • Berusia 15-40 Tahun, Jika kurang daroi 15 tahun hanya menjalani detoksiffikasi dan entry unit.
  • Tidak sedang hamil (Bagi calon residen wanita)
  • Tidak menderita penyakir fisik (Diabetes Melitus, Stroke, Jantung) maupun psikis yang kronis (Yang dapat mengganggu program)
  • Calon residen datang didampingi orangtua / wali
  • Jika terlibat urusan hukum, calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan.
  • Calon residen dari putusan pengadilan harus didampingi pihak pengadilan.

Ketentuan Rehabilitasi

  1. Masa pembinaan residen selama 6 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
  2. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi BNN.
  3. Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry
  4. Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib melapor kepada UPT T&R BNN dan mengantarkannya kembali untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kondisi tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah tentunya sangat nyaman dan bersih. Suasana lokasi maupun petugasnya berkonsep seperti di rumah sendiri sebab mengusung kekeluargaan.

Selain tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah, ada juga tempat rehabilitasi yang didirikan oleh masyarakat secara swadaya, tempat rehabilitasi yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat biasanya mereka tergerak oleh keadaan di daerahnya yang sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba yang kian bertambah. Misalnya Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea yang didirikan oleh Dodi Sitepu di Kalimantan Tengah, seorang eks user yang kini concern terhadap masalah narkoba.

Dodi yang asalnya seorang pengedar yang merambah Medan, Bandung dan Jakarta, pada Tahun 1999 setelah menikah, Dodi konsisten berhenti memakai narkoba dan menjalani detoksifikasi di RSKO Fatmawati dan menjalani rehabilitasi sampai Tahun 2001, Tahun 2002 Dodi pulih dan menjalani rehabilitasi sosial serta rohani di Kalimantan atas saran mentor-nya. Di Kalimantan Tengah peredaran shabu sangat marak dan luas, hal inilah yang membuat Dodi tergerak untuk mendirikan panti rehabilitasi.

Banyak sekali tantangan yang dialami Dodi dalam proses pendirian panti rehabilitasi ini, apalagi ia adalah eks user sehingga mengalami kesulitan untuk mengubah paradigma masyarakat yang menganggap narkoba sebagai aib, apa yang disampaikan Dodi dan relawannya kadang mendapat penolakan. Tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai memahami dan tidak kaku lagi. Dodi juga kerap mengalami teror dari pengedar tetapi hal itu dianggapnya sebagai hal yang lumrah dan harus dihadapi dengan elegan. Berkorban lahir dan batin tak menjadi masalah buat Dodi, demi eksistensi panti ini tetap berdiri dalam membantu sesama yang membutuhkan, karena banyak sekali keluarga tak mampu yang ingin berobat dan Dodi kerap menjual investasinya untuk menambal kebutuhan operasional panti. Istrinya pun ikut turun memasak buat para residen, walau di panti sudah ada ibu dapur. Apa yang dilakukan Dodi tentu saja didasari keikhlasan.

Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea yang terdaftar di Dinas Sosial pada 28 Mei 2002, punya tujuan untuk menyelamatkan generasi penerus dengan membekali keahlian untuk berkarya dan pendalaman rohani sesuai keyakinan residen, Galilea mempunyai program berbasis religi dan Therapeutic Community (TC). Pada program aftercare residen diarahkan untuk memperdalam keahlian yang akan menjadi bekalnya jika sudah kembali ke masyarakat. Misalnya, beternak ayak, berkebun nanas dan belajar membuka bengkel. Atas upaya Dodi,  pada Tahun 2010 Galilea mendapatlan penghargaan Warga Pratama dari BNN.

Fasilitas yang dimiliki Galilea pun mempunyai standar, ada kantor, ruang pertemuan, asrama pria dan wanita, dapur, kendaraan operasional, pendopo dan penunjang lainnya. Sedangkan pengurus, meliputi petugas kesehatan, psikolog, pembina rohani dan staff administrasi. Prosedur jika ingin direhabilitasi di panti ini, cukup memberikan fotocopy KK, KTP dan memenuhi ketentuan administrasi lainnya. Setelah itu menjalani asesmen dan membuat surat pernyataan bersedia untuk mengikuti program rehabilitasi ini.

Langkah Dodi sangat membantu program pemerintah dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba di daerah Kalimantan, dengan bantuan dan pengarahan dari BNN maka panti ini semakin berkelanjutan dengan program unggulan yang dapat membina residen dari mulai pengobatan awal sampai aftercare yang berkesinambungan sehingga residen ketika terjun ke masyarakat luas, tak akan punya rasa minder, bahkan punya rasa percaya diri yang kuat karena memiliki bekal serta kemampuan untuk memaksimalkan kiprahnya pada kehidupan keduanya setelah pulih dari ketergantungan narkoba.

Dengan mengenal kondisi panti rehabilitasi narkoba dan proses rehabilitasinya, diharapkan masyarakat menjadi punya pandangan yang lebih luas tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu. Bahwa ketika menjalani proses rehabilitasi, tak menakutkan seperti yang dibayangkan masyarakat pada umumnya. Bahwa prosedur dalam rehabilitasi narkoba adalah sesuatu yang membantu dan memudahkan masyarakat.

Langkah yang dilakukan Dodi, sebagai warga yang punya kepedulian terhadap warga yang ingin pulih dari kecanduan narkoba tetapi tidak punya biaya, mungkin dapat diaplikasikan juga bagi siapapun dan dimanapun warga berada untuk sama-sama bergerak melakukan aksi nyata dalam menyelamatkan generasi penerus melalui penyembuhan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Semua masyarakat dapat bersinergi dengan berbagai institusi atau pemerintah untuk sama-sama bergerak dalam upaya penyelamatan generasi penerus dari jeratan narkoba.

Agar masyarakat bisa bekerjasama, harus disosialisasikan prosedur rehabilitasi dan kondisi tempat rehabilitasinya. Jika masyarakat sudah mengetahui tujuan dari proses rehabilitasi, maka bukan hal yang mustahil bahwa mereka akan menganggap hal ini sebagai suatu kebutuhan mendasar agar lingkungan tempatnya berada dapat terselamatkan dari pengaruh narkoba yang selalu menjalar dan mudah menyebar. Tentu saja hal ini sangat meresahkan. Karena takut anak atau anggota keluarganya yang lain terkena imbasnya kondisi buruk dari narkoba ini.

Sosialisasi mengenai proses rehabilitasi dan tempat rehabilitasi yang terus dilaksanakan pun akan memberikan edukasi tentang narkoba itu sendiri secara lengkap dari para konselor atau volunteer yang diturunkan. Masalah narkoba sudah menjadi masalah semua pihak, otomatis menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik masyarakat, pemerintah atau berbagai institusi. Inspirasi Dodi yang mendirikan Panti Rehabilitasi Galilea satu langkah bukti sinergi bersama pemerintah dan pengusaha, Dodi mendirikan panti tersebut didukung oleh pengusaha dengan diberikannya sebidang tanah untuk mendirikan banguna Panti Rehabilitasi Galilea. Setelah berjalan, Dodi pun mengupayakan supaya pemerintah memberikan kontribusi terhadap langkah Dodi, maka pemerintah melalui BNN mendukung dengan memberikan berbagai arahan program yang terukur dan mudah diimplementasikan oleh Galilea dan residen yang terdapat di sana. Keyakinan dan kerja keras Dodi pun sangat menentukan keberhasilan pendirian Panti ini. Intinya, tak ada hasil maksimal jika tak ada perjuangan, Dodi yang sudah berkorban lahir batin, meneroima teror dari pengedar, menunjukan bahwa sikap mental baja pun diperlukan dalam upaya menegakkan kebenaran ini. Dodi tidak takut akan hal ini, karena keyakinannya kuat, jika berniat baik di luar sana pasti akan banyak pendukung yang menjauhkannya dari hal-hal yang tak diinginkan.

Untuk mewujudkan kontribusi tersebut memang tak cukup hanya niat, jika kita tak punya kapasitas untuk melakukan aksi seperti Dodi, kita bisa membantu upaya pemerintah dalam program Indonesia Bergegas, dengan ikut mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, memperkenalkan bagaimana proses rehabilitasi dan mengenalkan bagaimana kondisi tempatnya, kemana para pecandu yang ingin sembuh wajib melapor dengan mendapat pelayanan gratis serta layak pelayanan.

Dengan ikut membantu pemerintah mensosialisasikan hal ini, akan memberikan perubahan positif bagi sebagian masyarakat melalui langkah kecil yang kita lakukan bersama. Jika kita mampu, kerjakan dan cari yang dapat diajak kerjasama agar apa yang ingin kita sampaikan dapat diperoleh masyarakat dengan baik dan dapat dicerna dengan mudah sehingga Lost Generation akan bisa dicegah. 2015 Indonesia bebas narkoba dapat tercapai.

Ikuti tulisan menarik Ani Berta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB