x

Ilustrasi debat atau konsultasi. Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Sabtu, 2 Maret 2024 16:15 WIB

Beberapa Hal Seputar Surat Kuasa

Masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalankan praktik pemberian kuasa. Ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan pemberi kuasa. Pemberian kuasa hendaknya dibuat secara cermat dan detail, sesuai dengan urusan yang dimaksud.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi. S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Setiap orang, sepanjang tidak memiliki keterbatasan atau masalah tertentu, seperti kejiwaan yang menyebabkan seseorang itu tidak dapat mengurusi kepentingannya sendiri, maka ia dapat secara langsung mengurusi kepentingan-kepentingannya, mulai dari permasalahan administrasi, seperti mengurus data kependudukan, maupun mengurusi sumber penghidupan, seperti menjalankan pekerjaan atau bisnis. Dengan adanya kemampuan mental, fisik, dan psikologi yang layak, maka tiap-tiap orang dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Realita menunjukkan seiring dengan padatnya segala aktivitas diri seseorang, ia bisa saja dihadapkan kepada situasi dimana ia tidak dapat mengurusi kepentingan tertentu karena di saat yang bersamaan ada kepentingan lain yang harus diurusnya. Seseorang tidak dapat berada di waktu ataupun tempat yang sama pada saat bersamaan, sehingga ia perlu menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya dalam mengurus hal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian kewenangan kepada orang lain untuk mengurusi kepentingan seseorang disebut dengan pemberian kuasa. Pada pemberian kuasa, pihak yang memberikan kuasa melimpahkan otoritas-otoritas tertentu kepada orang lain yang dipercayanya yang kemudian disebut penerima kuasa untuk bertindak, untuk dan atas nama si pemberi kuasa. Dengan demikian, maka penerima kuasa dapat melakuka upaya-upaya ataupun tindakan-tindakan yang bukanlah untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan orang lain yang telah memberikan hak baginya berdasarkan pemberian kuasa oleh pemberi kuasa, untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa.

Pada situasi sehari-hari ada banyak kondisi dimana seseorang memberikan kuasa kepada orang lain, seperti kuasa dari pemilik kendaraan kepada orang lain untuk membayarkan pajak kendaraan miliknya, kuasa untuk mengurus dokumen-dokumen tertentu, baik dokumen pribadi seperti kependudukan, maupun dokumen kepengurusan legalitas usaha, sebagaimana terjadi dalam hubungan hukum pemberian jasa oleh biro jasa. Pemberian kuasa juga terjadi dalam hal-hal transaksional yang mana pihak yang juga pemilik suatu objek tidak dapat hadir secara langsung untuk menjual objeknya sehingga memberikan kuasa kepada saudaranya sesame ahli waris untuk menjual warisan peninggalan orang tua atas nama seluruh ahli waris, termasuk ahli waris yang tdak dapat hadir, dan masih banyak contoh lain dalam kehidupan sehari – hari.

Surat Kuasa

Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai pemberian kuasa, dan didalamnya dinyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan baik secara tertulis, maupun lisan. Hanya saja, tentu pemberian kuasa secara lisan sangat mungkin menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya khususnya ketika kuasa teresebut ingin dijalankan kepada pihak ketiga yang kepadanya pemberi kuasa memiliki urusan atau kepentingan. Sebagai contoh, apabila seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurusi dokumen tertentu di bank, maka apabila kuasa itu hanya diberikan secara lisan, pihak bank tidak dapat mengkonfirmasi kebenaran pemberian kuasa tersebut, sehingga menjadi wajar apabila pihak bank tidak dapat menjalankan urusan yang hendak dilaksanakan oleh penerima kuasa.

Pemberian kuasa pada umumnya dilakukan secara tertulis guna memunculkan adanya alat bukti sebagai dasar bagi penerima kuasa dalam menjalankan kuasa yang diberikan padanya, khususnya ketika berhadapan dengan pihak ketiga. Surat kuasa, layaknya surat lainnya merupakan dokumen tertulis yang berisi tentang keinginan, pikiran, dan termasuk juga perasaan seseorang. Dengan demikian, surat kuasa dapat dimaknai sebagai suatu dokumen tertulis berisi tentang keinginan memberikan otoritas kepada pihak lain, yang didalamnya berisi izin dan kewenangan untuk melakukan hal-hal tertentu demi kepentingan si pemilik urusan yang kemudian dokumen tertulis tersebut menjadi bukti bagi penerima wewenang untuk mengurusi kepentingan-kepentingan pemberi kuasa.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalankan praktik pemberian kuasa, khususnya guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima kuasa yang dapat merugikan pemberi kuasa. Oleh karena itu, pemberian kuasa hendaknya dibuat secara cermat dan detail, sesuai dengan urusan yang dimaksud. Dengan demikian, pemberian dan pelaksanaan kuasa dapat berlangsung secara maksimal dan dapat menimbulkan permasalahan akibat adanya perbedaan tafsir terhadap hal yang dikuasakan ataupun penerima kuasa bertindak melebihi kuasa yang diberikan.

 

Surat Kuasa Khusus

Pemberian kuasa juga dapat dilakukan dalam suatu pemberian ‘Kuasa Khusus’. Pemberian Kuasa Khusus umumnya didasarkan kepada perlu adanya keterampilan dan pengetahuan khusus dalam mengurusi suatu masalah tertentu, yang mana bisa jadi pihak yang memiliki urusan itu secara langsung tidak memiliki keterampilan teknis dalam mengurusnya. Hal ini umumnya terjadi dalam penanganan perkara di pengadilan yang mana pihak yang berperkara bisa jadi tidak memiliki skill dan pengetahuan dalam mengurusi urusannya yang kemudian bersengketa di pengadilan karena pihak yang memiliki urusan itu tidak punya latar belakang Pendidikan maupun pengalaman di bidang hukum yang menyebabkannya awan terhadap tahapan-tahapan persidangan maupun tidak mampu dalam menyusun dokumen hukum dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dalam hal Surat Kuasa Khusus, pihak yang menerima kuasa umumnya merupakan advokat yang memiliki izin untuk berpraktek di pengadilan.

Pemberian kuasa khusus diberikan secara tertulis dari pemberi kuasa kepada Penerima Kuasa yang kemudian surat kuasa tersebut menjadi dasar bagi penerima kuasa untuk mewakili kepantingan pemberi kuasa yang juga disebut sebagai klien di muka pengadilan. Surat Kuasa khusus dengan demikian dapat dimaknai sebagai pelimpahan wewenang-wewenang tertentu dari seseorang yang sedang mengalami masalah hukum kepada pihak yang dipercayanya yang mana pihak tersebut memiliki kompetensi dan izin untuk mewakili si pemberi kuasa guna bertindak untuk kepentingan pemberi kuasa dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu, termasuk dalam menjalani proses persidangan di pengadilan.

Surat Kuasa Khusus umumnya diberikan dalam rangka menjalani prosedur peradilan seperti gugatan. Akan tetapi, wewenang-wewenang yang diberikan dalam Surat Kuasa Khusus bisa jadi merupakan gabungan atas tindakan di dalam pengadilan maupun luar pengadilan. Dalam suatu surat kuasa khusus, selain diberikan wewenang bagi penerima kuasa untuk mewakili penerima kuasa di persidangan, dapat pula secara bersamaan diberi wewenang yang ruang kerjanya ada di luar pengadilan, seperti kuasa untuk menghadap pejabat dan pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan perkara, mengajukan surat-surat ke Lembaga terkait, termasuk mewakili dalam mediasi di luar pengadilan.

Masyarakat yang sedang menghadapi suatu permasalahan hukum harus cermat dan teliti dalam membaca naskah surat kuasa yang diajukan oleh calon kuasa hukumnya. Masyarakat harus memastikan bahwa wewenang yang akan dilimpahkan yang dicantumkan pada surat kuasa sudah sesuai dengan apa yang diinginkan dan disepakati. Apabila tidak sesuai, maka sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada calon kuasa hukum, dan apabila setelah diberi penjelasan, ternyata hal tersebut bukan seperti yang dimaksud dan diinginkan oleh pemberi kuasa, maka sebaiknya permasalahan tersebut didiskusikan kembali dan setelah dicapai kesepahaman, apabila para pihak ingin melanjutkan rencana pemberian kuasa, maka naskah awal harus diperbaiki. Hal ini sangat penting guna menghindari adanya persengketaan hukum antara pemberi dan penerima kuasa di masa depan. Dengan adanya sikap kritis, maka pelaksanaan hubungan pemberian kuasa dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan Batasan serta hak masing-masing pihak juga dapat terakomodir secara maksimal.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu