Halo, namakuaini. Aku menuliskan beberapa tema yang aku sukai, aku pelajari dan aku ketahui. Semoga tulisanku dapat bermanfaat bagi para membaca. Terimakasih.
Kewajiban Melindungi dalam Perspektif Hukum dan Psikologi
6 jam lalu
Ini adalah konsep penting yang menyeimbangkan antara kerahasiaan profesional dan perlindungan terhadap bahaya serius.
1. Asal-usul dan Landasan Hukum Internasional
Konsep duty to protect (duty to warn/pemberitahuan dan perlindungan) pertama kali diangkat melalui kasus Tarasoff v. Regents of the University of California (1976). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung California menegaskan bahwa seorang psikoterapis memiliki kewajiban untuk melindungi individu yang dapat terancam oleh pasiennya, termasuk dengan memberi peringatan atau memberitahu pihak berwenang.
2. Prinsip Etis dan Pedoman Profesional Terkini
Menurut StatPearls (2023), seorang klinisi harus mengambil langkah perlindungan — seperti memperingatkan korban, menghubungi polisi, atau merujuk pasien untuk rawat inap (volunter/involunter) — ketika terdapat ancaman serius dan konkret terhadap jiwa orang lain (NCBI).
Asosiasi Psikologi Amerika (APA) telah memasukkan prinsip ini dalam Kode Etiknya (Standard 4.05 tentang Disclosure), bahwa kerahasiaan dapat dilewati jika diperlukan untuk melindungi keselamatan klien atau orang lain (Psichi).
3. Variasi Hukum di Berbagai Yurisdiksi
Hukum mengenai duty to protect dan duty to warn sangat bervariasi antar negara bagian di AS. Terdapat wilayah yang menjadikan kewajiban tersebut mandatory, beberapa yang bersifat permissive, dan ada pula yang tidak mengenal kewajiban sama sekali (Psychology Today, NCSL).
4. Konteks Indonesia: Payung Hukum dan Tantangan
Di Indonesia, belum ada regulasi eksplisit seperti Tarasoff. Namun terdapat menuju regulasi penting melalui:
• Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, yang menjadi kerangka dasar hukum profesi psikolog dan menjamin perlindungan serta standar praktik profesional (Taylor & Francis).
• Studi normative hukum menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), misalnya hak layanan, akses, dan perlindungan dari diskriminasi atau kekerasan, sudah diatur secara sinkron dalam struktur hukum Indonesia (Journal Universitas Pahlawan).
5. Integrasi Pengetahuan Psikologi dan Hukum
Penelitian terbaru, seperti studi NTJ Putra (2025), menggarisbawahi peran psikolog dalam kerangka hukum, khususnya di institusi seperti kepolisian, untuk tujuan pemeriksaan disipliner dan perlindungan hak-hak anggota. Meskipun bukan kasus ancaman langsung, penelitian ini menunjukkan pentingnya landasan hukum dan praktik profesional dalam penerapan tanggung jawab perlindungan (jurnal.syntaxtransformation.co.id).
6. Kesimpulan & Rekomendasi
• Duty to Protect adalah konsep penting yang menyeimbangkan antara kerahasiaan profesional dan perlindungan terhadap bahaya serius.
• Landasan internasional kuat melalui preseden pengadilan (Tarasoff, Jablonski, Ewing) dan pedoman etis (APA).
• Indonesia sedang dalam arah regulasi profesional — UU No. 23/2022 dan kajian akademik semakin memperkuat pondasi normative.
• Diperlukan payung hukum khusus yang mengadaptasi prinsip duty to protect ke dalam konteks hukum dan budaya Indonesia, untuk memberikan kejelasan bagi psikolog dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Referensi :
• UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (Taylor & Francis)
• Studi tentang peran psikolog dalam instansi Polri (NTJ Putra, 2025) (jurnal.syntaxtransformation.co.id)
• Perlindungan hukum untuk ODGJ dalam layanan kesehatan (Siska Ayu Ningsih & Shinta, 2023) (Journal Universitas Pahlawan)
• Pedoman etika APA (Standard 4.05 Disclosure) (Psichi, American Psychological Association)
• StatPearls (2023) tentang tindakan konkret duty to protect (NCBI)

Penulis Indonesiana | Associate at Asoka Law Firm | | Relawan Kemanusiaan
1 Pengikut
Baca Juga
Artikel Terpopuler