x

Boen Tek Bio

Iklan

septia anggraeni

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Mei 2024

Kamis, 2 Mei 2024 11:27 WIB

Kasus Sengketa Tanah Cagar Budaya Vihara Amurva Bhumi Karet yang Terancam Punah

Berita tersebut menulis bahwa gugatan dimenangkan PT. Danatru Jaya, sehingga jalan yang menjadi sengketa, akses satu satunya menuju ke vihara, dikuasai perusahaan tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Vihara yang telah menjadi cagar budaya terancam terisolasi dan harus membayar ganti rugi lebih dari Rp1,3M. Vihara yang sudah lebih 100 tahun dan merupakan tempat peribadatan untuk agama Buddha, Tao dan Konghucu. kelenteng ini dengan dewa utamanya Ho Tek Ceng Sin dan ada vihara untuk kebaktian agama Buddha.

Mungkin sudah banyak kabar dari Vihara Amurva Bhumi karet mengalami masalah sengketa tanah dan kalah dalam pengadilan hingga harus membayar ganti rugi materil lebih dari Rp1,3M serta Rp200 ribu untuk setiap hari keterlambatannya. Vihara Amurva Bhumi terletak di tengah perkantoran, Semanggi, Jakarta Selatan. Yang menjadi permasalahan adalah akses jalan masuk ke vihara seluas 462meter yang gugatannya dimenangkan oleh PT Danataru Jaya.

Dimana akses jalan itu memang bagian dari SHGB No.298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat. Akses jalan masuk itu awalnya merupakan tanah hibah menuju vihara pihak yayasan dan pengurus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan karena tempat ibadah bukanlah non-profit dan harus dilindungi karena vihara ini sudah menjadi cagar budaya. Jalan yang diperbutkan ini adalah satu-satunya yang bisa di akses oleh umat beribadah untuk masuk kedalam vihara. Jika terisolasi tentu saja mengganggu kenyamanan umat yang beribadah di vihara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana yang kita ketahui melalui berita tersebut bahwa gugatan dimenangkan oleh pihak PT. Danatru Jaya, dimana jalan yang menjadi sengketa adalah akses satu satunya menuju ke Vihara Amurva Bhumi yang artinya tidak ada jalan lain. Sebagai seorang warga negara Indonesia yg menjunjung toleransi tinggi menurut saya jalan tersebut merupakan juga hak para jamaah vihara, ditulis juga dalam berita tersebut bahwa akses jalan yg menjadi sengketa adalah tanah hibah dri sebuah yayasan, jadi dengan gagasan ini menurut saya penggugat harusnya memiliki nurani yang luhur dan toleransi, terlebih kegiatan di vihara tidak menganggu kegiatan pekerjaan dari PT. Danataru Jaya.

Pasal yang terkait mengenai soal sengketa Vihara Amurva Bhumi:

-Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:Hak Atas Kekayaan Alam dan Sumber-sumber Kekayaan Alam

-Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Kebebasan Beragama dan Beribadah

-Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya: Pelestarian Cagar Budaya.

Menurut saya, mengapa harus rumah ibadah yang harus bermasalah dalam hal sengketa tanah? Kasus sengketa tanah yang dihadapi Vihara Amurva Bhumi Karet di Jakarta Selatan merupakan sebuah situasi yang memprihatinkan. Vihara yang telah berdiri selama lebih dari 100 tahun ini, bukan hanya menjadi tempat peribadatan bagi umat Buddha, Tao, dan Konghucu, tetapi juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Ancaman isolasi akibat putusan pengadilan yang memenangkan PT Danataru Jaya atas akses jalan masuk ke vihara, tentunya akan berdampak besar terhadap kelangsungan aktivitas keagamaan di vihara. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan umat yang beribadah, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap tempat ibadah.

Sebagai pihak yang dirugikan, Vihara Amurva Bhumi Karet memiliki beberapa poin penting yang ingin disampaikan:

1. Status Cagar Budaya:Vihara Amurva Bhumi Karet telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa vihara ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, dan harus dilindungi keberadaannya.

2. Hak Akses Jalan: Akses jalan masuk ke vihara merupakan bagian integral dari kompleks vihara dan esensial bagi umat untuk menjalankan ibadah. Hilangnya akses jalan akan menghambat aktivitas keagamaan dan melanggar hak fundamental umat beragama.

3. Perjuangan untuk Keadilan: Yayasan dan pengurus vihara telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Mereka berharap mendapatkan keadilan dan solusi yang berpihak pada kelangsungan aktivitas keagamaan di vihara. dan seharusnya hakim dalam memutuskan harus pakai hati nurani karna dalam indonesia menganut tolreansi umat beragama.

Dengan dimenangkannya gugatan ini oleh PT. Danataru Jaya sesuai dengan hukum yg berlaku bahwa tanah jalan/ akses jalan menuju vihara merupakan milik dri pada perusahaan tersebut, namun vihara juga tentunya harus tetap menjadi tempat ibadah yg dihadiri orang banyak umat, keputusan ini jga banyak di tentang oleh berbagai pihak, sebagai jalan tengah dengan menjunjung rasa toleransi dan patuh pada hukum yg berlaku sebaiknya akses jalan dibagi kepemilikannya oleh pihak perusahaan kepada pihak vihara dengan cara diperjual belikan. Maka dari itu pihak vihara jga memiliki hak atas dasar hukum atas jalan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi tempat ibadah dan menjaga toleransi antarumat. Pencatatan tanah yang mungkin semrawut saat itu sehingga akses jalan yg katanya dihibahkan, dijual org lain ke PT Danataru. vihara Amurva Bhumi Karet membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan damai. Sayang sekali jika cagar budaya yang dilindungi undang-undang, sehingga akses jalannya bisa blokir. kita harus bersama-sama menjaga kelestarian Vihara Amurva Bhumi Karet dan memastikan hak-hak umat beragama terlindungi.

Ikuti tulisan menarik septia anggraeni lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler