x

uang koin

Iklan

Hadirat Syukurman Gea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 September 2022

Jumat, 30 September 2022 09:07 WIB

Peranan Masyarakat dalam Penerapan Sistem Ekonomi Islam di Pedesaan

Indonesia Jika di lihat dari sisi Perekonomian makan Indonesia merupakan salah satu kekuatan ekonomi berkembang utama dunia yang terbesar di Asia Tenggara dan terbesar di Asia keenam setelah Tiongkok, Jepang, India, Rusia dan Korea Selatan. Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia dari zaman ke zaman ekonomi memiliki 2 yaitu ilmu ekonomi konvensional dan ilmu ekonomi islam. Uraian latar belakang diatas maka Rumusan Masalah Penulis adalah : Bagaimana Peranan Masyarakat dalam dalam Penerapan Ekonomi Islam. Kesimpulan bahwa Peranan Masyarakat dalam Penerapan Ekonomi Islam di Perdesaan mengaju pada kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat pedesaan yang sesuai dengan syariat Islam Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain. Key Word : Sistem Ekonomi Islam di Pedesaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Peningkatan Jumlah Penduduk di Indonesia yang semakin hari semakin bertambah dimana Indonesia termasuk Negara dengan jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar. Indonesia juga terdiri atas ribuan pulau, beragam budaya, ratusan suku,  dan ratusan bahasa daerah. Hal ini pula yang menjadi keunggulan Indonesia dilihat dari segi kependudukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia Jika di lihat dari sisi Perekonomian makan Indonesia  merupakan salah satu kekuatan ekonomi berkembang utama dunia yang terbesar di Asia Tenggara dan terbesar di Asia keenam setelah Tiongkok, Jepang, India, Rusia dan Korea Selatan.  Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia dari zaman ke zaman ekonomi memiliki 2 yaitu ilmu ekonomi konvensional dan ilmu ekonomi islam. Ilmu ekonomi konvensional memiliki pemikiran ekonomi yang modern, yang bisa mengakibatkan disiplin untuk menjadikan ilmu semakin berkembang, maju dan canggih, dalam suatu proses pengembangan panjang selama satu abad. Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-Quran dan Al Hadits. Sehingga dikatakan bahwa sistem ekonomi Islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ekonomi Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-beli, simpan-pinjam, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pada pelaksanaannya, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia.

Dalam kesempatan ini penulis mencoba menguraikan peranan masyarakat dalam Penerapan Ekonomi Islam di Pedesaan.

1. Rumusan Masalah

Dari Uraian latar belakang diatas maka Rumusan Masalah Penulis adalah : Bagaimana Peranan Masyarakat dalam dalam Penerapan Ekonomi Islam.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Penulih dalam Penulisan Karya Ilmiah ini adalah Untuk Mengetahui Peranan Masyarakat dalam Penerapan Sistem Perekonomian Islam untuk menyambung hidup sehari-hari.

 BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Ekonomi Islam

Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika, dan ushul fiqih.

Menurut Masudul Alam Choudhury, ekonomi Islam adalah studi sejarah, empiris dan teoritis yang akan dianalisis kebutuhan manusia dan masyarakat dalam bimbingan sistem nilai-nilai Islam. Dengan demikian, di sini jelas bahwa setiap kegiatan ekonomi memiliki tujuan. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan akuisisi, konsumsi atau pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, Islam memberikan pedoman dalam akuisisi dan penggunaan sumber daya yang disebut syariah. Sebagai khalifah Allah SWT. di muka bumi, manusia tidak menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, melainkan berfungsi sebagai jalan untuk bekal menuju untuk akhirat. Oleh karena itu, tujuan akhir dari semua aktivitas manusia adalah untuk mencapai rida Allah SWT., artinya, manusia akan mencapai al-falah di dunia ini dan di akhirat.

Muhammad Abdul Manan berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai  nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari tata kehidupan lengkap berdasarkan sumber hukum Islam, yaitu: Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas. Setiap pengambilan hukum dalam ekonomi Islam harus berbasis minimal pada keempat hal tersebut agar hukum yang diambil sesuai dengan prinsip dan filosofi yang terdapat pada ekonomi Islam. Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya, Role of State in the Economy  memberikan definisi “Islamic economics is ‘the moslem thinker’ response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”. Syed Nawab Heider Naqvi dalam bukunya, Islam, Economics, and Society,  memberikan rumusan “Islamic economics is the representative Moslem’s behaviour in a typical muslim society”. Definisi ekonomi Islam juga dikemukakan oleh Umer Chapra bahwa ilmu ekonomi Islam diartikan sebagai cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya alam yang langka yang sesuai dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan individu untuk menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkesinambungan, membentuk solidaritas keluarga, sosial, dan jaringan moral masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi alokasi dan distribusi sumber daya alam yang diimplementasikan berdasarkan Alquran, hadis, ijmak, dan qiyas sesuai prinsip syariat Islam dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akherat). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasanlandasan syariat sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dalam ekonomi Islam kedua hal tersebut berinteraksi dalam porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar dasar nilai ilaiyah. Ekonomi Islam menjamin berputarya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi Islam adalah aktifitas yang sifatnya kolektif, bukan individual.

2. Pengertian Ekonomi Konvensional

Konsep ekonomi konvensional dengan system ekonomi kapitalis, sosialis,komunisme, dan fasisme telah lama berjalan di muka bumi. Pasang surut keberhasilan system tersebut menjadi taruhan keberhasilan dalam membangun perekonomian suatu negara bahkan dunia dalam mensejahterakan seluruh masyarakat dunia. Harapan yang selalu diinginkan oleh seluruh umat manusia, dengan digunakan ekonomi konvensional tersebut akan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk di muka bumi ini.

Ekonomi konvensional adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas. Masalah utama ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices). Fenomena dalam ekonomi konvensional adalah pendapatan per kapita tinggi tetapi masyarakatnya konsumeristik, individualistic, materealistik dan banyaknya kriminalitas.

3. Perbedaan sistem ekonomi Konvensional dan ekonomi Islam

Dari berbagai aspek pemikiran mengenai prkatik ekkonomi Islam, dalam konteks perbandingan dengan ekonomi konvensional, ada tiga hal yang menjadi isu utama, yaitu:

  1. Praktik transaksi keuangan dan posisi mengenai sistem bunga
  2. Pemikiran menganai keadilan distributif dan implikasi kebijakannya
  3. Pemikiran mengenai landasan moral dalam setiap kegiatan dan keputusan ekonomi.

Sistem ekonomi Islam memiliki sejumlah karekteristik yang sama, baik dengan kapitalisme maupun sosialisme. Di bolehkannya hak milik pribadi dan kebebasan untuk melakukan pertukaran merupakan elemen yang ada dalam kapitalisme. Selalin itu, para ekonom Muslim juga menekankan pentingnya investasi negara, terutama dalam hal keadialan distribustif, yang juga menjadi semangat utama sosialisme. Artinya, sistem eko nomi Islam bukanlah sistem yang benar-benar autetik, berbeda atau di luar himpunan sistem ekonomi yang dijalankan di dunia.meskipun demikian, para ekonomi Muslim umumnya memandang sistem ini tetap memilki perbedaan dengan kedua sistem besar yang telah ada diantaranya adalah :

  1. Secara epistemologis ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari ajaaran agama Islam sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan.
  2. Ekonomi Islam dilihat sebagai sistem sebagai sistem yang tidak hanya bertujuan mengatur kehidupan manusia di dunia, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan di akhirat. Hal ini membawa impilkasi dari aspek normatif, ap yang yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi, malainkan mengupayakan agar tindakan di kehidupan dunia juga menghasilkan imbalan di akhirat.
  3. Sebagai konsekwensi dari landasan normatif itu, sejumlah aspek positif atau teknis dalamm ekonomi konvensional tidak bisa di aplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.

Secara mendasar, pradikma sistem ekonomi kapitalisme berbasis pada ekonomi pasar, sisitem ekonomi sosialis berbasis pada marxisme, dan sistem ekonomi Islam berbasis pada prinsip dan aturan syariah. Perbedaan pradima ini berimplikasi cukup siknifikan terhadap dasar fondasi mikro, yaitu kapitalisme setiap individu yang paling mengerti dan mengetahui apa yang ia mau sehingga keputusan ekonomi yang diambil merupakan keputusan ekonomi terbaik. Hal inilah yang dikenal dengan rasionalitas ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalisme, tampa meemkirkan apakah keputusan yang diambil tersebut merugikan orang lain atau tidak. Sistem sosialis meniadakan pemilikan pribadi karena yang dijunjunag tinggi adalah kepemilikan bersama dan selurh aset dimiliki oleh negara. Manusia hanya dipandang sebagai objek sehingga dapat mematikan hasrat dan fitrah manusia dalam berkreasi dan beraktifitas ekonomi. Sistem sosilisme sering melakukan dualism dalam bersikap, di mana ia menjunjuang tinggi kepemilkian bersama, tetapi sebenarnya hanya menguntungkan kelompok yang terdapat di lingkran penguasa. Sistem ekonomi Islam membentuk karekter manusai ekonomi yang bertakwa. Kepemilikan individu sangat dijunjung tinggi selama tidak merugikan orang lain. Hal tersebut mampu menimbulkan rasa sosial dan empati yang tinggi kepada sesame melaluii instrumen zakat. Hal inilah yang menjadikan manusia bertaqwa dalam konteks Islam mampu mewarnai dalam setiap aktifitas ekonomi yang di lakukan sehingga akan sangat berhati-hati dalam melakukan keputusan ekonomi. Implikasi selanjutnya dari perbedaan mendasar dalam fondasi mikro berkaitan dengan filosufi dasar yang terdapat dalam pada satiap sistem tersebut. Sistem sosialisme dan kapitalisme sangat menjungjung tinggi paham materialism dalam setiap aktifitas ekonomi. Meskipun dalam sistem kapitalisme paham kebebasan dalam pengambilan keputusan ekonomi sangat dijunjung tinggi, hal ini menurut adam Smith disebut dangan “laisez faire faire”. Sistem ekonoi Islam, memandang dunia sebagai tujuan antara dalam mencapai tujuan sebenarnya, yaitu akhirat sehingga setiap aktifitasnya ekonomi yang dilakukan bertujuan dalam mencapai falah yang sebesar-besarnya, meskipun hanya menghasilkan keuntungan duniawi yang terkeciil. Kerena setiap insan bertakwa akan selalu merasa dirinya sealalu diawasi oleh Allah SWT. dan akan diminta pertanggungjawaban atas setiap keputusan ekonomi yang diambilnya, terutama apabila keputusan ekonomi tersebut merugikan pihak lain.

4. Ekonomi Islam dalam Pembangunan Nasional

Indonesia merupakan salah satu negara Islam terbesar di dunia. Dengan kata lain umat muslim di Indonesia sangat membutuhkan segala sesuatu yang halal, termasuk hukum syariah dalam ekonomi Islam. Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto menjelaskan bahwa sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidangi oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. “Artinya ekonomi Islam sudah di jalankan sejak jaman itu," kata dia. Melihat perkembangan ekonomi syariah saat ini, dapat dikatakan adalah cerminan dan kerinduan umat Islam Indonesia untuk kembali menghidupkan semangat para entrepreneur muslim masa silam

“Dalam masa yang panjang peran umat Islam dalam dunia bisnis dan perdagangan di Indonesia cenderung termarginalkan. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentumnya untuk tumbuh kembali, baru beberapa tahun belakangan ini," kata dia. Ekonomi syariah tumbuh kembali semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, setelah mendapat legitimasi legal formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dua tahun setelah BMI berdiri, lahir pula Asuransi Syariah Takaful di tahun 1994. Berbarengan dengan itu, tumbuh pula 78 BPR Syariah. Pada tahun 1996 berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah BMT. dalam dunia bisnis dan perdagangan, sebagaimana juga menjadi ajaran Nabi Muhammad SAW dan sunah yang diteladankannya kepada umatnya.

5. Kontribusi Lembaga Keuangan Islam Dalam Perekembangan Ekonomi

Pada sektor Lembaga Keuangan Syariah sendiri, perkembanganya di Indonesia juga cukup bagus. Seperti mulai banyaknya bank-bank yang telah menerapkan konsep syariah, sehingga warga masyarakat yang mayoritas beragama islam akan lebih mudah untuk urusan menabung dan akan terhindar dari sistem konvensional. Pemerintah juga berupaya menerapkan konsep keuangan syariah di jenjang pembelajaran, seperti adanya prodi perbankan syariah maupun ekonomi islam. Oleh karena itu diharapkan warga masyarakat dapat lebih mengenal konsep syariah dan tata cara pelaksanaanya, sehingga dapat terhindar dari yang namanya riba’.

Dikutip dalam sebuah artikel bahwa, "Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional." Perkembangan sistem ekonomi syariah di indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti di negara-negara lain, Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya. Di sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun.

6. Peranan Masyarakat Dalam Penerapan Ekonomi Islam Di Pedesaan

Dalam kerangka UU Desa, siklus pembangunan desa mencakup 3 (tiga) tahap penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

  1. Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80. Dalam pasal 79 UU Desa disebutkan bahwa: a. Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. b. Perencanaan Rembangunan Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
  1. Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun.
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.  
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Desa dan rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam peraturan pemerintah. f. Program pemerintah yang berskala lokal Desa dikordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa.
  3. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Pada UU Desa, untuk mengakomodir asas demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan, perencanaan pembangunan desa tidak semata-mata bersifat top down, namun juga menyusun konsep desa membangun. Konsep desa membangun ini mengedepankan musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 80 UU Desa yang menyebutkan bahwa:
  4. Perencanaan pembangunan desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
  5. Dalam menyusun perencanaan pembanguna desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  6. Musyawara perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:

      Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.

  1. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia.
  2. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
  3. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
  4. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebtuhan masyarakat desa.
  1. Pelaksanaan Berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa.Pada pasal 100 PP No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan.
  2. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan dan Operasinal Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetanggan dan Rukun Warga. Dari pasal tersebut terlihar bahwa keuangan desa hanya dibatasi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan membayar penghasilan maupun tunjangan intensif bagi perangkat desa badan permusyawaratan desa dan rukun tetangga/rukun warga.

Dalam merealisasikan APBDesa, Kepala Desa bertindak sebagai kordinator kegiatan yang dilaksanakan oleh perengakat desa atau unsur masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan harus mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 121 PP No. 43 Tahun 2014.

  1. Pertanggung jawaban, Kepala Desa adalah penanggung jawab dari pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan. Dalam PP No. 43 tahun 2014 pasal 103-104 mengatur tata cara pelaporan yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa. Kepala Desa wajib melaporkan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan (laporan semesteran). Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran (laporan tahunan). Laporan yang dibuat Kepala Desa ditukan kepada Bupati/Walikota yang dismpaikan melalui Camat. Pengaturan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan APBDesa tercantum dalam Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri tersebut, diatur pula standar dan format pelaporan pertanggungjawaban yang harus disusun oleh Kepala Desa. Seperti ketentuan lampiran yang perlu dipenuhi dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa,. yaitu:
  2. Format laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran berkenaan.
  3. Format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
  4. Format laporan program pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

Dari PP No. 43 tahun 2014 dan Permendagri No. 113 tahun 2014 terlihat bahwa laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh Kepala Desa harus terintegrasi secara utuh, tidak melihat sumber dana yang diperoleh desa. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana berdasarkan sumber dananya.

KESIMPULAN

Dari hasil Pembahasa diatas maka bisa ditarik sebuah Kesimpulan bahwa Peranan Masyarakat dalam Penerapan Ekonomi Islam di Perdesaan mengaju pada kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat pedesaan yang sesuai dengan syariat Islam Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia. Sedangkan faktor internal adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.

Ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah, yang berorientasi pada pencapaian ridla Allah. Dalam hal ini, pencapaian ridla Allah adalah sebagai titik berangkat dari lahirnya ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian profit semata, melainkan berorientasi pada nilai-nilai kemaslahatan.

 

BAB III

PENUTUP

Ekonomi Islam harus dapat dibedakan antara sistem ekonomi Islam dan ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam ini bersifat universal. Sedangkan sistem ekonomi dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai pandangan hidupnya. Dalam kepemilikan harta harus diatur untuk dalam setiap penggunaannya didasarkan pada ketentuan halal dan haram.

Ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi moderen dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. Kedua, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai. Keempat, masih terbatasnya perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.

Kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam. Dalam menerapkan kembali ekonomi syariah di Indonesia maka yang sangat perlu diperhatikan adalah peranan pemerintah yang tidak hanya memperhatikan segi regulasi dan legal formal saja, tetapi juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan dan keuangan syari„ah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Irianto, Krinawati, (2013) EKONOMI KONVENSIONAL VS EKONOMI ISLAM, Jurnal Valid Vol. 10 No. 3, Juli 2013 :  33 – 39

Abdul Ghafur, (2017) EKONOMI KONVENSIONAL vs EKONOMI ISLAM Iqtishodiyah, Volume III, Nomer II, Juni 2017

 

Ikuti tulisan menarik Hadirat Syukurman Gea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler