- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Internet dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini menyatakan bahwa penggunaan internet dan teknologi IK harus dilakukan dengan hak asasi manusia, dan tidak boleh mengancam kesehatan dan keamanan pribadi.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemulihan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menyatakan bahwa pemulihan hak asasi manusia yang terganggu seperti kehilangan kebijakan atau kekerasan yang dilakukan melalui internet atau teknologi IK adalah tugas pemerintah.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Data Pribadi: Undang-undang ini menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan izin dan hak asasi manusia, dan tidak boleh mengancam kesehatan dan keamanan pribadi.
Ikuti tulisan menarik nasywa alyaa lainnya di sini.