Kopasti SMAN Situraja, Koperasi Berprestasi Kabupaten Sumedang

Selasa, 30 Juli 2024 22:59 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perlahan tapi pasti, koperasi SMAN Situraja mulai berbenah menginjak tahun 2023. Diawali dari pergantian pengurus inti koperasi, perubahan dewan pengawas dan bergantinya Pembina mulai dirasakan menimbulkan suasana baru yang lebih kondusif serta menjanjikan pada perubahan yang lebih baik.

Oleh: Iwan Kartiwa, Kepala SMAN Situraja Kab. Sumedang, Pembina Kopasti

Kopasti adalah singkatan untuk menyebut kepanjangan nama Koperasi Askaraning Tyas. Askaraning Tyas terdapat dalam moto SMAN Situraja dengan moto lengkap Kawigyan Askaraning Tyas yang berarti kepandaian adalah cahaya hati. Jadi nama Kopasti mengikat harapan bahwa koperasi ini akan menjadi Cahaya hati yang memberikan jalan serta kemudahan dalam menjalani kehidupan bagi warga/anggotanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Kopasti merupakan hasil musyawarah pengurus dan anggota yang diselenggarakan tanggal 26 Juli 2024. Sebelumnya nama koperasi warga di SMAN Situraja ini bernama KPRI SMUN Situraja atau disingkat menjadi KPRI-KPSS (Koperasi Pegawai SMUN Situraja).

Pada perjalanan sebelumnya koperasi SMAN Situraja sempat vakum dan stagnan karena berbagai faktor. Selain soal kinerja kepengurusan yang mulai menurun, hal lain yang menjadi penyebabnya adalah soal kurangnya modal dan tidak adanya pendampingan serta dukungan dari Pembina koperasi yang biasanya berasal dari kepala sekolah definitive sebelumnya.

Namun, perlahan tapi pasti, koperasi SMAN Situraja mulai berbenah menginjak tahun 2023. Diawali dari pergantian pengurus inti koperasi, perubahan dewan pengawas dan bergantinya Pembina mulai dirasakan menimbulkan suasana baru yang lebih kondusif serta menjanjikan pada perubahan yang lebih baik. Hingga pada akhirnya sekalipun dalam rentang yang cukup singkat Kopasti ini dinobatkan sebagai salah satu koperasi terbaik di Kabupaten Sumedang dalam peringatan Hari Koperasi yang ke-77 tahun 2024. Kebahagian ini lebih semakin lengkap karena Ketua Kopasti, atas nama Bpk, Cece Enjang Kartiwa, S.Pd, M.M juga dianugerahi sebagai salah satu tokoh koperasi berprestasi tahun 2024 dalam acara yang sama.

Lalu apa kiranya dasar, alasan dan kriteria mengapa Kopasti dianugerahi koperasi berprestasi tahun 2024 di Kabupaten Sumedang? Tentu saja ada kriteria dan dasar penilaian yang melandasinya. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi variabelnya. Pertama, berbadan hukum. Kopasti dalam perjalanan panjangnya sudah berbadan hukum. Dengan No. Badan Hukum: 9495/BH/KWK.10/XI/1991 tanggal 28/11/1991. Dengan berstatus sebagai bahan hukum maka memiliki kekuatan yuridis dan legal formal dalam melaksanakan operasional organisasinya. Mungkin berbeda dengan koperasi sejenis yang ada di sekolah-sekolah umumnya masih banyak yang belum berbadan hukum.

Alasan sebuah koperasi berbadan hukum atau tidak umumnya karena konsekuensi yang ditimbulkan terkait hak dan kewajiban. Salah satunya soal kewajiban apabila sudah berbadan hukum, maka terdapat kewajiban membayar pajak yang harus ditunaikan dalam setiap tahunnya. Kewajiban inilah salah satunya yang masih dihindari sejumlah koperasi sekolah.

Kedua, melakukan transformasi organisasi. Untuk menuju koperasi yang sehat, Kopasti sudah melakukan berbagai pembenahan administrasi dan merevisi serta melengkapi sejumlah kepentingan AD/ART yang direkomendasikan Dekopinda Kab. Sumedang (Ketua Dekopinda Kab. Sumedang Bpk Ade Efendi, S.Kom, M.Si). Berikut ini beberapa hal pembenahan yang dilakukan: 1). Kesepakatan imbalan jasa terkait simpanan manasuka untuk meningkatkan modal usaha karena belum adanya pos simpanan berjangka atau modal penyertaan dan atau simpanan sukarela serta kesepakatan imbalan jasanya.

Hal ini terjadi karena peminjam melakukan pinjaman besar dengan tenor yang lama.(AD ADRT KPSS Pasal 26 ayat 3 hanya mengembalikkan), 2).Membuat dokumen izin usaha simpan pinjam sesuai dengan Permen No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan membuat Standar Operasi Manajemen/SOP peminjaman/Peraturan Khusus Koperasi, 3).

Melakukan Perubahan AD ART terutama terkait dengan perubahan Nama Koperasi yang tidak boleh sama dengan nama instansi dan penambahan pasal baru, yaitu PASAL JENIS KOPERASI dan KEGIATAN USAHA sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan PermenkumHAM No.14 tahun 2019 tentang pengesahan Koperasi.

Ketiga, Konsistensi dalam aktivitas perkoperasian. Hal ini dapat dilihat dari indikator liquiditas, rentabilitas, solvabilitas dan soliditas. Liquiditas adalah kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban finansial dalam waktu singkat. Rentabilitas merupakan kemampuan memperoleh keuntungan dalam menjaga kontinuitasnya. Solvabilitas tidak lain merupakan kewajiban koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau Panjang terkait hutang piutang. Selanjutnya soliditas merupakan kondisi Tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja koperasi. Secara umum Kopasti SMAN Situraja memiliki kinerja serta Kesehatan organiasasi yang cukup baik dari waktu ke waktu.

Semoga Koperasi SMAN Situraja dengan nama barunya Kopasti, makin berjaya dan bermakna. Mampu memberikan manfaat, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Memang pada dasarnya tidak mudah bertahan dalam berbagai persaingan dan tekanan competitor, namun Kopasti sudah mampu menjawabnya. Insya Alllah kedepan Kopasti akan lebih berdaya guna dan berhasil guna memenuhi semua kebutuhan anggotanya. Sejahtera pengurusnya, Sejahtera anggotanya. Selamat Hari Koperasi Indonesia, 12 Juli Dirgahayu Koperasi Indonesia.

             

 

 

 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler