x

Perusahaan Harus Memiliki Website.

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Kamis, 3 Maret 2022 16:04 WIB

Mengenal Istilah Modal Dalam Badan Usaha

Artikel ini menyajikan mengenai makna modal dalam badan usaha

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengenal Istilah Modal Dalam Badan Usaha

 

Oleh:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sujana Donandi. S

Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

 

Pelaku usaha menjalankan bisnis dengan harapan memperoleh keuntungan dan atau manfaat dari bisnis yang dijalankannya. Guna menjalankan suatu bisnis tentu ada upaya dan pengorbanan yang harus dikeluarkan, belum lagi resiko kegagalan yang harus ditanggung. Tidak jarang, setelah mengorbankan begitu banyak biaya dan waktu ternyata usaha yang dijalankan tidak untung, justru rugi. Apabila rugi, maka bisa jadi biaya awal yang telah disiapkan berkurang jumlahnya atau bahkan habis.

Bisnis dijalankan dengan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna menjalankan suatu bisnis atau yang dikenal juga dengan istilah ‘modal’, yang dalam berjalannya usaha bisa jadi mengalami peningkatan atau penurunan sesuai dengan kondisi perusahaan, rugi atau untung. Hal ini kerap menjadi pertimbangan orang sebelum menjalankan bisnis. Banyak yang memikirkan soal modal, mulai darimana mereka memperolehnya hingga bagaimana mereka dapat mengembangkan modal tersebut hingga meraih keuntungan.

Modal memang sangat esensial dalam bisnis karena merupakan sumber daya menjalankan bisnis. Hanya saja, banyak orang yang kemudian menyatakan tidak bisa menjalankan bisnis karena tidak punya modal, yang mana modal yang dimaksud adalah uang. Pernyataan ini tidak seutuhnya salah, namun sesungguhnya, makna modal dalam hukum bisnis tidak melulu soal uang. Ternyata, ada banyak macam hal yang bisa dianggap sebagai modal untuk mendirikan dan menjalankan suatu badan usaha.

Kamus besar Bahasa Indonesia mendefinisikan modal sebagai ‘uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya’. Dari definisi gramatikal, memang benar uang adalah salah satu bentuk modal,  namun ternyata modal tidak melulu uang. Ada pula modal lainnya yang non-uang, seperti barang atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘barang modal’.

Hal ini menunjukkan bahwa untuk memulai usaha, khususnya dalam suatu badan usaha yang bersifat persekutuan, bisa jadi ada salah satu pemiliki perusahaan yang juga berkontribusi memberi modal bagi perusahaan, namun bukan dalam bentuk uang, namun barang modal. Contohnya mesin atau peralatan-peralatan kerja yang kemudian dinilai sebagai modal. Oleh karena itu sangat memungkinkan adanya kerjasama mendirikan perusahaan oleh dua orang atau lebih yang mana masing-masing pemilik perusahaan memberikan sumbangsih yang berbeda-beda dalam mendirikan perusahaan. Ada kemungkinan salah satu pemilik perusahaan memberikan modal dalam bentuk uang dan sebagian lagi dalam bentuk barang. Meskipun demikian, pada umumya memang kebanyakan dalam usaha para pendiri masing-masing memasukkan modal dalam bentuk uang dan kemudian uang yang ada dibelikan barang yang menjadi alat untuk menjalankan usaha.

Pengakuan terhadap modal berbentuk non-uang sendiri telah dinyatakan pula dalam peraturan perundang-undangan seperti tertera dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan modal itu memiliki makna yang sangat luas dan tidak terbatas pada uang. Bahkan, sesungguhnya sesuatu yang abstrak pun bisa dianggap sebagai modal sepanjang eksistensinya berpengaruh dan menjadi sumber daya berlangsungnya perusahaan.

Salah satu contoh modal yang bersifat abstrak ialah ide. Apabila seseorang memiliki ide bisnis yang cemerlang namun tidak memiliki cukup uang, maka ia bisa mencari orang lain yang memiliki uang untuk bekerjasama. Mereka kemudian bisa mendirikan badan usaha dan masing-masing dari mereka menjadi pemegang saham ataupun pemiliki dari badan usaha tersebut. Bagi pemilik yang memberikan uang untuk badan usaha, maka ia memberikan modal dalam bentuk uang. Adapun pemilik ide atas usaha tersebut juga merupakan pemegang saham ataupun pemilik yang menyumbangkan modal dalam bentuk sumber daya abstrak yang disebut ‘ide’. Ide dalam hal ini bisa dikategorikan modal karena modal berbicara mengenai sumber daya berjalannya suatu usaha. Dalam ilustrasi dua orang bekerjasama yang mana satu memberikan uang dan yang satunya memberikan ide, maka si pemilik ide dianggap telah memberikan modal bagi perusahaan karena berjalannya bisnis didasarkan kepda ide yang dia miliki. Tanpa ide tersebut, maka perusahaan tidak memiliki rencana dan arah pergerakan. Oleh karena itu, ide juga adalah modal karena ide menjadi sumber bagaimana badan usaha yang didirikan akan berjalan.

Ide juga sesungguhnya secara konteks hukum masuk ke dalam kategori benda, dan benda sebagaimana telah dipaparkan memang diakui sebagai salah satu jenis modal. Ide adalah benda tidak bergerak dan masuk ke dalam kategori benda ataupun objek hukum karena ide memiliki nilai ekonomi yang tinggi meskipun sifatnya abstrak. Ada banyak macam-macam ide yang bernilai ekonomi seperti ide-ide dalam kekayaan intelektual, seperti ide dalam buku maupun karya arsitektur. Tentunya ide itu menjadi bernilai ketika ide itu telah diwujudnyatakan dalam suatu produk ataupun tindakan konkret. Dengan demikian, maka sesungguhnya seseorang yang tidak memiliki uang namun memiliki ide, sudah memiliki modal dalam menjalankan suatu badan usaha. Meskipun demikian, memang tidak bisa dipungkiri uang tetap sangat memegang peranan besar dalam berjalannya suatu badan usaha. Dalam peraturan perundang-undangan sendiri, telah ditentukan adanya perihal modal disetor yang harus dapat disediakan oleh pendiri badan usaha yang mana modal distetor terwujud dalam bentuk uang. Misalnya dalam Undang-Undang PT, ditentukan bahwa harus ada minimal 25 persen modal disetor dari total seluruh modal. Misalkan modal dasar bernilai 100 juta yang terdiri baik dari modal bentuk uang maupun non-uang, maka 25 persen dari 100 juta haruslah dalam bentuk uang yang dosetor penuh yang dalam praktiknya terwujud dalam bentuk setoran pada rekening bank atas nama badan usaha.

Pemberian modal dalam bentuk non-uang tentunya perlu mendapatkan kejelasan dalam jalannya suatu badan usaha guna kepentingan para pemilik perusahaan. Permasalahan yang kemudian muncul ialah bagi mereka yang memberikan modal non-uang, bagaimana porsi saham yang mereka miliki? Terkait dengan hal ini, kita bisa melihat salah satu ketentuan Undang-Undang PT Pasal 34 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam ha1 penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Dengan demikian, tampak bahwa terhadap modal non-uang dapat dilakukan penilaian atas besaran modal tersebut. Guna mendapatkan penilaian yang lebih valid, maka dapat dimintakan pendapat Penilai Profesinal (appraisal) mengenai kepatutan nilai saham atas modal non-uang tersebut.

Pemahaman mengenai modal dalam badan usaha dapat membantu masyarakat guna mengetahui aspek dasar dalam persiapan pendirian suatu badan usaha. Modal sesungguhnya bisa berbentuk uang dan non-uang. Bentuk non-uang terdiri dari beragam hal, mulai dari barang yang bersifat konkret maupun abstrak, seperti ide. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki banyak ide sesungguhnya mereka sudah memiliki modal untuk mendirikan dan menjalankan suatu badan usaha. Hanya saja, di satu sisi, legalitas suatu badan usaha juga menghendaki adanya modal dalam bentuk uang, seperti dalam PT yang mengharuskan ada minimal 25 persen modal disetor. Meskipun sebenarnya ketentuan ini tidak berlaku dalam badan usaha lain seperti Firma dan Persekutuan Komanditer atau sering dikenal pula dengan sebutan CV (Bahasa Belanda). Dalam  Firma dan CV, bahkan modal dalam bentuk uang tidak terlalu diatur secara jelas, sehingga makna modal bisa ditafsiran sebagai segala jenis modal. Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa uang bisa menjadi satu sumber modal yang berharga bagi suatu badan usaha. Oleh karena itu, kolaborasi memang sangat penting dalam menjalankan suatu badan usaha, dimana pemilik modal dan pemilik ide saling bahu membahu dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu