x

Pedagang Kaki Lima. Tempo/Dika

Iklan

Desi Campugi (221010202233) Desi Campugi (221010202233)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Desember 2022

Selasa, 7 Mei 2024 07:42 WIB

Aturan Perda untuk Pedagang Kaki lima


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL merupakan kelompok pedagang yang berjualan dengan cara berkeliling menggunakan gerobak dorong atau gerobak motor.  Ada juga yang berjualan pada area tempat wisata dan trotoar jalan raya.

Pedagang kaki lima merupakan salah satu UMKM yang keberadaannya sangat marak dijumpai. Barang dagangannya pun dibanderol dengan harga yang relatif murah sehingga peminat dari pembeli sangat antusias. Barang yang dijual pedagang kaki lima juga beragam, mulai dari kebutuhan pokok sehari - hari ataupun makanan minuman khas oleh oleh suatu tempat. 

Namun berbanding terbalik dengan respon para pengguna jalan raya karena keberadaan pedagang kaki lima ini dianggap meresahkan dan mengganggu situasi jalanan setempat, sehingga menyulitkan para pengguna kendaraan untuk berlalu lintas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dari itu, untuk menjaga ketertiban antara pedagang kaki lima dan pengguna jalan. perda membuat beberapa aturan, diantaranya:

1. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; 

2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 

 

Penulis

tugas hukum pemerintah daerah

nam: desi campugi
nim: 221010202233
dosen: dian eka prastiwi

Ikuti tulisan menarik Desi Campugi (221010202233) Desi Campugi (221010202233) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler