x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Masyarakat Adat Tidak Mengenal Istilah Bakar Hutan

Komunitas adat Saga hanya mengenal dengan istilah buka kebun/ladang, kerena dengan membuka kebun/ladang tentu harus sesuai dengan hukum adat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada sebuah cerita menarik dari komunitas adat yang ada di kabupaten Ende  salah satu contoh adalah komunitas adat Saga. Sesuai warisan leluhur dan kearifan komunitas adat   Saga yang telah lama dan sampai hari ini , komunitas adat Saga tidak kenal dengan istilah bakar hutan karena hutan adalah  bagian  dari kehidupan keseharian masyarakat adat yang hidup berkembang sesuai dengan warisannya sehingga hutan sudah menjadi sahabat buat komunitas adat saga.

Menurut Philipus kami salah satu anggota komunitas adat Saga  mengatakan bahwa  Komunitas adat Saga hanya mengenal dengan istilah buka kebun/ladang, kerena dengan membuka kebun/ladang tentu harus sesuai dengan hukum adat yang mengatur tentang tatacara membuka ladang baru. Biasanya masyarakat adat memulai kegiatan buka kebun/ladang didahului dengan sermoniat adat untuk membuka kebun/ladang, misalnya yang pertama dilakukan adalah sermonial adat yang pembukaan lahan baru yang akan di jadikan kebun/ ladang dilanjutkan sermonial tolak bala, sermonial pembakaran gulma atau rerumputan.

Dikatakannya bahwa Sermonial ini dilakukan agar masyarakan adat tidak sembarang membakar gulma atau rumput, kayu yang merambat di ladang orang dan hutan yang dilindungi untuk kepentingan umum dan lain sebaginya. Selanjutnya  untuk mengingatkan kepada seluruh anggota komunitas adat yang membuka lahan pertanian untuk tidak sewenang wenang membakar gulma,kayu yang bertentangan dengan kearifan hukum adat tentang tata cara membuka ladang baru. Jadi istilah bakar hutan sangatlah tidak dikenal pada  kearifan masyarakan adat. Disampaikannya dirumah AMAN nusa bunga pada (30/10/2015 )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari seluruh siklus berladang masyarakat adat selalu diawali dengan seremonial adat sebagai bagian dari kearifan,dan sangatlah tidak masuk akal masyarakat adat yang mempunyai tanah ulayat, hutan adat yang di jaga secara turun temurun kemudian melakukan pembakaran hutan. Di dalam masyarakat adat itu sendiri adalah bentuk kerja berladang membuka kebun ladang baru selalu mempertimbangkan efek lingkungan, selalu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan yang bersih, sebab itu telah di atur dalam hukum adat. Jika hal itu tidak di pertimbangkan maka dengan sendirinya masyarakat adat menghilangkan seremonialnya dan menghilangkan warisannya, tentu hal itu masyarakat adat tidak mau.  Dengan demikian sesuai dengan cerita diatas sangatlah pas bahwa masyarakat adat tidak mengenal dengan istilah pembakaran hutan.

Terkait situasi kebakaran hutan saat ini yang di isukan oleh berbagai pihak bahwa masyarakat adat yang membakar hutan dan sebenarnya isu tersebut adalah salah  dan  tidak benar, karena masyarakat adat itu  mempunyai paham sendiri sesuai kearifan tentang pengelolaan hutan dan paham tentang membuka lahan yang akan menjadi ladang baru seperti yang diuraikan diatas oleh masyaraka adat Saga.

Berbagai kalangan menilai bahwa masyarakat adat itu yang membawa dampak kebakaran hutan dan jika di telusuri lagi tentang defenisi masyarakat adat itu sendiri bahwa masyarakat adat adalah “komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah, dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.

Arti dari defenisi di atas bahwa sesunggunya masyarakat ada hubungannya dengan sumber daya alam adalah bagian dari kehidupannya. Sejak dahulu hingga sekarang masyarakat adat dengan kearifannya mampu menjaga hutan, sebab setiap siklus untuk membuka kebun/ ladang baru untuk pertanian selalu didahulukan dengan seremonial adat. Dalam masyarakat adat itu sendiri sama sekali tidak mengenal dengan pembakaran hutan, jadi istilah pembakaran hutan ini sebenarnya sangat bertentangan dengan hukum adat di masing-masing komunitas adat.

 

JFM. AMAN nusabunga

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler