x

Iklan

Hadirat Syukurman Gea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 September 2022

Kamis, 29 September 2022 16:51 WIB

Analisis Sistem Jual-Beli Ijon pada Komoditas Mangga Berdasar Ekonomo Makro

Mangga merupakan salah satu komoditas buah yang digemari hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mangga turut menyumbang perekonomian Indonesia karena menjadi komoditas yang di ekspor. Pada tahun 2015, ekspor mangga sebesar 1.515 jutatonyangsebagianbesarmerupakanjenis Mangga Gedong Gincu dan Mangga Arumanis. Kabupaten Kediri merupakan salahsatudaerahyang menjadikan mangga khususnya Mangga Podang sebagai oleh - oleh khas daerah dikarenakan banyaknya pohon mangga yang tumbuh di sekitar lereng GunungWilis.ManggaPodangkhasKediri banyak ditemukan di daerah sekitar lereng Gunung Wilis yaitu Kecamatan Banyakan, Tarokan, Grogol, Mojo, dan Semen. Semakin berkembang perekonomian suatudaerahmakasemakinberagam pula cara produsen dan konsumen melakukan jual beli.Salah satu sistem jual beli yang dilarang dalam Islam adalah jual beli yang mengandung unsur gharar. Sistem jual beli ijon adalah salah satu sistem jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga dilarang oleh Allah SWT. Ijon berkaitan dengan perilaku produsen dan konsumen. Hal ini dapat dikaitkan dengan ekonomi mikro berupa keputusan pengusaha dan konsumen, terbentuknya harga barang atau jasa dan faktor produksi tertentu di pasar, dan alokasi sumber daya ekonomi.Penelitian ini menggunaka nmetode penelitian studi literatur. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa pengumpulan sejumlah studi pustaka. Berdasarkan studi literatur terkait sistem jual beli ijon dan ekonomi mikro, diperoleh hasil analisis bahwa sistem jual beli ijon dan ekonomi mikro saling berhubungan. Hal ini dikarenakan ijon berkaitan langsung dengan perilaku produsen dan konsumen dan ekonomi mikro turut mengatur perilaku produsen dan konsumen. Keywords: Ijon, Komoditas Mangga,Ekonomi Mikro

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

ANALISIS SISTEM JUAL BELI IJON  PADA KOMODITAS MANGGA BERDASARKAN EKONOMI MIKRO

Hadirat Syukurman Gea (2161101316)

Program Pasca Keuangan Syariah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta 

Abstract

Mangga merupakan salah satu komoditas buah yang digemari hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mangga turut menyumbang perekonomian Indonesia karena menjadi komoditas yang di ekspor. Pada tahun 2015, ekspor mangga sebesar 1.515 jutatonyangsebagianbesarmerupakanjenis Mangga Gedong Gincu dan Mangga Arumanis. Kabupaten Kediri merupakan salahsatudaerahyang menjadikan mangga khususnya Mangga Podang sebagai oleh - oleh khas daerah dikarenakan banyaknya pohon mangga yang tumbuh di sekitar lereng GunungWilis.ManggaPodangkhasKediri banyak ditemukan di daerah sekitar lereng Gunung Wilis yaitu Kecamatan Banyakan, Tarokan, Grogol, Mojo, dan Semen. Semakin berkembang perekonomian suatudaerahmakasemakinberagam pula cara produsen dan konsumen melakukan jual beli.Salah satu sistem jual beli yang dilarang dalam Islam adalah jual beli yang mengandung unsur gharar. Sistem jual beli ijon adalah salah satu sistem jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga dilarang oleh Allah SWT. Ijon berkaitan dengan perilaku produsen dan konsumen. Hal ini dapat dikaitkan dengan ekonomi mikro berupa keputusan pengusaha dan konsumen, terbentuknya harga barang atau jasa dan faktor produksi tertentu di pasar, dan alokasi sumber daya ekonomi.Penelitian ini menggunaka nmetode penelitian studi literatur. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa pengumpulan sejumlah studi pustaka. Berdasarkan studi literatur terkait sistem jual beli ijon dan ekonomi mikro, diperoleh hasil analisis bahwa sistem jual beli ijon dan ekonomi mikro saling berhubungan. Hal ini dikarenakan ijon berkaitan langsung dengan perilaku produsen dan konsumen dan ekonomi mikro turut mengatur perilaku produsen dan konsumen.

Keywords: Ijon, Komoditas Mangga,Ekonomi Mikro

 

PENDAHULUAN

            Mangga merupakan salah satu buah yang disukai hampir seluruh lapisan masyarakat di indonesia. Ekspor buah-buahan Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Buah mangga merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan yang berhasil dipasarkan ke 65 negara di dunia (Kementan, 2020). Berdasarkan perkembangan ekspor buah mangga sejak tahun 1993-2013, ekspor terbesar Indonesia terjadi pada tahun 2008 dengan jumlah ekspor mencapai 1.908 ribu ton (Kementerian Pertanian, 2014). Mangga merupakan salah satu komoditas unggulan dari Kabupaten Kediri, khususnya mangga podang. Mangga Podang khas Kediri banyak ditemukan di daerah sekitar lereng Gunung Wilis yaitu Kecamatan Banyakan, Tarokan, Grogol, Mojo, dan Semen (Sariagri, 2021). Kecamatan Banyakan menjadikan Mangga Podang sebagai salah satu komoditas utama untuk diperdagangkan. Hal ini menjadikan Pasar Buah Banyakan terkenal sebagai pasar buah Mangga Podang. Banyaknya mangga yang diperdagangkan mengakibatkan keberagaman cara petani mangga dalam melakukan transaksi jual beli buah mangga. Tidak sedikit petani yang menjual buah mangga dalam kondisi masih berbentuk bunga atau buah belum masak secara sempurna kepada tengkulak. Hal ini merupakan salah satu contoh penyimpangan dalam ekonomi Islam.

            Praktek jual beli yang bersifat spekulatif ini cukup banyak diterapkan oleh petani mangga di Kecamatan Banyakan. Praktek jual beli tersebut sering disebut dengan ijon. Tradisi jual beli mangga dengan ijon di Kecamatan Banyakan banyak terjadi pada musim panen. Sistem ini membuat petani atau pemilik pohon mangga menerima uang di awal atau sebelum masa panen tiba. Sistem ini menetapkan harga berdasarkan taksiran dari jumlah mangga yang akan dihasilkan dalam satu pohon dari seluas lahan mangga yang dimiliki petani. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara kuantitas hasil panen dengan hasil perkiraan sehingga menimbulkan salah satu pihak dirugikan. Sistem jual beli ijon tidak sesuai dengan syariat Agama Islam. Islam tidak memperbolehkan adanya pihak yang dirugikan dari jual beli dan adanya unsur ketidakjelasan di dalamnya. Adanya sistem ekonomi syariah tidak hanya akan menguntungkan satu pihak tetapi bisa menguntungkan semua pihak. Tujuan dari sistem ekonomi syariah sendiri untuk mencapai kemaslahatan bersama. Sistem jual beli ijon merupakan sistem yang melibatkan produsen dan konsumen di dalamnya. Perilaku produsen dan konsumen tersebut kemudian dapat dikaitkan dengan ekonomi mikro Islam berupa keputusan pengusaha dan konsumen, terbentuknya harga barang atau jasa dan faktor produksi tertentu di pasar, dan alokasi sumber daya ekonomi.

TINJAUAN PUSTAKA DAN METODE PENELITIAN

a. Tinjauan Pustaka

1. Gambaran Umum Pertanian Mangga Podang Kediri

Kabupaten Kediri memiliki luas wilayah sebesar 1.386,05 Km2 atau 138.605 Ha yang terbagi menjadi 26 kecamatan, serta 343 desa dan 1 kelurahan. Sebelum tahun 2004 Kabupaten Kediri terbagi menjadi 23 kecamatan dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 dibentuk tiga kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari tiga kecamatan, yaitu : - Kecamatan Kayen Kidul, pemekaran dari Kecamatan Pagu. - Kecamatan Badas, pemekaran dari Kecamatan Pare. - Kecamatan Ngasem, pemekaran dari Kecamatan Gampengrejo. Wilayah Kabupaten Kediri secara geografi s terletak pada koordinat antara 111o 47’ 05” s/d 112o 18’ 20” Bujur Timur dan 7o 36’ 12’’ s/d 8o 0’ 32” Lintang Selatan.

 

Mangga merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia. Berdasarkan data Dirjen Hortikultura pada tahun 2010-2014, produksi mangga di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2014, total produksi mangga Indonesia mencapai 2.464 juta ton. Sebesar 1.515 juta ton mangga di ekspor pada tahun 2015 dengan sebagian besar jenisnya yaitu Gedong Gincu dan Arumanis (Andriani Budi Kusumo et al., 2018).

Dari hasil Pendataan Sensus Pertanian oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kediri pada tahun 2020 maka produksi Mangga terus meningkat yang dapat kita lihat pada table dibawah ini :

 

Tabel 2.1

Produksi Buah-buahan di Kabupaten Kediri Menurut

Kecamatan dan Jenis Tanaman (kuintal), 2018 and 2019

Sumber (BPS Kediri 2020)

 

Dari table diatas dapat terlihat bahwa Produksi Mangga di Kabupaten Kediri Terus Meningkat dari Tahun-ketahun, secara keseluruhan dari beberapa Kecamatan yang yang dikabupaten Kediri dari tahun 2018-2019 Produksi dari 1.222.799 meningkat menjadi 1.214.012.  hal ini menunjukkan angka produksi Mangga di kabupaten Kediri walaupun pada tahun 2019 dunia dilanda wabah Covid 19 tapi produksi Mangga pada petani tetap bisa memperhankan pasar di kalangan petani.

Mangga Podang merupakan salah satu hasil pertanian khas Kediri yang dapat dijadikan oleh-oleh. Ciri khas yang dimiliki Mangga Podang yaitu penampilan warna kulitnya yang kuning kemerah-merahan, bentuk buah yang cantik, rasanya yang manis, aroma buah tajam, dan cukup banyak mengandung air. Buah Mangga Podang banyak ditemukan di daerah Lereng Gunung Wilis yaitu Kecamatan Banyakan, Tarokan, Grogol, Mojo, dan Semen. Produksi Mangga Podang terbesar ada di Kecamatan Banyakan dan Tarokan dengan jumlah pohon mangga mencapai 15 ribu pohon. Hasil panen mangga mencapai 20-40 kilogram per pohonnya. Ketika musim panen tiba, total potensi yang dapat dihasilkan sebesar 600 ton (Sariagri, 2021). Mangga Podang sudah di tanam oleh masyarakat Kediri sejak ratusan tahun lalu. Meskipun sudah tua, tanaman Mangga Podang masih mampu menghasilkan banyak buah dengan kisaran 60-200 kg tiap pohonnya tergantung pada kondisi tanaman. Di wilayah perbukitan Dusun Sumber Bendo, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, terdapat pohon mangga yang mampu menghasilkan 200 kg/pohon (Baswarsiati & Yuniarti, 2007).

Mangga Podang nampaknya sesuai dengan selera konsumen dari Korea, Jepang, dan Singapura yang menyukai mangga berpenampilan menarik dengan rasa buah campuran manis dan sedikit masam. Mangga Podang mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi dan berpeluang untuk di ekspor ke beberapa negara (Baswarsiati & Yuniarti, 2007). Pandemi covid-19 berdampak pada anjloknya harga mangga. Penjualan Mangga Podang khas Kediri mengalami penurunan drastis karena sepinya pengunjung akibat pembatasan sosial yang selama ini diterapkan oleh pemerintah dan berkurangnya jumlah mangga yang di ekspor. Kondisi ini mengakibatkan omzet penjualan dan keuntungan pedagang menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (Ashari & Pasaribu, 2020). Omzet penjualan dari mangga podang yang cukup tinggi dapat menimbulkan terjadinya monopoli perdagangan antar pedagang. Selain itu, beberapa cara jual beli yang diterapkan terkadang tidak sesuai dengan konsep jual beli secara Islam. Salah satu contoh jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam tetapi diterapkan yaitu jual beli dengan sistem ijon. Sistem jual beli ini juga diterapkan oleh beberapa petani mangga karena kurangnya pemahaman masyarakat akan jual beli secara syariat Islam, adanya unsur keterpaksaan karena kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

1. Konsep Jual Beli dalam Islam

            Menurut Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi, jual beli adalah memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara, sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara untuk selamanya yang demikian itu harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang, sedangkan menurut Imam Nawawi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan  (Shobirin, 2015). Jual beli dalam Islam berorientasi untuk saling menguntungkan. Dasar hukum jual beli telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275. Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan melarang adanya praktek jual beli yang mengandung unsur riba. Allah melarang umat Islam untuk memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil seperti mencuri, menipu, merampok, korupsi, dan jalan tidak baik lainnya, kecuali dengan jalan perniagaan atau jual beli. Menurut Abdu al-Rahman al-Jaziri, konsep jual beli dalam Islam terdiri dari definisi jual beli, hukum jual beli, dan rukun jual beli. Definisi jual beli menurut Abu al-Rahman adalah menukarkan sesuatu dengan harga yang didasari Surat Yusuf ayat 20. Hukum jual beli bersifat kondisional, hal ini berarti bahwa jual beli dapat berhukum mubah, wajib, sunah, dan makruh tergantung pada kondisi saat jual beli berlangsung. Rukun jual beli ada enam yaitu sighat (kata-kata atau perbuatan) terdiri dari ijab dan qobul, akid (orang yang melakukan akad) terdiri dari penjual dan pembeli, ma'qud alaih (barang yang diperjualbelikan) terdiri dari memberi dan menerima (Apipudin, 2016). 

2. Definisi Jual Beli Ijon

            Berdasarkan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ijon merupakan Pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan di ambil oleh pembeli sesudah masak. Sedangkan dalam pengertian Ekonomi Ijon adalah Kredit yang diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah. (KBBI.web.id/ijon : 15 Juni 2016). Jual beli dengan sistem ini beresiko tinggi dan merupakan bisnis kalah menang (Zero Sum Business) yang dari segi hukum termasuk dalam hukum kontrak atau perjanjian karena mengandung unsur perjanjian antara beberapa pihak hingga menimbulkan konsekuensi berupa ketentuan-ketentuan hukum kontrak. (Munir dalam Sondakh, 2014)

Ijon merupakan istilah dalam jual beli yang sudah lama berkembang dan dikenal dalam kehidupan masyarakat petani di Indonesia. Dalam jual beli ini ada keterlibatan tengkulak, petani bermodal, pedagang saprodi, dan sebagainya. Berdasarkan KBBI (2016) ijon adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak atau kredit yang diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah. Dalam fikih, ijon disebut dengan Mukhadharah, yaitu mengadakan transaksi jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon atau menjualnya ketika masih kecil (Ramli, 2017). Jual beli dengan sistem ijon berbeda dengan jual beli pada umumnya dikarenakan barang yang diperjualbelikan belum dapat diserahterimakan secara langsung. Hal ini merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam karena menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara jumlah barang dengan nilai. 

3.Hukum Jual Beli Ijon dalam Islam

            Jual beli dengan sistem ijon merupakan salah satu jual beli yang mengandung gharar. Gharar adalah sesuatu yang membahayakan karena tidak diketahui kepastian benar atau salahnya. Jual beli yang mengandung gharar secara nyata telah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang memiliki arti

“Dari sahabat Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah SWT menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?”

Hadis lain riwayat Abu Dawud juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang adanya jual beli dengan sistem ijon

Bahwa Nabi Muhammad SAW melarang penjualan anggur hingga berbuah menjadi kehitam-hitaman,dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.”

            Berdasarkan kedua hadis tersebut diketahui bahwa sistem ijon merupakan sistem penjualan yang dilarang dalam syariat Islam. Sistem ijon dilarang baik hanya dalam sekali panen ataupun berkali-kali panen (Ibrahim et al., 2021). Jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak akan diterima oleh Allah SWT.  Dalam istilah islam, Ijon dibahasakan sebagai mukhadarah. Mengenai diperbolehkannya jual beli dengan sistem ini atau tidak, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Diriwayatkan oleh Anas r.a: “Rasulullah SAW melarang muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabazah, muzabanah” (HR. Bukhari)  Berdasarkan hadits tersebut, seluruh madzab sepakat bahwa jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, yang belum terlihat baiknya dan belum dapat di konsumsi adalah salah satu diantara barangbarang yang terlarang untuk diperjual belikan (Ya’qub: 1992). Merujuk pula pada hadits lain, di riwayatkan oleh Umar r.a bahwa “Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya (matang). Beliau melarang si penjual dan pembeli” (HR. Bukhari).  Larangan ini dimaksudkan karena adanya kekhawatiran akan tertimpanya tanaman atau buah-buahan oleh bencana atau kerusakan yang terjadi sebelum tanaman tersebut dapat dipetik atau matang. Setelah pelarangan tersebut, Rasulullah SAW dari Anas bin Malik r.a meriwayatkan bahwa beliau bersabda: “Bagaimana pendapatmu jika sekiranya Allah menghalang-halangi buah-buahan tersebut (menimpakan kerusakan padanya). Maka berdasarkan alasan apakah salah seorang di antaramu mengambil harta saudaranya?”  Maka dalam hal ini jumhur ulama mengartikan bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga siap petik atau matang atau membolehkan menjualnya sebelum matang dengan syarat dipetik pada saat terjadi kesepakatan jual beli. Larangan-larangan ini didasarkan pada prinsip menjauhi ketidakpastian dengan segala dampak buruknya. (Nafiah: 2014)

4. Definisi Ekonomi Mikro Islam

Definisi Ilmu ekonomi yang dikemukakan oleh Professor PA. Samuelson yang merupakan salah satu ahli ekonomi terkemuka yang pernah menerima hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970, mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat”.  Sedangkan menurut Mankiw mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “studi tentang bagaimana masyarakat mengelola sumber daya-sumber daya yang selalu terbatas atau langka”.

Ekonomi mikro Islam merupakan salah satu cabang ilmu mikro ekonomi yang tidak dapat dilepaskan dari ekonomi mikro konvensional. Ekonomi mikro Islam tidak jauh berbeda dengan ekonomi mikro konvensional. Ekonomi mikro Islam juga menitikberatkan pembahasan kepada masalah - masalah dalam skala kecil seperti alokasi pendapatan pada rumah tangga, penentuan tingkat konsumsi dan produksi. Di sisi lain, ekonomi mikro Islam mencoba untuk menjawab kekurangan - kekurangan yang ada pada ekonomi mikro konvensional. Berdasarkan pemaparan - pemaparan diatas, ekonomi makro Islam merupakan ilmu yang menjelaskan bagaimana dan mengapa sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi yang dibatasi oleh syariah termasuk faktor moral atau norma. 

Ekonomi mikro islam menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syari’ah sebagai variabel yang utama. Dalam ekonomi mikro islam, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variabelvariabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan syari’ah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro.

            Salah satu kelemahan dari ekonomi mikro konvensional adalah hubungan yang tidak jelas antara tujuan - tujuan makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ekonomi mikro Islam juga mencoba untuk menjawab masalah tersebut dengan cara membangun fondasi mikro bagi ekonomi makro. Ilmu ekonomi mikro Islam masih berusaha untuk terus mendalami. Saat ini ekonomi mikro Islam masih ada di permukaan dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan dengan membicarakan sejumlah konsep kunci yaitu self interest, kepentingan sosial, kepemilikan individu, preferensi individu, mekanisme pasar, persaingan, laba, utilitas, dan rasionalitas. Secara konsep tidak banyak perbedaan antara ekonomi mikro konvensional dan ekonomi mikro Islam, yang membedakannya adalah ekonomi mikro Islam menerapkan sudut pandang Islam di dalamnya. Ekonomi mikro Islam memiliki kekurangan yang mendasar karena seringkali diadopsi dari ekonomi konvensional (Medias, 2018).

5 Konsumsi dalam Islam

Perilaku adalah kegiatan dan aktivitas manusia yang bersangkutan, baik yang dapat diamati ataupun yang tidak dapat diamati. Manusia melakukan perilaku atau aktifitas karena adanya kebutuhan guna mencapai sebuah tujuan. Perilaku konsumen merupakan kegiatan pengambilan keputusan dalam kegiatan pembelian. Perilaku konsumen dapat mempengaruhi jumlah permintaan dan kebutuhan. Perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan barang dan jasa, termasuk proses yang mendahului dan menyusul dari tindakan tersebut. Tujuan konsumsi bagi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Dalam melakukan konsumsi, terdapat beberapa etika, antara lain (Syafawati, 2020) 

  1. Tauhid

      Dalam perspektif Islam, kegiatan ekonomi dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, sehingga senantiasa berada dalam hukum - hukum Allah

  1. Adil

      Islam memperbolehkan umat manusia untuk menikmati beraneka ragam karunia kehidupan dunia yang disediakan oleh Allah SWT. Akan tetapi, pemanfaatan karunia Allah harus secara adil dan sesuai dengan syariat Islam sehingga memperoleh keuntungan baik material maupun spiritual

  1. Kehendak Bebas

      Allah memberikan kebebasan kepada manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari qadha dan qadar Allah. Setiap kebebasan memiliki batasan agar tidak melanggar hak - hak dari pihak lain

  1. Amanah

      Manusia merupakan khalifah atau pengemban amanat Allah yang diberikan kekuasaan untuk mengambil keuntungan dan manfaat atas ciptaan - Nya. Kendati demikian, manusia harus tetap mempertanggungjawabkan atas keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri, maupun di akhirat kelak

  1. Halal

      Barang - barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang - barang yang menunjukkan nilai kebaikan, kesucian, keindahan, dan menimbulkan kemaslahatan bagi umat secara materi dan spiritual

  1. Sederhana

      Islam melarang adanya perbuatan yang melampaui batas termasuk pemborosan dan berlebih - lebihan seperti menghambur - hamburkan uang tanpa ada manfaatnya dan hanya untuk kesenangan semataKonsumsi dalam Islam memiliki beberapa prinsip, antara lain (Huda, 2006)

1. Prinsip Keadilan

Prinsip ini memiliki arti mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak dilarang hukum. Dilarang yang dimaksud dalam prinsip ini karena hewan / sesuatu yang dikonsumsi tersebut berbahaya bagi tubuh dan juga terkait spiritual karena tidak menyebut nama Allah ataupun menyekutukan Allah.

2. Prinsip Kebersihan

Makanan yang dikonsumsi harus baik dan dapat dimakan, tidak kotor, ataupun menjijikkan sehingga merusak selera konsumen.

3. Prinsip Kesederhanaan

Prinsip ini memiliki arti untuk tidak berlebih - lebihan hingga melampaui batas dalam melakukan perilaku konsumsi.

4. Prinsip Kemurahan Hati

Menaati perintah agama Islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Allah.

5. Prinsip Moralitas 

Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan atau minum dan mengucapkan terimakasih kepada-Nya setelah makan.

 

 

6. Produksi dalam Islam

            Perilaku produsen adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Perilaku ini mempengaruhi jumlah produksi dan penawaran barang atau jasa. Produksi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai kegiatan yang menciptakan manfaat baik di masa kini atau masa yang akan datang. Produsen berusaha untuk menghasilkan produk secara baik dengan mengatur faktor produksi yang dimilikinya. Dalam konsepsi ekonomi Islam, produsen memproduksi barang dan jasa bertujuan memberikan maslahah kepada konsumen. Produksi tidak saja berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada menjadi ada, tetapi menjadikan sesuatu dari unsur-unsur lama yaitu alam menjadi bermanfaat. Pada prinsipnya, kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi dilakukan manusia untuk mencari kebahagiaan sedangkan produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa untuk kebahagiaan (Syafawati, 2020). Prinsip produksi antara lain (Faizah, 2019)

  1. Prinsip tauhid (at-tauhid

Prinsip ini menyebutkan bahwa aktivitas produksi tidak hanya melibatkan hubungan secara horizontal (hablum minannas) melainkan juga hubungan secara vertikal (hablum minallah). Sehingga, aktivitas ini merupakan bagian dari implementasi pertanggungjawaban dan motivasi manusia dalam beribadah kepadaNya.

  1. Prinsip kemanusiaan (al-insaniyyah

Implementasi al-insaniyyah adalah bahwa manusia mempunyai hak untuk mencapai kesejahteraannya dengan mengaktualisasikan kemampuan produktif yang mereka miliki.

  1. Prinsip keadilan (al-‘adl

Perilaku adil akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas hidup manusia. Dengan berlaku adil, artinya manusia tidak melakukan dikotomi terhadap manusia lain, sehingga manusia secara umum mendapatkan apresiasi terhadap apa yang mereka kerjakan dan mereka miliki. 

  1. Prinsip kebajikan (al-maslahah

Maslahah memiliki implikasi terhadap pola hubungan vertikal maupun horizontal. Pada dimensi vertikal, mendeskripsikan kebaikan dan balasan atas pelaksanaan perintah Allah SWT. Sedangkan dimensi horizontal mendeskripsikan kebaikan terhadap sesama manusia serta lingkungan alamnya.

  1. Prinsip kebebasan (al-hurriyah) dan tanggung jawab (al-fardh)

Manusia secara utuh memiliki kebebasan atas apa yang mereka kerjakan. Akan tetapi, dalam kebebasan tersebut juga menuntut adanya pertanggungjawaban. Dalam kegiatan produksi, manusia diharuskan dapat mengambil manfaat, mengeksplorasi dan mengelola sumber daya ekonomi tanpa diiringi dengan merusak dan bertanggung jawab terhadap pelestariannya. Ini mengidentifikasikan bahwa setiap perbuatan manusia memiliki konsekuensi logis terhadap prinsip moral dan psikologis, yaitu tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat dan penciptanya

7. Mekanisme Pasar dalam Islam

Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa. Pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Pasar telah terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dan menjadi sunatullah yang telah di jalani selama berabad-abad (P3EI, 2011).

Al-Ghazali dalam kitab ihya’ menjelaskan tentang sebab timbulnya pasar, “Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar.

Pasar yang selama ini berkembang khususnya di Indonesia hanya tertuju pada upaya pemaksimalan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya semata dan cenderung terfokus pada kepentingan sepihak. Sistem tersebut nampaknya kurang tepat dengan sistem ekonomi syariah yang menekankan konsep manfaat yang lebih luas pada kegiatan ekonomi termasuk didalamnya mekanisme pasar dan pada setiap kegiatan ekonomi itu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan. Selain itu pula, menekankan bahwa pelakunya selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut berorientasi pada terciptanya sistem ekonomi yang seimbang yaitu keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan pasar (Ali, 2008).

Dalam hal mekanisme pasar dalam konsep Islam akan tercermin prinsip syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu makro dan mikro. Nilai syariah dalam prespektif mikro menekankan aspek kompetensi/ profesionalisme dan sikap amanah, sedangkan dalam prespektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Oleh karena itu, dapat dilihat secara jelas manfaat sistem perekonomian Islam dalam pasar yang ditujukan tidak hanya kepada warga masyarakat Islam, melainkan kepada seluruh umat manusia (rahmatan lil’Ālamín) (Ali, 2008). 

Pasar dikatakan berada dalam keseimbangan (ekuilibrium) apabila jumlah barang yang diminta dipasar tersebut sama dengan jumlah barang yang ditawarkan.10 Atau, keseimbangan pasar (equilibrium) akan tercapai jika jumlah produk yang diminta sama dengan jumlah produk yang ditawarkan, atau harga produk yang ditawarkan sama dengan harga produk yang diminta pembeli. Dengan demikian harga sesuatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat keadaan keseimbangan dalam suatu pasar. Pada harga di atas harga keseimbangan maka jumlah yang ditawarkan lebih besar (excess supply) sehingga akan terjadi penurunan harga. Sebaliknya pada harga dibawah harga keseimbangan maka jumlah yang diminta lebih besar (excess demand) sehingga akan terjadi kenaikan harga.  Tiga cara dapat digunakan untuk menunjukkan keadaan keseimbangan tersebut, yaitu: Secara angka , Secara grafik dan Secara matematik.

Abu Yusuf adalah seorang mufti pada kekhalifahan Harun al- Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem perpajakan dalam Islam yang berjudul Kitab al-Kharaj. Dan Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.Beliau jugalah yang mengajukan pertama kali tentang teori permintaan dan persediaan (demand and supplay) dan pengaruhnya terhadap harga. 31 Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah.Abu Yusuf mengatakan: “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya.

Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi pembentukan harga yang terjadi akibat pembentukan mekanisme pasar yang terjadi. Apabila Adam Smith mengatakan bahwasanya mekanisme pasar terjadi oleh adanya invisible hand (tangan –tangan ghaib) sebenarnya yang dikatakan tersebut terinspirasi oleh pemikiran ekonom muslim terdahulu. Namun, struktur pasar persaingan sempurna tidaklah mungkin dapat terjadi dalam kehidupan nyata meskipun baik dalam ekonomi konvensional, maupun islam keduanya mengatakan bahwa struktur persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling baik dibandingkan dengan struktur pasar yang lainnya.

Metode Penelitian

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa studi literatur. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa pengumpulan sejumlah studi pustaka. Penelitian menggunakan studi literatur tidak mengharuskan untuk turun ke lapangan dan bertemu responden secara langsung. Data-data yang dibutuhkan selama penelitian diperoleh dari sumber pustaka dan dokumen - dokumen terkait. Variabel penelitian pada metode ini bersifat tidak baku. Data yang diperoleh akan dianalisis secara mendalam oleh penulis. Penelitian dengan studi literatur memerlukan persiapan yang sama dengan penelitian langsung pada umumnya, akan tetapi sumber dan metode pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat, dan mengolahnya menjadi bahan penelitian. Metode ini memerlukan ketekunan yang cukup tinggi agar data, analisis, dan kesimpulan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. 

HASIL DAN PEMBAHASAN SISTEM IJON DI KECAMATAN BANYAKAN KABUPATEN KEDIRI

Sekilas Tentang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri

Kecamatan Bayakan memiliki luas wilayah 54,27 km2, luas tersebut 3,91% dari luas Kabupaten Kediri. Luas wilayah ini terdiri dari lahan sawah seluas 1.426,051 Ha dan lahan bukan sawah sebesar 1.366,616 Ha. Posisi geografis Kecamatan Bayakan terletak antara 111,8946 sampai dengan 111.9854 Bujur Timur dan 7.7590 sampai dengan 7.7946 Lintang Selatan serta ketinggian 104 metel DPL. Batas wilayah Kecamatan Bayakan adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Grogol
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Gampengrejo
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Wilis dan Gunung Klotok.

Dari Letak Geografis Kecamatan Banyakan dapat terlihat dari hasil Surver BPS Kabupaten Kediri Pada Tahun 2020 yang di gambarkan pada table berikut ini :

Tabel. 3.1

Luas Desa/ Kelurahan di Kecamatan Banyakan

dan jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan, 2019

Desa/ Kelurahan

Luas (km2 )

Persentase terhadap Luas Kecamatan

Jarak (km) ke Ibukota Kecamatan

001

002

003

004

005

006

007

008

009

Parang

Tirong

Manyarang

Jatirego

Banyakan

Maron

Jabon

Ngablak

Sendang

8,00

14,10

3,02

3,03

8,78

2,70

2,38

8,00

3,52

14,95

26,34

5,64

5,66

16,40

5,04

4,45

14,95

6,56

8,00

2,00

1,00

2,00

1,00

2,00

6,00

5,00

2,00

         

Sumber : data diolah (BPS Kab Kediri, 2020)

 

Mangga merupakan salah satu komoditas unggulan dari Kabupaten Kediri, khususnya mangga podang. Mangga Podang khas Kediri banyak ditemukan di daerah sekitar lereng Gunung Wilis yaitu Kecamatan Banyakan, hal ini bisa terlihat dari hari survey oleh BPS Kabupaten Kediri pada tahun 2020 sebagai berikut :

Tabel 3.2

Produk (barang) unggulan Desa/ Kelurahan di Kecamatan Banyakan, 2019

Desa/Kelurahan

Produk Unggulan

001

002

003

004

005

006

007

008

009

Parang

Tirong

Manyarang

Jatirego

Banyakan

Maron

Jabon

Ngablak

Sendang

Jamu Godong

Sari Buah Mangga

Genteng dari Tanah Liat

Kue Basah

-

-

Industri Tempe tahu

Sambel Pecel

Industri tahu Putih

     

Sumber : data diolah (BPS Kab Kediri, 2020)

Dari tabel diatas hasil dari Surver BPS Kediri Menujukkan bahwa Mangga dan di olah menjadi Sari buah Mangga Menjadi salah satu Produk Unggulan di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

 

  1. Perilaku  Produsen dan Konsumen

Proses terjadinya konsumen  dan produsen saat  melakukan kegiatan ekonomi secara mikro di kalangan masyarakat bawah,khususnya yang terjadi pada petani mangga podang yang ada di Desa-Desa lereng gunung wilis di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri,menjadi bahasan pada makalah ini. Sebab yang terjadi pada petani mangga telah melakukan transaksi jual beli pada pohon mangga dengan sistem ijon. Jual beli merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan manusia.Namun demikian,terdapat jual beli yang dilarang oleh agama,salah satunya adalah jual beli yang didalamnya ada unsur yang belum jelas (gharar),sesuatu yang bersifat spekulatif, atau samar-samar.Transaksi  semacam ini haram untuk dilakukan, karena merugikan pada salah satu pihak yang berakad,baik penjual dan pembeli.Praktek jual beli yang dilakukan pada zaman Rasulullah saw yang memiliki unsur tersebut adalah muhaqalah.sebagaimana HR.Bukhari dari Anas bin Malik,yang artinya”dari Anas bin Malik ra,ia berkata : Rasulullah  saw telah melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah, Mukhadarah, Mulamasah, dan Munabadzah”(HR.al-Bukhari).

Jual beli yang dilarang oleh Rasulullah saw adalah :

  1. Muhaqalah adalah  menjual tanam-tanaman yang masih disawah atau di ladang yang belum siap di panen
  2. Muzabanah adalah menjual / menukar buah yang basah dengan buah yang kering ( menjual kurma yang kering dengan bayaran kurma yang basah )
  3. Muhadharah adalah jual beli tumbuh - tumbuhan yang masih hijau yang masih belum pantas dipanen ( jual beli mangga yang masih kecil - kecil )
  4. Mulamasah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh ( jual beli dimana seseorang menyentuh sehelai kain,maka orang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut )
  5. Munabadzah adalah jual beli yang terjadi hanya dengan cara penjual dan pembeli melempar barang yang dimilikinya,setelah terjadi lempar melempar terjadilah jual beli,cukup dengan cara ini transaksi sudah terjadi dan mengikat tanpa adanya rasa saling suka diantara keduanya.

Dalam kaitannya dengan jual beli tumbuh - tumbuhan dan buah buahan di atas,terdapat beberapa Hadits yang dapat dijadikan landasan untuk melihat status hukumnya,antara lain :

“Dari Anas bin Malik ra,Rasulullah saw,melarang penjualan buah - buahan (hasil tanaman) hingga menua. Kemudian Rasulullah saw Bersabda: Bila Allah  menghalangi masa panen buah - buahan tersebut ( gagal panen ),maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu ( uang pembeli)? ( HR Bukhari dan Muslim)

“Dari Abdullah Bin Umar ra,Bahwasanya Rasulullah saw telah melarang penjualan buah - buahan sampai nampak masaknya ( matang ).Beliau melarang penjual dan pembelinya.“ ( HR Bukhari,Muslim dan At- Tirmidzi )

Praktek jual beli seperti diatas masih sering terjadi dikalangan masyarakat yang dikenal dengan istilah jual beli ijon.Sebenarnya,Ijon dalam bahasa arab dinamakan dengan Mukhadharah ,yaitu memperjual belikan buah - buahan atau biji -bijian yang masih belum matang atau disebut juga Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjual ketika masih kecil.

Dalam perkembangannya jual beli ijon yang ada saat ini di masyarakat pedesaan adalah dilakukan dalam bentuk perkreditan informal yang transaksinya dilakukan dalam bentuk variatif ( tidak seragam ). Pada umumnya,jual beli ijon dilakukan dalam bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil pertanian. Jual beli tersebut mirip dengan pegadaian tanaman yang masih hijau yang masih belum waktunya untuk dipetik atau dipanen.Jual beli ijon seperti ini dilakukan oleh pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang. Siklus peredaran modal untuk menjual beli ijon biasanya dimulai setiap awal musim produksi ketika pohon mulai berbunga.Pada saat itu pula,modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Petani meminjam, uang dan mengijinkan tanamannya kepada tengkulak untuk kebutuhan konsumtif ( kebutuhan yang sangat mendesak) dan jangka pendek. 

Dalam transaksi jual beli ijon tersebut diatas , tidak lagi hanya mengandung unsur gharar, namun ada unsur - unsur lain yang terkandung dalam jual beli yang dilarang ( seperti riba ). Sudah menjadi rahasia umum kalau tengkulak leluasa membeli hasil panen petani dengan harga rendah sehingga keuntungan akan selalu berpihak kepadanya. Sebaliknya,petani akan selalu dirugikan karena terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi. Jual beli ijon ( baik seperti yang dipraktekkan pada zaman Rasulullah saw yang disebut dengan jual beli Muhaqalah dan Muhadharah atau jual beli ijon yang terjadi di masyarakat adalah termasuk jual beli yang dilarang dan haram hukumnya.Sistem ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

 

Gambar : 1.1

Distribusi Margin dan Saluran Pemasaran

Buah Mangga di Wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri

    

Dari Gambar diatas menunjukkan salah satu Salura Distribusi Margin Pemasarean Buah Bangga yang ada di wilayah Kabupaten Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

Dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan yang  tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa  kegiatan jual beli, karena transaksi jual beli merupakan sarana untuk  memperoleh keuntungan.

Dalam perkembangannya jual beli ijon yang saat ini berkembang  di perdesaan di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri adalah dilakukan dalam bentuk perkreditan informal yang  transaksinya dilakukan dalam bentuk variatif (tidak seragam). Pada  umumnya, jual beli ijon di lakukan dalam bentuk kredit uang yang  dibayar dengan hasil pertanian.  Petani meminjam uang dan mengijonkan  tanamannya kepada tengkulak untuk kebutuhan konsumtif (kebutuhan  yang mendesak) dan jangka pendek dan dibayar dengan hasil panen.

Sebenarnya jika kita memilih jual beli ijon ini banyak sekali  kelemahan jual beli ini namun masyarakat susah jika disuruh mengganti dengan jual beli yang lain salah satu kelemahan jual beli ini yaitu mengakibatkan kerugian pada kedua pihak yang mana pihak debitur akan rugi jika hasil panennya jauh lebih banyak dari yang diperkirakan, kreditur akan rugi jika hasil panennya buruk, karena dia akan  mendapatkan keuntungan sedikit bahkan rugi. Akan tetapi, pihak yang paling sering dirugikan adalah pihak debitur (petani), karena petani  dituntut untuk mengembalikan hutang dengan hasil panen yang baik dari embayaran secara tempo, pihak kreditur juga sudah memperkirakan keuntungan yang akan di dapat. Para petani sangat dirugikan jika menggunakan sistem ini tetapi karena ketidak tahuan mereka tentang harga pasar dan juga ingin cepat mendapatkan hasil atau pendapatan sehingga mereka memilih alternatif jual beli ijon ini.

Dari hasil Wawancara dari beberapa petani mangga di Kecamatan Banyakan beragam cara sistem ijon yang telah dilakukan Dalam pelaksanaan jual beli ijon yang digunakan oleh para petani di Desa ini caranya beragam sebelum ada proyek pembukaan proyek bandara di lahan tersebut, ada yang menggunakan sistem dengan ngijo dan juga borongan, orang disini menyebut jual beli ijon dengan sebutan ngijo karena pada proses pelaksanaan jual beli keadaan padi masih dalam keadaan baru tanam atau masih hijau tetapi sudah dijual dengan cara menukar hasil panennya kelak dengan padi beberapa kwintal atau uang pada saat ini kemudian di bayar ketika sudah panen tetapi masyarakat lebih sering melakukan jual beli ngijo karena kekurangan pangan. Hal ini terjadi di lereng gunung wilis kecamatan banyakan Kabupaten Kediri.

4. KESIMPULAN

Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.

Apapun bentuk transaksi antara penjual dan pembeli dimana,transaksi tersebut merugikan salah satu pihak yang melakukan akad adalah haram hukumnya.Baik dengan sistem jual beli Muhaqalah, Muzabanah, Mukhadharah, Mulamasah, dan Munabadzah.Karena di dalamnya ada unsur yang belum jelas (gharar) atau kesamaran yang dapat menimbulkan resiko terjadinya kerugian dan permusuhan.Maka dengan adanya larangan tersebut ada hikmah yang kita ambil antara lain:

  1. Mencegah timbulnya pertengkaran(mukhashamah) karena kesamaan tersebut.
  2. Melindungi pembeli,dari kerusakan akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang
  3. Menjaga pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
  4. Menghindari rasa penyesalan diantara kedua belah pihak yang melakukan akad
  5. Menegakkan hukum syariah islam

Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah SAW. Dengan demikian, Islam jauh mendahului Barat dalam merumuskan konsep mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam selanjutnya dikembangkan secara ilmiah oleh ulama sepanjang sejarah, mulai dari Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah, Ibnu Khaldun, dsb. Para ulama tersebut telah membahas konsep mekanisme pasar secara konprehensif. Mereka telah membahas kekuatan supply and demand. Kajian mereka juga telah sampai pada faktar-faktor yang mempengaruhi pasar.



5. REFERENSI

Adiwarman A.Karim,., Ekonomi Mikro Islami , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2010

Todaro, Michael P., P e m b a n g u n a n E k o n o m i e d i s i K e li m a , Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000.

Ain Rahmi, 2015 “Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 2015, Vol. 4, No. 2, 177-192

AndrianiBudiKusumo,R.,Rasmikayati,E.,WibawaMukti,G.,Fatimah,S.,&RachmatSaefudin,B. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Petani Mangga dalam Menggunakan Teknologi Off Season di Kabupaten Cirebon. Jurnal Pemikiran Masyarakat Berwawasan Agribisnis,04(01), 57-69.

Apipudin. (2016, Agustus). Konsep Jual Beli dalam Islam. Jurnal Islaminomic,05, 75-85. Ashari,&Pasaribu,S.(2020,November09).PanenRayapadaMasaPandemi,HargaManggaTurun Drastis. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Retrieved 12 24, 2021, from https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/berita-covid19/609-panen-raya-pad a-masa-pandemi-harga-mangga-turun-drastis#!/ccomment.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kediri “Kecamatan Banyakan dalam Angka 2020” Kediri : UD. Aggraini 2020

Baswarsiati, & Yuniarti. (2007). Karakter Morfologis dan Beberapa Keunggulan Mangga Podang Urang.Buletin Plasma Nutfah,13, 62-69.

Faizah, F. N. (2019). Pemikiran Muhammad Abdul Mannan tentang Produksi. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam, 01, 55-68. https://doi.org/10.36407/serambi.v1i2.71

Huda, N. (2006, Desember). Konsep Perilaku Konsumsi dalam Ekonomi Islami. Jurnal Ekonomi Yarsi,03, 65-81.

Ibrahim, A., Amelia, E., Akbar , N.,Kolis,N., Utami,S.A.,&Nofrianto. (2021).Pengantar Ekonomi Islam(1st ed.). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-BankIndonesia.

Medias, F. (2018).Ekonomi Mikro Islam: Islamic Microeconomics.Unimma Press. Parakkasi, I., & Kamiruddin. (2018, Juni). Analisis Harga dan Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam.Jurnal Ekonomi Islam,5, 107-120.

Rahmi, A. (2015). Mekanisme Pasar dalam Islam. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 04, 177-192.

Ramli.(2017).AnalisisJualBeliIjondiKecamatanKediridalamPerspektifIslam.JurnalPendidikan dan Kajian Keislaman,10, 219-247.

Sariagri. (2021, October 21). Mengenal Mangga Podang Khas Kediri yang Dipamerkan Gubernur Jawa Timur. SariAgri.id. Retrieved December 24, 2021, from https://sariagri.id/article/detail/80966/mengenal-mangga-podang-khas-kediri-yang-dipamerkan-gubernur-jawa-timur.html utm_campaign=kurio&utm_medium=partnership&utm_source= kurio

Syafawati, R. A. (2020, November). Analisis Perilaku Konsumen, Produsen, dan Pasar dalam Islam pada Masyarakat.Jurnal Ekonomi Islam,11, 127-146.

Shobirin. (2015, Desember). Jual Beli dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan ManajemenIslam, 03, 239-261.

Riwan Insari,.Buku Dikta Ekonomi Mikro Islam, Medan : Fakulta Ekonomi Bisnis Universitas Negeri Sumatera Utara, (2017)

 

 

Total Kata

Judul : 11 kata

Abstrak: 246 kata

Pendahuluan - Kesimpulan : 5448

Referensi : 15

Ikuti tulisan menarik Hadirat Syukurman Gea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB