x

\xd

Iklan

nasywa alyaa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 April 2024

Jumat, 26 April 2024 07:14 WIB

Menghadapi Ancaman Pelecehan Cyber: Peran Orang Tua dan Pendidik

Pelecehan cyber mencakup berbagai bentuk kekerasan atau pelanggaran privasi yang dilakukan melalui internet atau teknologi informasi dan komunikasi. Isu ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga masyarakat dan negara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pelecehan cyber merupakan isu yang semakin menjadi semakin penting di era digital. Pelecehan cyber adalah bentuk kekerasan atau kehilangan kebijakan yang dilakukan melalui internet atau teknologi informasi dan komunikasi (Teknologi IK). Pelecehan cyber dapat berupa pengiriman pesan yang tidak diinginkan, pengumpulan data pribadi tanpa izin, pengaksesan data pribadi tanpa hak, dan kekerasan lainnya yang mengancam kesehatan dan keamanan pribadi. Pelecehan cyber dapat mengancam individu, masyarakat, dan negara.
 
Tentu saja peran orang tua berperan penting dalam menghadapi ancaman pelecehan cyber. Orang tua memiliki tugas untuk menjaga kesehatan dan keamanan anak mereka. Dalam hal ini, orang tua harus memahami cara mengakses internet dan teknologi IK yang digunakan oleh anak-anak mereka. Orang tua juga harus menjaga keamanan jaringan di rumah, seperti menetapkan pengaturan keamanan pada perangkat lunak antivirus dan firewall, serta menetapkan pengaturan privasi pada platform sosial media yang digunakan anak-anak mereka.
 
Pendidik juga memiliki peran penting dalam menghadapi ancaman pelecehan cyber. Pendidik harus memahami cara mengakses internet dan teknologi IK yang digunakan siswa-siswi mereka. Pendidik juga harus menjaga keamanan jaringan di sekolah, seperti menetapkan pengaturan keamanan pada perangkat lunak antivirus dan firewall, serta menetapkan pengaturan privasi pada platform sosial media yang digunakan siswa-siswi mereka. Selain itu, pendidik juga harus menyediakan pendidikan tentang keamanan jaringan, seperti tentang bagaimana mengakses internet dan teknologi IK secara aman, bagaimana mengenali dan menghadapi pelecehan cyber, dan bagaimana mengenali dan menghadapi kekerasan online.
 
Dasar hukum dari pelecehan cyber dapat diterangkan oleh beberapa dasar hukum, seperti:
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Internet dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini menyatakan bahwa penggunaan internet dan teknologi IK harus dilakukan dengan hak asasi manusia, dan tidak boleh mengancam kesehatan dan keamanan pribadi.
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemulihan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menyatakan bahwa pemulihan hak asasi manusia yang terganggu seperti kehilangan kebijakan atau kekerasan yang dilakukan melalui internet atau teknologi IK adalah tugas pemerintah.
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Data Pribadi: Undang-undang ini menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan izin dan hak asasi manusia, dan tidak boleh mengancam kesehatan dan keamanan pribadi.
 
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa pelecehan cyber merupakan ancaman yang signifikan di era digital saat ini, yang meliputi berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran privasi melalui internet dan teknologi informasi. Orang tua memiliki peran yang krusial dalam melindungi anak-anak mereka dari ancaman tersebut dengan memahami cara penggunaan teknologi dan menjaga keamanan jaringan di rumah.
 
Sementara itu, pendidik juga berperan penting dalam memberikan pemahaman dan pendidikan tentang keamanan online kepada siswa-siswi mereka. Di samping itu, terdapat dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap pelecehan cyber, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan Internet dan Transaksi Elektronik. Pentingnya kesadaran dan tindakan dari semua pihak, termasuk individu, orang tua, pendidik, dan pemerintah, menjadi kunci dalam menghadapi dan mengatasi ancaman pelecehan cyber dengan efektif di era digital ini.

Ikuti tulisan menarik nasywa alyaa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB