x

Ketua DPRD Provinsi Jambi, bersama tim Pansus, ketika melaporkan masalah Konflik lahan dengan Kementrian ATR BPN. Foto- Dok DPR.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 23 Februari 2022 19:14 WIB

Konfil Pertanahan Bagaikan Bom Waktu, Kementeri ATR BPN Perlu Turun ke Daerah

Sengketa masalah tanah adat, tanah hak waris dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan perkebunan disejumlah Provinsi di Indonesia, nampaknya sudah mencapai tingkat keresahan masyarakat. Izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur lahan tanah rakyat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, bersama Ketua Panitia khusus (Pansus) Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo, kepada Kementrian ATR BPN di Jakarta, Jumat (18/2), masalah konflik lahan yang terjadi di Jambi sudah mencapai tingkat memperihatinkan. Dalam kurun waktu selama 5 bulan, Pansus DPRD Provinsi Jambi telah menerima laporan 105 kasus Konflik Lahan.   

Terjadinya konflik lahan itu, pada umumnya karena izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sedangkan Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur keberadaan masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan tanah tersebut. DPRD bersama tim Pansus sulit menengahi sengketa itu, karena tidak memiliki data dari lahan tanah masing-masing pihak.  

Rombongan Wakil Rakyat Jambi ini diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya dan beberapa pejabat dilingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto bersama tim Pansus melaporkan 25 kasus ke ATR BPN, “ kami berharap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di Jambi, dan pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Jakarta. Dapat menanganinya dengan serius,” papar Edi. 

Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi ini dilakukan, untuk membantu masyarakat dan Pemerintah, dalam menangani Konflik Lahan yang banyak terjadi di Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi. Agar bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik lahan yang berkepanjangan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi keduabelah pihak, antara masyarakat dan pengusaha.

Sengketa masalah tanah adat, tanah hak waris dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan perkebunan disejumlah Provinsi di Indonesia, nampaknya sudah mencapai tingkat keresahan masyarakat. Izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur lahan tanah rakyat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.

Terkait dengan kedatangan tim Pansus dari DPRD Provinsi Jambi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menyatakan bahwa, pihaknya segra melakukan gelar perkara, percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Jambi, sebagaimana yang telah dilaporkan ke Pansus DPRD Jambi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR BPN Hary Sudwijanto juga mengungkapkan bahwa, Menteri ATR telah memerintahkan dirinya, untuk membentuk satgas mafia tanah. “Selama ini kami telah melakukan kajian dan berkomunikasi, berkoordinasi, serta berkolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum,red), untuk Satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah, ” jelas Hary.

Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi berharap, dengan bantuan dari Kementerian ATR, konflik Lahan di Provinsi Jambi akan berhasil diatasi, setidaknya mampu mengurangi konflik lahan yang terjadi. Dalam pertemuan tim Pansus DPRD Jambi dengan Dirjen Kementerian ATR, Pansus DPRD Jambi menyerahkan 25 laporan sengketa lahan yang terjadi di Jambi. Sedangkan sisannya sebanyak 125 kasus sengketa lahan Hak Guna Usaha Perkebunan dan ke Hutanan.

Menurut Agus Widjayanto, pihaknya dibatasi kewenangan, antara kawasan hutan dan areal lainnya adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, Pak Menteri ATR sangat perhatian dengan isu-isu konflik pertanahan, bisa jadi akan dikoordinasikan oleh oleh Pak Menteri ATR dengan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait dengan sengketa lahan Perkebunan dan Kehutanan, kata Agus (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler