Muji Setiyo adalah dosen dan peneliti aktif di Jurusan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Magelang - Kampus Unggulan Muhammadiyah
Permendiktisaintek No. 39/2025: Reorientasi Mutu Pendidikan Tinggi Indonesia
5 jam lalu
Permendiktisaintek No.39/2025 hadir sebagai reorientasi mutu pendidikan tinggi: dari standar nasional menuju daya saing global.
***
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 resmi ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Regulasi ini kemudian diundangkan pada 2 September 2025 untuk menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Pergantian aturan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur kementerian, tetapi mencerminkan pergeseran penting dalam arah kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika sebelumnya regulasi dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, kini tanggung jawab pendidikan tinggi berada di bawah Kemendiktisaintek. Pemisahan kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberi perhatian lebih besar pada sains dan teknologi, sekaligus menuntut perguruan tinggi untuk lebih adaptif menghadapi tantangan global.
Salah satu perbedaan mencolok adalah orientasi mutu. Permen 53 menekankan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai batas minimal. Sementara Permen 39 mendorong perguruan tinggi melampaui standar itu, dengan menyesuaikan diri pada standar internasional dan mengupayakan akreditasi global. Artinya, capaian mutu tidak lagi cukup berhenti di level nasional.
Dari sisi sistem penjaminan mutu, Permen 39 masih mempertahankan skema SPMI dan SPME, tetapi dengan tekanan lebih besar pada akuntabilitas, transparansi, dan evaluasi berkelanjutan. Audit mutu kini diarahkan tidak hanya untuk akreditasi nasional, tetapi juga agar hasilnya bisa digunakan dalam pemeringkatan internasional.
Perubahan signifikan juga terlihat pada kurikulum dan pengakuan pembelajaran. Jika sebelumnya RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) tidak wajib dan micro-credential belum diatur, kini keduanya diakui secara resmi. Kurikulum menjadi lebih fleksibel, program MBKM terintegrasi lintas prodi, lintas kampus, bahkan lintas negara. Perguruan tinggi pun dituntut membuka jalur belajar yang lebih adaptif, baik bagi mahasiswa maupun profesional.
Beban studi juga mengalami penyesuaian. Program magister kini ditetapkan minimal 36 SKS tanpa batas atas, berbeda dengan aturan lama yang membatasi hingga 72 SKS. Untuk doktor, tidak lagi ada pembagian kaku antara semester perkuliahan dan riset, hanya disebutkan masa studi 6 semester. Hal ini memberi ruang otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi dalam mengatur pembelajaran.
Pada sisi penilaian akademik, Permen 39 mengatur sistem nilai lebih detail, termasuk mekanisme Lulus/Tidak Lulus untuk mata kuliah tertentu. Hasil penilaian sumatif wajib dilaporkan ke PD-DIKTI, dan khusus untuk doktor, penguji tugas akhir harus melibatkan pihak eksternal agar objektif.
Yang juga menarik, internasionalisasi kini menjadi fokus utama. Perguruan tinggi didorong untuk aktif dalam akreditasi global, kolaborasi riset, pertukaran mahasiswa, hingga program double degree. Hal ini menandai langkah maju, karena sebelumnya aspek internasional hampir tidak tersentuh.
Sejak 2 September 2025, Permen 53 resmi dicabut. Perguruan tinggi diberi masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan regulasi internal mereka agar selaras dengan Permen 39.
Perubahan ini jelas bukan sekadar revisi administratif. Ia adalah reorientasi besar: dari kepatuhan standar nasional menuju daya saing global, dari regulasi rigid menuju fleksibilitas kurikulum, dan dari akreditasi sebagai tujuan akhir menuju akreditasi plus evaluasi berkelanjutan.
Dengan regulasi baru ini, perguruan tinggi di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana tidak hanya bermutu di dalam negeri, tetapi juga relevan dan kompetitif di tingkat internasional.
Referensi
-
Dari Permen 53/2023 ke Permen 39/2025: Pergeseran Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — https://muji.blog.unimma.ac.id/dari-permen-53-2023-ke-permen-39-2025-pergeseran-paradigma-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi/
-
Ecampuz, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 — https://ecampuz.com/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025/
-
Sevima, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — https://sevima.com/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025-tentang-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi/

Professor in Mechanical and Automotive Engineering - Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA)
1 Pengikut
Baca Juga
Artikel Terpopuler