x

1-Cukai adalah pungutan negara yang dibebankan pada produk tertentu

Iklan

JONI RUDIANTO

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juni 2022

Senin, 27 Juni 2022 23:42 WIB

Implementasi Ijarah di Era Kontemporer

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktik kehidupan bermuamalat ijarah diterapkan pada sewa tenaga kerja dan sewa barang. Dalam transaksi keuangan, ijarah dibagi dua yaitu ijarah dan ijarah dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode Dalam dinamika kontemporer akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ini digunakan juga dalam leasing, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Muamalah merupakan bagian dari rukun Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Muamalah merupakan bagian dari rukun Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah ijarah.  Ijarah adalah akad sewa-menyewa, yang mana penyewa akan mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan dengan mendapatkan upah atau imbalan.

Tentu akad Ijarah memiliki berbagai persyaratan tertentu, diantaranya adalah :

  • Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu'ajjir dan Musta'jir)
  • Ada akad antara penyewa dan yang menyewakan.
  • Ada ijab kabul
  • Ada upah
  • Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ijarah  merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership milkiyyah) atas barang itu sendiri. Dalam praktik kehidupan bermuamalat ijarah diterapkan pada sewa tenaga kerja dan sewa barang. Dalam transaksi keuangan, ijarah dibagi dua yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sedangkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah Ijarah dengan wa'ad perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.

Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik.

Contoh Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada Baitul Maal wat Tamwil  : Seorang nasabah Baitul Maal wat Tamwil  hendak membeli sepeda motor, namun uangnya tidak mencukupi. Maka nasabah bisa membeli sepeda motor tersebut kepada Baitul Maal wat Tamwil  dengan cara pembayaran mengangsur.

Dalam dinamika kontemporer akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ini digunakan juga dalam leasing, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.

Dengan sistem tersebut, leasing adalah pembiayaan yang membantu masyarakat guna memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus.

Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli motor atau mobil namun belum mampu melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sembari membayar cicilan kepada lessor.

Ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut.

  • Adanya jangka waktu sewa dan periode pembayaran cicilan.
  • Hak milik atas benda yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
  • Biasanya, objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.
  • Adanya nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.

Skema pembiayaan ini melibatkan setidaknya 4 pihak. Nah, mereka yang terlibat dalam aktivitas leasing adalah sebagai berikut.

  1. Lessor
    Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.
  2. Lessee
    Yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.
  3. Supplier
    Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.
  4. Bank
    Meskipun tidak terlibat secara langsung, seringkali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.

Beberapa perusahaan leasing adalah sebagai berikut.

  • PT Federal International Finance (FIF)
  • PT Astra Credit Companies
  • PT Oto Multi Artha
  • PT Bussan Auto Finance
  • PT Wahana Ottomitra Multiartha
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  • PT Summit Oto Finance

Maka disimpulkan bahwa akad Ijarah Muntahiya Bittamlik relevan dengan Leasing, dimana barang yang ingin dibeli oleh seseorang yang tidak dapat melunasinya dalam satu waktu maka bisa menggunakan metode leasing, yaitu menyewakan barangnya terlebih dahulu untuk kemudian dalam kurun waktu tertentu kepemilikan barangnya akan berpindah pada si penyewa.

Ikuti tulisan menarik JONI RUDIANTO lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB