Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sapta Subrata, memberikan pengarahan kepada 106 orang Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dilingkungan Kejati Jambi. Pengarahan itu dilakukan agar 106 CPNS tersebut memahami struktur organisasi dan disiplin waktu kerja. Para CPNS yang diberi pengarahan ini lulusan hasil seleksi tahun Anggaran 2021. Mereka terdiri dari 31 orang golongan III dan 75 orang golongan II.
Acara pengarahan ini berlangsung pada hari Selasa, 17 Mei 2022, di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi. Turut hadir seluruh pejabat utama Kejati Jambi.
Bekal dasar yang diberikan oleh Kakajati Jambi, Sapta Subrata kepada 106 CPNS itu, diantaranya, adalah struktur organisasi, disiplin kerja dan waktu kerja.
Menurut Sapta Subrata, 106 orang CPNS yang diberi pengarahan ini lolos dari seleksi Kejaksaan RI yang begitu ketat dan transparan. Mereka perlu diberi pengarahan agar nantinya mambantu tugas jaksa di Kejaksaan Negeri dan cabang Kejari Jambi. Mereka harus menunjukan sikap tangkas dan kreatif. Sapta Subrata mengatakan 106 orang CPNS itu perlu memahami fungsi dan tugasnya dengan baik.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Gunawan dalam pengarahannya juga meminta, agar 106 CPNS itu mampu menerapkan 3S ( Senyum, Sapa dan Salam) dalam melaksanakan tugas kerjanya di Kantor. “Penerapan 3S dianggap penting dilakukan dalam lingkungan kerja CPNS di Kejaksaan, selain mendapat pahala juga penilaian zona integritas bagi pegawai Kejaksaan,” kata Bambang.
Dalam acara pengarahan 106 CPNS itu, turut hadir Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Perdata dan TUN, Asisten Pengawasan dan Kabag Tata Usaha Kejati Jambi.
Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.