
Ilustrasi industri sawit. Sumber foto: aspek.id
Kamis, 28 April 2022 06:11 WIB
Presiden Tetap Terbitkan Larangan Ekspor CPO
Pengusaha Jual Nama Petani Sawit, Agar Larangan Ekspor CPO Tidak Diterbitkan Oleh Presiden
Dibaca : 608 kali
Jakarta, Tempo- Sebagian besar rakyat Indonesia meminta agar Presiden Jokowi tetap pada pendiriannya untuk menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, Crude Palm Olein (CPO) dan minyak goreng (Migor). Tujuannya adalah untuk memberi pelajaran dan efek jera, terhadap pengusaha industri migor.
Akhir- akhir ini, di kalangan pengusaha industri migor banyak bersuara, dengan menggunakan orang- orang tertentu, tentang harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harganya turun, dan harga pupuk cukup mahal sehingga mengancam pendapatan petani kelapa sawit.
Terompet harmonika itu sengaja ditiupkan, dengan maksud dan tujuan agar Presiden Jokowi menaruh rasa kasihan dan mengurungkan niatnya untuk menerbitkan Surat Larangan Ekspor bahan baku minyak goreng. Crude Palm Olein (CPO) dan minyak goreng (Migor).
Para pengusaha tersebut merasa khawatir, kalau Presiden Jokowi menerbitkan Surat Larangan Ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan Migor itu akan mengurangi hasil pendapatannya. Karena nilai jual migor di luar negri, jauh lebih mahal harganya, ketimbang dijual didalan negri.
Untuk itu rakyat Indonesia mengingatkan, agar Presiden Jokowi tetap kukuh dengan pendirian yang pernah diucapkannya pada hari Jum’at, 22 April 2022, di istana negara Jakarta, untuk menghentikan kegiatan Ekspor bahan baku minyak goreng dari Crude Palm Olein (CPO) dan Migor, pada hari Kamis ini, 28 April 2022.
Dalam kurun waktu selama 4 bulan, sejak Januari 2022 harga migor dalam kemasan dan migor curah, harganya per liter diatur sendiri oleh pengusaha. Bahkan, sempat terjadi kelangkaan migor. Beberapa kali Menteri Perdagangan mengeluarkan surat, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dihiraukan oleh pengusaha migor.
Ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terkesan tidak diperdulikan oleh pengusaha. Sementara krisis dan kelangkaan minyak goreng melanda rakyat Indonesia, pengusaha terkesan tidak ambil peduli, Ekspor bahan baku minyak goreng dari Crude Palm Olein (CPO) dan Migor terus dilakukan oleh pengusaha.
Setelah Kementrian Perdagangan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya terungkap. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi didalam negri, karena banyak di ekspor ke luar negri.
Hal itu diketahui, setelah Aparat Kepolisian melakukan oprasi, atas perintah Kapolri. Ratusan ribu ton minyak goreng dalam kemasan disembunyikan pada tempat tertentu (Gudang), sebelum dijual ke luar negri.
Termasuk Aparat dari Kejaksaan Agung dan jajarannya juga berhasil menemukan dan menangkap ratusan ton minyak goreng yang disembunyikan dalam kontainer, siap untuk dijual dan di ekspor keluar negri.
“Pengusaha minyak goreng secara leluasa melakukan ekspor dan menjual minyak goreng keluar negri, karena mendapat rekomendasi izin dari oknum Dirjen Kementrian Perdagangan. Melalui orang- orang tertentu. Padahal, pengusaha yang mendapatkan rekomendasi itu belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata sumber dari Kejaksaan Agung.
Untuk sementara yang diketahui, baru 4 orang yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, karena telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka itu adalah ; dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan IWW. MPT (Komisaris PT WNI), SMA (Senior Manager CA) PT PAA/PH Group, dan PTS (General Manager PT MM).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi. Empat itu telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022.
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
3 hari lalu

Komunitas Motor Vespa Dukung Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo Nyapres
Dibaca : 107 kali
4 hari lalu

Pelihara Kondisi Badan Tetap Prima, Andikpas LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Rutin Berolahraga
Dibaca : 139 kali
Selasa, 10 Mei 2022 14:29 WIB

Empat Mahasiswa KKN MBKM Unej Rancang Kegiatan Inovatif Inisiasi Digitlalisasi Desa dan Melek Digital di Sukojember
Dibaca : 298 kali
Senin, 9 Mei 2022 06:18 WIB

Presiden Joko Widodo Lepas Kontingen Olah Raga ke SEA Games 31 Vietnam
Dibaca : 356 kali
Senin, 9 Mei 2022 06:16 WIB

Empat Mahasiswi KKN MBKM Unej Rancang Kegiatan Inovatif Inkubasi Calon Orang Tua Idaman di Sukojember
Dibaca : 346 kali
Sabtu, 7 Mei 2022 19:05 WIB

Arus Balik Lebaran 2022 Masih Menerapkan One Way
Dibaca : 365 kali
Rabu, 11 Mei 2022 20:25 WIB

Srategi Merencanakan Proses Pembelajaran Pendidikan Jasmani
Dibaca : 459 kali
5 hari lalu

Lapangkan Dada, Jangan Kecewa dengan Ujian Kehidupan
Dibaca : 391 kali
Rabu, 11 Mei 2022 20:30 WIB

Pembunuhan Wartawati Shireen Abu Akleh di Kota Jenin
Dibaca : 365 kali
Rabu, 11 Mei 2022 20:14 WIB
