Hukum Pajak di Persimpangan antara Penerimaan Negara dan Keadilan Sosial

8 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Pajak Kita Untuk Perekonomian Indonesia
Iklan

Sejumlah regulasi baru lahir pada 2024–2025, menandai arah baru kebijakan fiskal yang lebih tegas dan modern.

***

Pemerintah Indonesia sedang memasuki fase penting dalam reformasi perpajakan. Sejumlah regulasi baru lahir pada 2024–2025, menandai arah baru kebijakan fiskal yang lebih tegas dan modern. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah arah reformasi pajak ini sudah cukup berkeadilan bagi masyarakat?

Kenaikan PPN dan Dilema Daya Beli

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu kebijakan paling menonjol adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK No. 131 Tahun 2024 sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan nasional, sementara barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tetap dikecualikan agar tidak membebani masyarakat kecil.

Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi kepastian arah fiskal. Namun, di saat yang sama, tantangan daya beli masyarakat tidak bisa diabaikan. Dalam kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, kenaikan PPN berpotensi menekan konsumsi rumah tangga — yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, kebijakan kompensasi seperti subsidi dan insentif bagi UMKM menjadi kunci agar beban pajak tidak beralih sepenuhnya kepada masyarakat bawah.

Reformasi Hukum Pajak: Membangun Kepastian dan Transparansi

Di luar isu tarif, pemerintah juga memperkuat fondasi hukum perpajakan melalui sejumlah regulasi baru. Salah satunya PMK No. 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini menggantikan aturan lama (PMK 184/PMK.03/2015) dan menegaskan hak serta kewajiban wajib pajak, sekaligus memperjelas prosedur pemeriksaan agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, PER-10/PJ/2025 memperkuat mekanisme pertukaran data perpajakan internasional untuk menekan praktik penghindaran pajak lintas negara. Langkah ini sejalan dengan tren global menuju keterbukaan fiskal (tax transparency) yang sudah diterapkan di banyak negara anggota OECD.

Penegakan Hukum Pajak dan Tantangan Implementasi

Reformasi hukum tidak akan berarti tanpa implementasi yang kuat. Di lapangan, masih banyak tantangan seperti lemahnya literasi pajak masyarakat, kurangnya sosialisasi peraturan baru, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah berupaya meningkatkan integritas aparat dan penggunaan teknologi informasi untuk meminimalkan intervensi manusia. Namun, reformasi kelembagaan dan pengawasan publik tetap perlu diperkuat. Dalam konteks hukum, asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 23A UUD 1945 harus menjadi pedoman utama.

Menjaga Keadilan dalam Sistem Pajak Nasional

Pajak idealnya tidak hanya bersifat memaksa (obligatory), tetapi juga mendidik (educative). Masyarakat yang taat pajak berhak atas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin agar beban pajak dibagi secara proporsional antara masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, dan tinggi.

Kebijakan kenaikan tarif harus diimbangi dengan upaya memperluas basis pajak tanpa menambah beban kelompok lemah. Misalnya dengan memperketat pengawasan pajak sektor digital, e-commerce, dan transaksi lintas negara, yang selama ini masih sering luput dari penarikan pajak secara optimal.

Penutup

Perubahan hukum pajak yang sedang berlangsung menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem fiskal nasional. Akan tetapi, keberhasilan reformasi ini bergantung pada tiga faktor utama: keadilan sosial, transparansi hukum, dan efektivitas implementasi. Pajak bukan sekadar angka dalam APBN — ia adalah wujud kontrak sosial antara negara dan rakyat. Maka, selama reformasi pajak dijalankan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas, masyarakat akan melihatnya bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk partisipasi nyata dalam membangun Indonesia.

Sumber Berita dan Dasar Hukum

- Times Indonesia, 'Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Ini Pengecualiannya', 2025.

- Kontan, 'DJP Punya Senjata Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara', 2025.

- Bisnis.com, 'Cara Sri Mulyani Kejar Target Pajak 2026: Salah Satunya Penegakan Hukum', 2025.

- Pajakku.com, 'Apa Saja yang Berubah dari Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK 15/2025)', 2025.

- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler