x

Iklan

Revaldi Alzikri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Desember 2021

Rabu, 5 Januari 2022 07:33 WIB

Larangan Perkawinan Sepersukuan di Minangkabau


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Minangkabau merupakan sebuah etnis yang kaya akan budaya, memiliki banyak suku didalamnya, dan berbagai keunikan tradisi di masing masing daerah. Di Minangkabau memiliki suku induk yang terdiri atas empat suku yaitu bodi, caniago, koto, piliang. Empat suku tersebut merupakan suku besar di minangkabau. Sementara itu, masih banyak suku suku lain di Minangkabau yang merupakan percabangan dari suku besar tersebut ataupun suku luar yang masuk, seperti suku Melayu, Jambak, Kutie Anyie, dan lain sebagainya.

Hal ini membuat Minangkabau memiliki perbedaan antara satu suku dengan suku lain dalam kehidupan sosialnya. Namun, satu suku dan suku lain akan dipersatukan dalam ikatan pernikahan sebagai syarat dan sistem pernikahan di Minangkabau. Dalam hal ini, masyarakat dari suatu suku di Minangkabau diharuskan untuk menikah denga masyarakat dari suku lain.

Aturan dari sistem perkawinan masyarakat Minangkabau ini dilandaskan pada penghulu atau pimpinan adat di Minangkabau yang menganggap orang sepersukuan adalah saudara sehingga harus menikah dengan suku lain. Misalnya, orang dengan suku Koto menikah dengan orang dari suku Caniago. Selain saudara, tujuan pernikahan berbeda suku ini adalah untuk mengembangkan adat dan kebudayaan suku tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa sanksi yang diterima oleh seseorang yaang menikah sesuku seperti :

  1. Mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan seperti disisihkan dari kampung.
  2. Dikeluarkan dari kaum atau sukunya karena dinilai merusak nama kaum atau suku
  3. Tidak ada pecah adat pada saat meninggal
  4. Tidak mendapatkan posisi dalam berbagai acara yang menyangkut adat termasuk pemberian gelar setelah pernikahan
  5. Harus menyembelih sapi putih
  6. Kehilangan sako dan harta pusako

Dalam adat Minangkabau juga telah dijelaskan berbagai macam tentang aturan, syarat, sistem, dan cara perkawinan yang sesuai dengan nilai nilai adat budaya di Minangkabau. Seperti perkawinan yang ideal menurut aturan adat Minangkabau, yaitu perkawinan antara anak dan kemenakan, perkawinan pulang kebako (mengawini kemenakan ayah).

Sementara itu, bagaimana dengan perkawinan antara suku di Minangkabau dengan orang dari luar Minangkabau? Perkawinan seperti ini tidak dilarang dalam budaya adat Minangkabau. Namun, kurang disukai oleh keluarga ataupun kaum. Hal ini dikarenakan kekhawatiran setelah pernikahan si anak jarang pulang ke kampung dan dan melupakan adat tradisi budaya Minang setelah di perantauan.

Ikuti tulisan menarik Revaldi Alzikri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler