Pro dan kontra, dalam meningkatkan kegiatan pembangunan diberbagai sektor, khususnya masalah jalan, masih sering terjadi. Disatu sisi pihak Pemerintah Daerah giat melakukan Program Pembangunan, namun disisi lainnya (Kontraktor), masih sering memanipulasi standar pembangunan yang telah ditentukan.
Contoh semisalnya yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Bupati dan DPR sepakat, untuk membangun sejumlah jalan, agar dikabupaten tersebut tidak ada lagi kota yang kumuh. Namun, Program pembangunan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor, tidak sesuai dengan ketentuan.
Guna mengusut kasus dugaan, adanya kerugian negara tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur memanggil 3 orang saksi, 1. RA, dan 2. AF, serta 3. YP, untuk dimintai keterangannya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nipah Panjang, Tanjab Timur. Adi Candra, S.H, M.H, ketika dihubungi wartawan diruang kerjanya, Senin 15 Agustus 2022 membenarkan, adanya dugaan penyimpangan (Mark-Up) dalam kegiatan pembangunan jalan beton, di Kelurahan Nipah Panjang tersebut.
Untuk itu ia sudah 2 kali melakukan panggilan kepada 3 orang saksi YP, RA & AF, namun belum juga datang ke kantor (Kacabjari) Nipah Panjang, dan untuk yang ketiga kalinya, pada hari Selasa ini, 16 Agustus 2022, saksi itu dipanggil kembali.
“Apabila sudah tiga kali dipanggil, 3 orang saksi itu belum juga datang, maka Kacabjari Nipah Panjang, akan melakukan jemput paksa. Hal ini penting dilakukan, demi penegakan hukum,” kata Adi Candra, S.H, M.H.
Menurut Adi Candra. Berdasarkan keterangan para kontraktor BKM dan KSM, semua dokumen dan kegiatan pembangunan jalan beton di Kelurahan Nipah Panjang itu, termasuk pembelian matrial barang, ditangani oleh 3 saksi tersebut. Namun Adi tidak menjelaskan ukuran panjang, lebar dan tebalnya dari pembangunan jalan itu ***
Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.