x

ATM Link

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 21 Mei 2021 13:32 WIB

ATM Link Tak Lagi Gratis, Ada Apa dengan Himbara BUMN?

Berubahnya ATM Link menjadi berbayar, seharusnya Himbara BUMN, tak usah berdalih demi kepentingan dan kenyamanan nasabah. Apanya yang membikin nasabah nyaman? Dari gratis terus dipungut biaya, di mana nyamannya? Himbara ini BUMN. Lalu, di mana keberpihakan Negara kepada rakyat? Ini kok Negara malah didikte dan diatur oleh para Bankir?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akal-akalan apalagi ini? Kok, rakyat lagi yang diperas? Tiba-tiba saja, jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, mulai mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.Setelah coba saya ricek semua pemberitaan media yang mengungkap hal ini, ternyata alasan tak lagi gratis, katanya demi kepentingan dan keamanan nasabah. Tapi begitu ditelusuri lebih detil, apa yang dimaksud demi kepentingan dan keamaman nasabah ini, tak ada lagi penjelasannya. Intinya, Himbara BUMN cari pemasukan dan peras nasabah, kan?

Jelas, ini akal-akalan yang luar biasa dari Himbara demi mengeruk rupiah dari nasabah alias rakyat Padahal Himbara itu juga Bank siapa?

Dalam semua kolom komentar berita yang meliput masalah ini, netizen dan warganet luar biasa dalam memberikan reaksi, yang pada umumnya menghujat dan berpikir lebih baik menyimpan uang di bawah bantal, dari pada diperas dengan cara seperti itu.

Sikap warganet dan netizen tentu sangat beralasan. Pasalnya, sebelumnya, penggunaan ATM Link atau ATM Himbara yang berciri khas warna merah adalah gratis bagi semua pengguna kartu debit semua bank BUMN.

Tetapi sejak 1 Juni 2021, secara sepihak , mereka membuat kebijakan ada biaya untuk transaksi cek saldo dikenakan biaya Rp 2.500 per transaksi dan transaksi tarik tunai juga dikenakan biaya Rp 5.000 di semua mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, di nusantara.

Untuk apa ATM, jadi Link?

Lahirnya ATM Link dari Himbara BUMN adalah sebagai produk konsolidasi operasional antar-bank Himbara. Karenanya, sejak ATM Link pertama diperkenalkan di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno pada Desember 2015, nasabah Himbara ini diberikan angin segar kemudahan. Bahkan, di tahun 2016, jaringan ATM Link mulai meluas. Berawal di Jabodetabek, kemudian menjangkau ke seluruh Indonesia. ATM Link pun menjamur dan bisa dipakai gratis untuk semua pengguna kartu debit bank BUMN.

Angin segar bagi nasabah mendapat manfaat dari hadirnya ATM Link ini, seperti penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM.

Lebih dari itu, manfaat lain adalah dapat meningkatkan efisiensi, terutama dari sisi investasi dan operasional, sehingga dapat membantu bank-bank BUMN dalam mengembangkan bisnisnya.

Sebab, nasabah tak cuma gratis untuk cek saldo dan tarik tunai untuk sesama bank BUMN, transfer antar-bank pun dilakukan tanpa biaya di ATM Link. Biaya transaksi antar-bank BUMN melalui ATM Link adalah Rp 0, dan menjadi menarik, nasabah pun berbindong bergabung.

Sinergi antar-bank BUMN juga membikin efisiensi karena biaya-biaya yang timbul bisa ditekan, keberadaan dan semangat ATM Link, dari empat bank BUMN tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi membeli ATM baru.

Itulah sebabnya, mengapa ada ATM Link dari Himbara BUMN. Tetapi dengan adanya kebijakan baru yang tak lagi gratis per 1 Juni 2021, ATM Link yang awalnya gratis, kemudian menjadi berbayar dengan alasan yang terselubung, benar-benar semakin menambah masalah di BUMN yang tak lagi memihak kepada rakyat.

Tak usah berdalih

Berubahnya ATM Link menjadi berbayar, seharusnya Himbara BUMN, tak usah berdalih demi kepentingan dan kenyamanan nasabah.

Apanya yang membikin nasabah nyaman? Dari gratis terus dipungut biaya, di mana nyamannya?

Himbara ini BUMN. Lalu, di mana keberpihakan Negara kepada rakyat? Ini kok Negara malah didikte dan diatur oleh para Bankir?

Bagaimana Mas Erick Thohir? Bagaimana DPR? Apa kebijakan ini namanya bukan pungut upeti seperti zaman kerajaan saja? Rakyat sudah dibebani dan wajib membayar pajak. Himbara pun ikut ambil bagian memupuk pundi-pundi rupiah dengan memeras nasabah.



Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB