Digitalisasi Perdagangan di Pasar Desa Gadang
Oleh : Febri Nur Hudanasyah
Desa merupakan struktur pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan warganya. Desa merupakan sistem hukum tertua dalam masyarakat dan memiliki identitas tersendiri. Kredibilitas desa terletak pada otonomi dan pemerintahannya, yang diatur dan dikendalikan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat. Desa dengan otonomi daerah merupakan pionir keberhasilan otonomi daerah, karena sistem pemerintahan desa mempunyai hak dan kewajiban desa untuk memimpin pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Di desa tidak terlepas dari halnya pasar yang menjadi sentral perekonomian. Secara khusus, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam transaksi penjualan. Dalam perdebatan ekonomi, pasar lebih terfokus pada proses jual beli formal. Akibat pandemi yang berkepanjangan, dampak nya sangat terasa dalam proses perdagangan. Sepinya pembeli menjadikan tingkat penjualan menurun secara drastis. Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang mengatakan sesaat sebelumnya penjualan pedagang turun 80% pada tahap awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun saat ini keadaan jauh lebih baik daripada ketika diberlakukannya PPKM yang sangat ketat, namun peningkatan penjualan belum sepenuhnya dirasakan.
Digitalisasi perdagangan mungkin salah satu solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi. Menurut hasil sensus penduduk tahun 2020, mayoritas penduduk Indonesia didominasi oleh Gen Z (lahir 1997-2012) dan Milenial (lahir 1981-1996). Gen Z membentuk 27,94% dari total populasi dan milenium mencapai 25,87%. Kedua generasi ini dapat ditarik ke dalam era produktivitas dan memberikan peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Generasi Y dan Generasi Z adalah generasi yang cenderung menggunakan platform online untuk aktivitas sehari-hari. Populasi kedua generasi ini terus bertambah dan diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2030, saat Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus demografi tertinggi.
Di era teknologi sekarang, setiap orang rata-rata sudah mempunyai mobile phone yang canggih atau biasa disebut smartphone. Baik di desa maupun di kota, teknologi sudah merambah ke setiap lini kehidupan. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, kegiatan berbasis online seperti sudah menjadi keharusan. Selain langkah untuk menghindari kerumunan agar dapat mencegah penuluran covid 19, penggunaan jaringan dan teknologi juga merupakan cara jitu bersaing dalam dunia perdagangan. Tentu saja pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan penyuluhan mendalam mengenai penggunaan teknologi dalam perdagangan.
Disisi lain, mulailah dengan memantau harga jual dan penjualan harian setiap produk, dan memperkenalkan prosedur operasi standar (SOP) untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional. Data ini digunakan untuk meningkatkan penjualan dan mengoptimalkan kategori produk. Misalnya, setiap gerai memiliki layar informasi yang menunjukkan izin dan identitas pemilik, harga jual yang ditetapkan, dan kebersihan gerai itu sendiri.
Penggunaan platform e-commerece seperti tokopedia juga turut menarik minat pelanggan lain yang ada disekitaran desa. Jika terlalu sulit, cara paling sederhana yaitu dengan menjajakan dagangan melalui media sosial yang disertai dengan gencar nya promosi. Diharapkan digitalisasi pasar ini dapat menaikkan omzet penjualan di Pasar Desa Gadang. Memulihakan dan menstabilkan perekonomian masyarakat setempat.
Ikuti tulisan menarik Febri Nur Hudanansyah lainnya di sini.