x

TikTok

Iklan

Febrianto Dias Chandra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Maret 2023

Jumat, 13 Oktober 2023 09:59 WIB

Bedah Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Dalam Permendag ini, diatur sejumlah pengaturan seperti perizinan berusaha, syarat bagi pedagang dari luar negeri yang hendak berdagang di Indonesia, standar barang/jasa yang diperdagangkan. Yuk, mari kita bedah bersama.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 25 September 2023, Menteri Perdangangan merilis Permendag Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag) yang mengatur tentang pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag ini cukup trending karena bertepatan dengan penutupan layanan pemasaran digital Tiktokshop.

Dalam Permendag ini, diatur sejumlah pengaturan seperti perizinan berusaha, syarat bagi pedagang dari luar negeri yang hendak berdagang di Indonesia, standar barang/jasa yang diperdagangkan. Yuk, mari kita bedah bersama.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah Istilah yang Diatur dalam Permendag

Dalam Permendag, terdapat sejumlah istilah yang perlu kita ketahui sebelum melihat peraturan ini secara lebih detil. Berikut adalah sejumlah istilah yang tertuang dalam Permendag:

  1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
  2. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pelaku Usaha) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
  3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
  4. Pedagang (Merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
  5. Penyelenggara Sarana Perantara/PSP adalah Pelaku Usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.
  6. Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
  7. Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
  8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  9. Perizinan Berusaha Bidang PMSE adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE.
  10. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A) Bidang PMSE adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan Perusahaan Perdagangan asing di bidang PMSE.
  11. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui komunikasi elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.

 

Klasifikasi Pelaku Usaha

Secara sederhana, klasifikasi pelaku usaha terdiri dari pelaku usaha dalam dan luar negeri. Pelaku usaha ini dapat berupa pedagang (merchant), PPMSE, dan PSP. Pedagang (Merchant) dalam negeri termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Media Sosial yang menyediakan sarana PMSE.

 

Pengaturan mengenai Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi.

Untuk pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri (mengembangkan aplikasi pemasaran digital sendiri), termasuk dalam kategori PPMSE dalam negeri dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Perizinan Berusaha Bidang PMSE dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS akan berlaku selama PPMSE dan PSP menjalankan kegiatan usahanya. Proses penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya.

 

Tanggung Jawab dan Larangan PPMSE

Setelah Perizinan Berusaha terbit, situs web Kementerian Perdagangan akan menampilkan daftar PPMSE dan PSP yang telah memiliki Perizinan Berusaha. PPMSE dan PSP yang telah terdaftar selanjutnya harus mempublikasikan informasi bahwa mereka telah terdaftar di Kementerian Perdagangan kepada konsumen.

Selain mengurus perizinan, PPMSE juga harus berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha bagi pedagang dalam dan luar negeri melalui:

  1. penyediaan fitur pada Sistem Elektronik;
  2. penyediaan tautan pendaftaran yang terhubung langsung pada Sistem OSS; dan/atau
  1. sosialisasi kepada para pedagang.

Dalam melaksanakan kegiatan PMSE, PPMSE harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang serta menjaga harga Barang/Jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.

Apabila terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, PPMSE harus berkoordinasi dengan KPPU dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak ditemukan adanya dugaan dan/atau laporan.

PPMSE dan PSP juga wajib memiliki layanan pengaduan Konsumen sesuai ketentuan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko serta menayangkan informasi kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mudah dibaca oleh Konsumen.

Beberapa kewajiban lain dari PPMSE adalah menyampaikan data dan/atau informasi kepada BPS sesuai ketentuan undang-undang, memenuhi segala ketentuan di bidang perdagangan termasuk perpajakan. Bagi PMSE yang melaksanakan perdagangan lintas negara juga wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai ekspor/impor dan ITE.

Apabila PPMSE atau PSP mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus, atau penanggung jawab wajib menyampaikan laporan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui lembaga OSS.

PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. PPMSE dengan model bisnis social-commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

 

Pengaturan bagi PPMSE dan Pedagang (Merchant) Luar Negeri

PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Kriteria tertentu tersebut adalah telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode satu tahun, telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun, dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam periode satu tahun.

PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit. Barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Bagi pedagang yang berasal dari luar negeri yang hendak melakukan PMSE di Indonesia, wajib menyampaikan identitas berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha yang dikeluarkan di negara asal yang telah dilegalisasi, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang/Jasa yang diperdagangkan, dan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri dimaksud.

Pedagang luar negeri tersebut juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang/Jasa serta menayangkan negara asal pengiriman Barang/Jasa. Pemenuhan persyaratan ini harus dilengkapi dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi terhadap kebenaran data yang diterbitkan oleh lembaga survey independen di negara asal.

Dalam hal pedagang luar negeri tersebut tidak memenuhi ketentuan, PPMSE terkait wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang luar negeri dimaksud. Bagi PPMSE, wajib untuk melalukan penyimpanan data pendaftaran pedagang luar negeri.

 

Pengaturan mengenai Standar Barang/Jasa

Barang/jasa yang diperdagangkan harus memenuhi standar atau peryaratan teknis barang, yaitu berupa pemenuhan SNI/persayaratan teknis lain atau pemenuhan standar/ persyaratan teknis di negara asal untuk barang impor yang belum diberlakukan SNI/persyaratan teknis secara wajib, dan sertifikat halal untuk Barang/Jasa yang wajib bersertifikat halal.

 

Pengaturan mengenai Iklan Elektronik

Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran/promosi. Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak mengelabui mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan;
  2. tidak mengelabui jaminan atau garansi;
  3. tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat;
  4. memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang dan/atau Jasa;
  5. tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang; dan
  6. menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan dengan tanda close, skip, tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas bagi konsumen.

Penayangan Iklan Elektronik yang menampilkan hasil ulasan dan testimoni dari konsumen harus mencantumkan identitas dan memastikan kebenaran informasi serta dilakukan secara bertanggung jawab

Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan UU dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi.

Dalam hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE, PPMSE wajib mematuhi ketentuan UU di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. PPMSE dilarang menayangkan Iklan Elektronik yang bertentangan dengan ketentuan UU. Dalam hal iklan yang bertentangan dengan UU telah ditayangkan, PPMSE wajib melakukan pemutusan akses.

 

Pengaturan mengenai Pengutamaan Produk Dalam Negeri

Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah berupa mengutamakan perdagangan hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dan menyediakan fasilitas ruang promosi hasil produksi dalam negeri.

Pengutamaan hasil produksi dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk temu usaha, forum dagang, agregasi barang, dan misi dagang lokal atau jenis lainnya serta akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Peningkatan daya saing hasil produksi dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk edukasi melalui media dalam jaringan atau luar jaringan, pertemuan berupa workshop, seminar, diskusi, forum komunikasi, bimbingan teknis, dan penyuluhan berdagang, serta bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan daya saing.

Penyediaan fasilitas promosi dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan pameran, penyediaan laman utama dan/atau laman khusus untuk pemasaran (landing page) untuk mempromosikan produk dalam negeri yang potensial, dan/atau pelaksanaan kegiatan promosi berupa potongan harga dan/atau biaya ongkos kirim bagi produk dalam negeri.

Dalam rangka promosi dan meningkatkan perdagangan dalam negeri, Menteri Perdagangan menyelenggarakan kegiatan hari belanja online produk nasional. Pelaku Usaha harus berperan aktif melaksanakan dan/atau mempromosikan program hari belanja online produk nasional.

 

Simpulan

Dari hasil bedah Permendag, dapat dilihat bahwa Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui perlindungan data, pengaturan standar kualitas barang/jasa yang diperdagangkan, serta meminimalisasi terjadinya manipulasi atau penipuan. Selain itu, Permendag ini juga bertujuan untuk mengatur penyedia jasa digital marketing agar dapat menaati setiap peraturan yang berlaku di Indonesia serta turut mendorong produk lokal agar dapat berkompetisi dengan produk impor.

Dalam implementasinya, tentu Kementerian Perdagangan perlu melakukan evaluasi yang berkesinambungan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tujuan-tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

 

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Ikuti tulisan menarik Febrianto Dias Chandra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB