x

Iklan

Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja - FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Yang Lebih Parah dari Perilaku Gay Apa Ya?

Mengapa kalian mengerjakan perbuatan al-faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan al-faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf[7]: 80].

 

Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jika ditinjau dari bahasa Arab) tentunya perbedaan dua kata tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Dalam hal zina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra[17]: 32].

 

Apakah Tuhan egois terhadap kaum gay? Anggaplah ada anak yang berumur 5 tahun ingin melompat dari lantai 10. Ayahnya berkata “Anakku, jangan melompat!” Anaknya berkata, “Aku ingin melompat, Ayah.” Ayahnya menyeru, “Kalau begitu ayah akan memukulmu!”

 

Jika ia tetap ingin melompat, Ayahnya memukulnya. Seorang ayah memukul untuk kebaikan anaknya. Apakah keinginan ayahnya adalah untuk menyakitinya? Tujuan ayahnya adalah menyakitinya sedikit, sehingga ia terhindar dari bahaya yang lebih besar.

 

Anaknya ingin melompat, ayahnya tidak menunggu sampai dia melompat, ayahnya langsung memukulnya. Begitu juga Tuhan memberi tahu mana yang baik, mana yang buruk, mana yang pahala, dan mana yang hukuman.

 

Tuhan tidak ingin makhluknya berada dalam bahaya. Jadi  Tuhan memberikan sebuah peringatan yang halus, “Mengapa memilih gay?” “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf[7]: 80].

 

Maka janganlah dengarkan bisikan-bisikan yang menyuruh dan memilih perilaku gay atau lesbi, karena Tuhan menyayangi makhluknya sehingga Tuhan melarang perilaku itu! Mirip seorang ayah yang memberikan sedikit ‘pukulan’ demi menghindari bahaya yang lebih besar. Bukan untuk menyakiti generasinya, tapi demi keselamatannya.

 

Tuhan tidak ingin makhluknya berada dalam bahaya. Jadi  Tuhan memberikan sebuah peringatan yang tegas. “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya[21]: 74]. “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A’raf[7] : 81].

 

Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama lain, yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh karena itu, Islam menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun[23]: 5-7].

 

Hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan cara yang halal, bisa pula dengan yang haram. Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah. Jadi, perilaku gay ini harus diobati, bukan didukung.

 

Berikut hukuman yang pernah terjadi pada kaum gay: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud [11] : 82-83].

Ikuti tulisan menarik Mahendra Ibn Muhammad Adam lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler