Analisis Kebijakan: Mengelola Tiga Tegangan Konstan dalam Perlindungan Buruh Migran

Rabu, 6 Oktober 2021 16:25 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perlindungan Pekerja Migan Indonesia (PMI) adalah bagian dari sebuah kebijakan publik. Menurut Yanuar Nugroho, PhD, dalam pembentukan sebuah kebijakan negara harus mengelola setidaknya tiga tengangan. Bagaimana seharusnya pemerintah mengelola ketiga tegangan itu?

Tidak ada yang bisa memungkiri bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pahlawan devisa bagi negeri ini. Sudah puluhan trilyun rupiah disumbangkan PMI untuk devisa republik ini. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2018 menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbangkan devisa sebesar Rp70 triliun[1].

Meskipun menjadi penyumbang devisa yang besar, perlindungan PMI tidak serta merta berjalan liner. Tidak jarang kita membaca berita beberapa PMI mendapatkan perlakuan yang tidak adil, bukan saja di negera tujuan tempat mereka bekerja namun juga sudah sejak dari negara asal. Kasus pengaduan yang menempatkan PMI menjadi korban terus berada pada tingkat empat ribuan.  Data BNP2TKI menunjukan terjadi peningkatan pengaduan kasus di tahun 2018 (4696 kasus) dibandingkan tahun 2017 (4475 kasus).

Penempatan PMI Indonesia keluar negeri berjumlah ratusan ribu, meskipun sempat menurun di tahun 2015. Namun mulai merangkak naik lagi di tahun 2016.  Ratusan ribu PMI itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Hampir seluruh provinsi di Indonesia mengirimkan PMI keluar negari. Dalam konteks inilah kemudian gagasan desentralisasi perlindungan PMI menjadi relevan. Pemerintah daerah dari tingkat desa hingga tingkat provinsi harus menjadi garda terdepat dalam rangka mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi PMI. Perlindungan PMI tidak bisa diserahkan pada pemerintah pusat.

Gagasan desentralisasi PMI nampaknya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kelebihan Undang-Undang tersebut dibanding sebelumnya adalah pemerintah daerah dituntut dan diberi peran besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Dari pemerintah desa hingga provinsi menurut UU 18/2017 memiliki peran perlindungan terhadap PMI.

Payung hukum perlindungan PMI sudah ada. Pertanyaan berikutnya adalah apakah dengen serta merta perlindungan PMI bisa dioptimalkan?

Tiga Tegangan dalam Pembuatan dan Implementasi Kebijakan Publik

Perlindungan PMI adalah bagian dari sebuah kebijakan publik. Menurut Yanuar Nugroho, PhD[2], dalam pembentukan sebuah kebijakan negara harus mengelola setidaknya tiga tengangan. Pertama, tegangan antara substansi dan artikulasi (komunikasi) atas substansi itu. Kedua, tegangan antara arahan politik dan kemampuan teknokratik untuk menjalankannya. Ketiga tegangan antara kepentingan elit dengan populis.

Salah satu substansi dari isi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah pemerintah daerah dalam tingkatan terendah memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi negara melindungi warganya dalam hal ini PMI. Tegangan yang muncul dalam substansi kebijakan publik ini adalah  bagaimana mengkomunikasikan hal yang substansi ini kepada publik?

Payung hukum perlindungan PMI terkait desentralisasi perlindungan PMI itu adalah arahan politik negara. Sementara untuk mengimplementasikan arahan politik itu perlu kemampuan teknokratik. Pemerintah pusat dan daerah memiliki sumberdaya yang terbatas, baik sisi anggaran maupun sumberdaya manusia. Sementara menurut data BNP2TKI ada ribuan kasus yang menimpa PMI dengan jenis dan karekter kasus yang berbeda-beda. Artinya, pemerintah harus memiliki kemampuan teknokratis untuk penanganan kasus-kasus PMI yang beragam jenis dan karakternya itu. Kemampuan teknokratis itu sebagai wujud implementasi dari arahan politik dalam UU kebijakan perlindungan negara terhadap PMI. Pertanyaannya adalah bagaimana kemampuan teknokratis itu dibangun?

Dalam implementasinya Perlindungan PMI yang terdesentralisasi seperti amanat  amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu juga memunculkan tegangan konstan yang harus dikelola negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah. Tegangan itu adalah mengelola antara kepentingan elit dan populis dalam hal ini PMI. Pertanyaannya adalah bagaimana negara mengelola ketiga tegangan konstan dalam pembuatan dan implementasi kebijakan publik itu?

Insiatif Infest dalam Membangun Plaftorm Digital Berbasikan Data untuk Perlindungan PMI

Infest adalah organisasi masyarakat sipil yang aktif memfasilitasi penguatan serikat buruh migran dalam melakukan advokasi kebijakan terkait PMI. Salah satu inisiatif yang dibangun Infest adalah membuat dua platform digital. Pertama, website Pusat Sumberdaya Buruh Migran (https://buruhmigran.or.id). Kedua, Rumah Pengaduan Buruh Migran (https://www.rumahpengaduan.buruhmigran.or.id/).  Negara dalam hal ini pemerintah daerah hingga pusat dapat menjadikan kedua platform digital itu sebagai prototype untuk mengelola tiga tegangan yang muncul dalam kebijakan perlindungan PMI. Dengan kata lain kedua platform itu dapat direplikasi dan modifikasi oleh negara untuk mengelola tegangan kebijakan, sehingga negara tidak memulainya dari nol. Bagaimana caranya?

            Pertama, membangun neraca kasus PMI. Neraca kasus PMI adalah salah satu cara yang dapat dilakukan negara untuk mengkomunikasikan substansi desentralisasi perlindungan PMI seperti amanat UU 18 Tahun 2017 kepada publik. Neraca kasus PMI akan berisi data per daerah, berapa PMI yang diberangkatkan dari masing-masing daerah dikomperasikan kasus PMI yang muncul beserta update status.

Saat ini data dari BNP2TKI memang sudah memetakan pengaduan yang muncul per kabupaten atau kota. Namun data tersebut belum membandingkannya dengan jumlah PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berasal dari daerah asal. Sementara data yang ditampilkan di platform digital rumah pengaduan buruh migran (https://www.rumahpengaduan.buruhmigran.or.id), Meskipun belum menampilkan jumlah PMI yang berasal dari daerah tapi sudah menampilkan data jumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan korban yang ada dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bukan hanya itu, data itu bisa dilihat secara lebih detail per kabupaten. Misalnya, bila kita klik Kab. Bandung, akan muncul data per kecamatan. Bahkan, data per kecamatan bisa dilihat secara lebih detail lagi per desa.

Ditampilkannya data korban dalam Rumah Pangaduan Buruh Migran menjadi relevan untuk mengartikulasikan bahwa data pengaduan bukan sekedar angka-angka statistik tapi ada manusia yang menjadi korban dalam deretan kasus-kasus yang muncul. Ini yang belum muncul dalam data resmi pemerintah.

Ditampilkannya data P3MI juga relevan untuk menunjukan sejauh mana kompetensi pemerintah dalam mengawasi P3MI yang ada di masing-masing daerahnya. Misalnya, apakah jumlah P3MI di suatu daerah sudah terlalu banyak untuk dapat diawasi oleh pemerintah?

Struktur data yang ditampilkan dalam Rumah Pengaduan Buruh Migran dapat diadopsi menjadi pijakan dalam membuat neraca kasus PMI. Dengan mengadopsi strtuktur data yang ada di Rumah Pengaduan Buruh Migran itu pemerintah tidak perlu mulai dari nol ketika harus membangun neraca kasus PMI dalam rangka mengelola tegangan antara substansi desentralisasi perlindungan PMI dan artikulasi dalam mengkomunikasikannya. Semakin baik pemerintah mengartikulasikan substansi, semakin mempererat relasi antara publik (dalam hal ini PMI) dengan negara yang berujung pada meningkatnya kepercayaan publik kepada negara bahwa negara memang memiliki kapabilitas untuk melindungi warganya.

Mengimplementasikan UU Perlindungan PMI bukan hanya persoalan komunikasi atau mengartikulasikan substansi namun juga persoalan kemampuan teknokratis dalam menjalankan arahan politik dalam UU itu. Pertanyaannya adalah bagaimana kemampuan teknokratis itu dibangun? Kemampuan teknokratis itu bisa dibangun melalui sebuah proses belajar. Untuk memudahkan proses belajar diperlukan produk-produk pengetahuan yang dapat direplikasi, dimodifikasi bahkan dijadikan pijakan inovasi oleh pihak lain dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Terkait produk-produk pengetahuan yang mudah diakses itu pemerintah juga dapat mengadopsi produk-produk pengetahuan yang dipublikasi di website Pusat Sumber Daya Buruh Migran (https://buruhmigran.or.id). Setidaknya ada dua jenis konten produk pengetahuan di website tersebut yang dapat diadopsi oleh pemerintah. Kedua jenis produk pengetahuan itu di website Pusat Sumber Daya Buruh Migran ada di rubrik panduan dan kiprah. Di rubrik panduan berisi berbagai panduan yang dapat dijadikan pijakan oleh PMI untuk menyelesaikan sebuah kasus. Sementara rubrik kiprah berisi cerita perubahan yang berbasiskan pengalaman PMI dalam menyelesaikan persoalan mereka.

Dalam konteks ini, negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat membuat platform digital yang salah satu kontennya adalah panduan bagi petugas lapangan dalam menangani kasus yang menimpa PMI dan juga cerita perubahan yang berbasiskan pengalaman para petugas lapangan. Dengan kedua produk pengetahuan itu, para petugas lapangan pemerintah dapat melakukan proses belajar dan berbagai pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi teknokratisnya dalam mengimplementasikan amanat UU 18 Tahun 2017.

 

[1] Pekerja Migran Indonesia Alirkan Devisa Negara Rp70 Triliun, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180530183040-92-302325/pekerja-migran-indonesia-alirkan-devisa-negara-rp70-triliun

[2] Kebijakan Publik: Relasi Warga-Pemerintah & Tegangan Dalam Pembuatannya, https://www.youtube.com/watch?v=HepudvJpEb0

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler