Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia; Hak atau Kewajiban Warge Negara?

Minggu, 25 Desember 2022 08:30 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemberian vaksinasi Covid-19 terlaksana dengan baik dan sesuai standar prosedur dengan adanya Permenkes No 19 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penangulanggan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pemerintah berperan penting dalam menangani kasus Covid-19 dalam penerapannya pemerintah sudah sangat baik sehingga mampu menekan angka persebaran Covid-19 di Indonesia. Selain itu pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut andil dalam menekan kasus Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan.

Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah upaya vaksinasi. Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut. Sejumlah kalangan masyarakat menolak untuk divaksin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, artikel ini akan menjelaskan apakah vaksinasi merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan apakah penolak vaksin dapat dikenakan sanksi pidana.  Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan tipe doctrinal research serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa vaksinasi yang pada mulanya adalah hak setiap orang, dapat menjadi suatu kewajiban mengingat situasi kedaruratan di Indonesia saat ini. Hal ini karena seseorang yang tidak divaksin berpotensi untuk menularkan bahkan membunuh orang lain.

Adapun mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium, apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait vaksinasi sudah tidak dapat berfungsi sedangkan kondisi kedaruratan kesehatan di Indonesia semakin memburuk.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Amar Nur Alam

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler