x

Ilustrasi sel tahanan FS, Mantan Kadiv Propam Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua Bogor, Jawa Barat. Foto - Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 15 Agustus 2022 13:40 WIB

4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Segra Disidangkan, 30 JPU Sudah Dipersiapkan


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FS, Mantan Kadiv Propam Polri dijadikan tersangka, melanggar pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. FS, diduga melakukan pembunuhan berencana, dengan cara menyuruh orang lain menembak Brigadir J hingga tewas. 

Berdasarkan keterangan dari 31 orang saksi kepada penyidik. Ibu Putri Candrawathi (PC) ketika itu berada dirumahnya di Magelang, Provinsi Jawa Tengah, sempat bertengkar dengan suaminya FS. Terkait adanya dugaan Brigadir J, membocorkan rahasia FS berselingkuh dengan wanita lain. Akibat dari hal itu, FS ikut serta, atau menyuruh orang lain membunuh Brigadir J.

Pada hari Jumat sore, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15. 20 WIB. 2 bobil pribadi, diantaranya nomor Polisi L 1973 ZX, dikawal dengan mobil patroli B 1 NHA tiba di Mampang perapatan Jakarta selatan, dan sekitar pukul 15. 30 Wib, tiba dirumah FS di Saguling tiga, Jakarta Selatan (Tapi bukan dirumah dinas Polri).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil nomor Polisi L 1973 ZX dikemudikan oleh Kuat Mak’ruf (KM), ditumpangi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), ketika itu menggunakan baju warna putih, celana panjang Levi’s, serta Ibu PC memakai Sweater warna Hijau, celana panjang Levi’s.  

Setibanya dirumah Saguling 3 itu, mereka menurunkan tas wadah barang miliknya masing-masing kedalam rumah tersebut. Sekitar pukul 15.50, 48 detik, petugas Kesehatan datang ke rumah itu, lalu mereka beramai- ramai melakukan tes VCR, termasuk asisten rumahtangga Ibu PC yang ikut dari Magelang itu melakukan tes VCR.

Setelah tes VCR. Ibu PC masih tinggal di rumah Saguling 3. masih memberes- beresin rumah, bersama asisten rumahtangganya. Sedangkan KM, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) pergi ke rumah dina FS di Duren 3. Sekitar pukul 17.06, Brigadir J mengendarai mobil L 1973 ZX menuju rumah dinas di Duren 3. Beberapa saat kemudian datanglah FS ke rumah ini.

Sekitar pukul 17.23,18 detik Ibu PC kembali kerumahnya di Saguling 3, dengan memakai Baju Piama, celana pendek berwarna Hijau. Sekitar Pukul 18.33,36 detik. Dari CCTV terlihat, mobil satreskrim Jakarta Selatan datang melintas kerumah dinas FS, bersama mobil vitara Provos dan ambulan ke RS polri, 20.16,40 detik masuk ke areal parkir RS Polri.

Dari rekam jejak CCTV dan keterangan 12 orang saksi yang masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri sebanyak 7 orang dan 5 orang di Mako Brimob Kelapa dua, Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri. Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengungkapkan, ada 4 orang, terdiri 3 orang polisi, jabatan Kompol dan 1 dari Provos, ditahan, untuk diproses lebih lanjut.

“ Untuk sementara mereka masih berstates menjadi saksi. Namun, penahanan itu dilakukan terpisah, agar tidak menjalin kesepakatan, dalam memberikan keterangan pada saat diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri. Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Jumat malam, 12 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengatakan, 4 orang dalam kasus ini, terdiri dari FS, KM, Bharada E dan Bripka RR telah ditetapkan jadi tersangka. FS dan KM dianggap melanggap Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 dan Bharada E dan Bripka RR disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Yuncto Pasal 55- 56 KUHP.

Menurut Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dilakukan secara meraton. “ Sesuai amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus ini segra dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara terbuka dan transfaran.

Terkait dengan akan dilimpahkannya 4 tersangka yang terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana, atas diri Brigadir J. Kejaksaan agung (Kejagung) menyatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Dan pihaknya (Kejaksaan Agung) telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU), untuk menangani kasus ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum ((Kapuspenkum)) Kejagung, Ketut Sumedana, 30 orang JPU yang dipersiapkan untuk menangani kasus pembunuhan berencana, Pasal 340 Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun, atas perintah Kepala Kejaksaan Agung RI. ***   

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler