x

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP. Foto- IDN Times.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Selasa, 8 Maret 2022 08:24 WIB

BPOM Menghimbau Masyarakat Waspadai Kopi Saset Mengandung Viagra dan Parasetamol

Karena tertarik dengan pendapatan nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah dalam perbulannya, dari permodalan diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Prodiksi Kopi bubuk dalam saset yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) kian marak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Produsen ramai-ramai membuat label obat kuat untuk pria. Kopi bubuk diolah dan dicampur dengan parasetamol (pil) untuk obat mengurangi rasa nyeri, juga dengan viagra (obat pembangkit sex Pria). Olahan itu kemudian dikemas dalam bentuk saset lalu dijual melalui media online. Tanpa memikirkan efek sampingan dari obat tersebut.    

“Hal itu kita ketahui dari hasil operasi BPOM bersama POM Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 22 Februari 2022. Setelah dilakukan penelitian dari 36 jenis (18.212 pcs), dan 15 jenis (5.791 pcs) diantaranya yang diproduksi untuk pangan yang diolah, ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dianggap dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ri, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, dalam siaran tertulisnya yang dihimpun awak media ini, Senin (07/03/2022).  

Dari hasil penelitian Tim BPOM ditemukan bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kg yang mengandung parasetamol dan 5 kg sildenafil atau viagra sebagai campuran. Serta cangkang kapsul dan bahan aluminium foil untuk saset, karton, plastik, dan hologram. "Selain itu buah kopi yang sudah diolah menjadi bubuk dan beberapa alat untuk produksinya," ujar Penny Kusumastuti Lukito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penny Kusumastuti mengatakan dari barang bukti kopi yang diolah dengan campuran BKO dalam saset itu ada 6 merek, yaitu Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. "Apabila penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil itu tidak tepat maka dapat mengakibatkan efek mual, alergi, tekanan darah rendah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, pandangan kabur/buta mendadak, hingga menimbulkan kematian."

BKO seperti parasetamol dan sildenafil harus digunakan sesuai aturan pakai (dosis) karena dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya. Untuk itu dilarang untuk dioplos atau dicampur-campur dengan obat tradisional dan pangan olahan. “Karena itu BPOM RI melakukan operasi penindakan dan produk  jenis pangan tidak dibenarkan untuk dicampur dengan bahan kimia, karena hal itu merupakan perbuatan ilegal."   

“Ada dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Para tersangka tidak memiliki izin edar dari BPOM. Fasilitas produksi juga ilegal. Bahkan ada pemalsuan izin edar di labelnya seakan-akan sudah mendapat izin BPOM, tetapi itu adalah palsu. Sesuai didalam pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dapat di pidana penjara 15 tahun, dengan denda Rp 1,5 miliar,” kata Dr. Ir. Penny.

Penny Kusumastuti Lukito menghimbau masyarakat, khusnya kaum pria, untuk waspada dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dengan label untuk meningkatkan stamina ataupun energi. Penggunaan tanpa ada ketentuan yang ditetapkan oleh dokter sering menimbulkan akibat bagi yang mengkonsumsiny (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler