x

Iklan

Muhammad Jibril Dihya Azzikra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 07:33 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pernikahan Dini, Pengaruh Mental?

Ditulis oleh Muhammad Jibril Dihya Azzikra (Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernikahan adalah suatu hal sakral yang menyatukan sepasang pria dan wanita dengan perbedaan latar belakangnya masing-masing ke dalam suatu hubungan yang mengikat. Pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, karena di dalamnya mengandung suatu tujuan untuk membangun sebuah keluarga yang harmonis dan saling mendukung satu sama lain. Hal ini juga sudah tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang membahas tentang pernikahan.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menikah itu memiliki usia idealnya sendiri. Bagi laki-laki, usia idealnya adalah minimal 25 tahun. Sedangkan bagi perempuan, usia idealnya adalah minimal 21 tahun. Sementara usia minimal untuk seseorang menikah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019, baik itu untuk seorang laki-laki maupun perempuan itu sama, yaitu 19 tahun.

Pernikahan Dini dan KDRT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, masih banyak terjadi kasus pernikahan dini dimana para pengantinnya masih berada di usia yang relatif muda dan belum mencapai kesiapan untuk berkeluarga. Hal ini bisa dipengaruhi oleh banyak alasan salah satunya alasan terkait ekonomi. Umumnya, para orang tua beranggapan kalau dengan menikahkan anak mereka maka bisa mengurangi beban hidup karena dengan begitu anak mereka menjadi tanggungan bagi pasangannya, terutama bagi anak perempuan. Ditambah lagi, pernikahan dini biasanya sudah diatur oleh pihak keluarga yang akhirnya berujung pada pernikahan paksa.

Pelaku KDRT dalam pernikahan dini biasanya berasal dari pihak suami dimana istrinya menjadi sasaran luapan emosinya. Hal ini bisa terjadi karena pada usia muda, seseorang masih belum mencapai kestabilan emosi dan mental, sehingga apabila ia dihadapkan oleh berbagai masalah baru yang muncul setelah menikah, ia tidak mampu untuk menghadapinya dan malah meluapkannya kepada orang lain. Akibatnya, sang korban akan mengalami luka yang mendalam, baik fisik maupun mental. Banyak kasus yang terjadi dimana korban lebih memilih untuk diam daripada bercerita ke orang-orang terdekatnya dan mencoba untuk memaafkan si pelaku. Ini tentu membuat sang pelaku berfikir kalau korbannya memang lebih lemah darinya yang membuatnya merasa semakin superior dan terus melanjutkan aksi kekerasannya.

 

Ada banyak dampak negatif yang bisa timbul dari tindakan KDRT dan kebanyakan mengganggu kesehatan mental dari korbannya, seperti depresi, anxiety disorder (gangguan kecemasan), dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan tujuan untuk melupakan dan mengurangi depresi akibat KDRT.

Cara Pencegahan

Banyak cara telah ditempuh untuk mengurangi kasus KDRT yang terjadi, salah satunya adalah pemberlakuan undang-undang tentang KDRT yang termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Pemberlakuan undang-undang ini bukanlah satu-satunya cara untuk mengurangi kasus KDRT, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguranginya. Pertama, menyiapkan mental. Sebelum menikah, pastikan dahulu apakah kita mampu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan datang, karena mental yang tidak stabil menjadi akar masalah terjadinya KDRT. Kedua, menanamkan rasa empati antar sesama. Sebagai seorang manusia, kita tentunya tidak ingin untuk disakiti. Jika tidak ingin disakiti, maka jangan menyakiti. Bersikaplah saling menghormati dan menghargai antara satu sama lain. Ketiga, jujur dan terbuka. Bersikap jujur dan selalu terbuka terhadap setiap persoalan dapat mengurangi ketegangan dan kecurigaan antar pasangan. Keempat, musyawarah. Bermusyawarah dengan pasangan untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama dapat membuat hubungan semakin erat, karena dengan begitu pasangan akan beranggapan kalau pendapatnya masih didengarkan.

Terakhir, tidak dapat dipungkiri kebanyakan korban KDRT adalah pihak perempuan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk pihak laki-laki juga mengalami KDRT. Namun, itu semua kembali kepada diri masing-masing, apakah dengan menyakiti pasangan akan membuat masalah terselesaikan atau tidak. Selain itu, dukungan dan validasi atas apa yang terjadi pada korban sudah seharusnya menjadi peran bersama agar KDRT tidak berubah menjadi suatu budaya kekerasan.

           

Ikuti tulisan menarik Muhammad Jibril Dihya Azzikra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu