Sistem Seleksi CPNS 2024 Kurang Adil: Perlu Diperbaiki Segera!

Sabtu, 9 November 2024 16:46 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekilas tidak ada keanehan pada sistem seleksi CPNS 2024. Namun jika dianalisa dengan cermat akan kelihatan keanehannya.

sumber : jambieskpres

Walaupun masih dalam bentuk asumsi namun kejadian ini akan sangat mungkin terjadi karena data kebutuhan dan jumlah pesera lulus seleksi administrasi dapat dengan jelas dan terang dilihat di website BKN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada jabatan tertentu sangat memungkinkan kejadian bahwa skor para peserta rata-rata tinggi namun karena kuota peserta SKB kecil mereka tidak bisa ikut SKB. Jumlah peserta SKB perlu diperbesar agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu tajam antara kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB dengan mengacu pada kualitas yang ditentukan dari skor minimum untuk bisa ikut SKB.

Perhatikan tabel perbandingan kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB di bawah ini!

No

Jabatan

Lulus Verifikasi (peserta SKD)

Kebutuhan

Kuota peserta SKB

Jumlah Peserta yang tidak bisa ikut SKB

Peserta yang tidak ikut SKB (%)

1

Arsiparis Ahli Pertama - FKIP Universitas Jambi Kemdikbudristek

572

1

3

569

99,4

2

Arsiparis Ahli Pertama - FKIP Universitas Negeri Jakarta Kemdikbudristek

1002

2

6

996

99,4

3

Analis Kerja  Sama Ahli Pertama – Kemnaker

543

4

12

531

97,7

4

Editor Buku – Kemnaker

1145

3

9

1136

99,2

5

Widyaiswara ahli Pertama -KemkumHAM

420

4

12

408

97,1

6

Dosen Asisten Ahli - Program Studi S1 Matematika Universitas Negeri Makassar Kemdikbudristek

3

1

3

3

0,0

7

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama - Pemerintah Kota Padang Dinas Pertanian Bidang Perkebunan

6

1

3

3

50,0

8

Pranata Laboratorium -  Prodi Profesi Ners Poltekkes Kemenkes Banten

181

2

6

175

96,6

9

Guru Ahli Pertama - Guru Kelas - Kanwil Provinsi Sumatera Utara, Kemenag

4246

78

234

4012

94,4

10

Guru Ahli Pertama – Guru Kelas Kanwil Provinsi Jawa Timur, Kemenag

5574

85

255

5319

95,4

11

Analis Kebijakan Ahli Pertama - KemenkoPolhukam Depudi bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Aparatur

53

7

21

32

60,3

12

Perencana Ahli Pertama - Sekretariat Daerah Asisten Pemerintahan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

17

1

3

14

82,3

13

Perencana Ahli Pertama – Bappeda bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Pemerintah Kab. Kerinci

590

3

9

581

98,4

14

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura – Pemerintah Kab. Kerinci

217

10

30

187

86,1

15

Pengembang Teknologi Pembelajaran – Mahakamah Agung RI

856

6

18

838

97,8

 

Untuk lebih memahami keanehan system kuota peserta SKB ini kita mulai analisa dengan beberapa asumsi yang sangat mungkin terjadi. Perhatikan tabel berikut ini!

RANK

NAMA

SKOR

NILAI DALAM PERSEN

KET

1

HANIEF ABDUR RAHMAN

509

92,5

IKUT SKB

12 ORANG (6%)

2

DURROH HALIM

467

84,9

IKUT SKB

3

SAVIRRA TAZKIA

463

84,2

IKUT SKB

4

RIZKY WINDARI

459

83,5

IKUT SKB

5

M. FAWAID

458

83,3

IKUT SKB

6

SUPRAYITNO

454

82,5

IKUT SKB

7

SASMIRA NUR HIDAYAH

448

81,5

IKUT SKB

8

FITRIYATUL AZIZAH

448

81,5

IKUT SKB

9

ESTY AYU FADHILATUL MUNAWAROH

446

81,1

IKUT SKB

10

DENI FATKHUR ROKHMAN

446

81,1

IKUT SKB

11

LAILATUL KHOIRUN NISA

443

80,5

IKUT SKB

12

RIZKA MAULIDA

442

80,4

IKUT SKB

13

PRITAYANTI

439

79,8

TIDAK IKUT SKB

188 ORANG (94%)

...

...

...

...

TIDAK IKUT SKB

200

...

...

...

TIDAK IKUT SKB

 

Kita anggap, jabatan "A" dengan kebutuhan 4, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 12 orang.  Pritayanti (skor 439) pada jabatan “A” tidak bisa ikut SKB, namun skornya lebih tinggi daripada Zenia Tsabita (skor 438) pada jabatan B yang bisa ikut SKB.

Pada kondisi inilah usaha Pritayamti seolah tidak diapresiasi. Ini terjadi karena aturan kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan (misal kebutuhan jabatan 1 maka peserta SKB 3 orang, jika kebutuhan 2 maka peserta SKB 6 orang: lihat PerMenpanRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN).

Pada keadaan ini terlihat juga 6 % peserta bisa ikut SKB namun 94 % peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Selanjutnya perhatikan tabel berikut ini!

RANK

NAMA

TOTAL

NILAI DALAM PERSEN

KET

1

DEVA LUIGI

461

83,8

IKUT SKB

3 ORANG (1,5%)

2

ARIINA SABILA  RAHMA

456

82,9

IKUT SKB

3

ZENIA TSABITA

438

79,6

IKUT SKB

4

VANESSA DELAROSA TJUGIARTO

432

78,5

TIDAK IKUT SKB

197 ORANG (98,5%)

5

FAIZAL ACHWALUL HIDAYAH

431

78,4

TIDAK IKUT SKB

...

...

...

...

TIDAK IKUT SKB

200

...

...

...

TIDAK IKUT SKB

 

Kita anggap  jabatan "B" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 3 orang. Pada keadaan ini 1,5 % peserta bisa ikut SKB namun 98,5% peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Kemudian, perhatikan tabel berikut ini!

RANK

NAMA

TOTAL

NILAI DALAM PERSEN

KET

1

RIKARDUS SOROK

417

75,8

IKUT SKB

3 ORANG (100%)

2

DANIEL GUSTAVO

367

66,7

IKUT SKB

3

XEVVIA RINA LETA

364

66,2

IKUT SKB

 

Kita anggap peserta yang lulus seleksi administrasi hanya 3 orang untuk jabatan “C”. Kita anggap jabatan "C" dengan kebutuhan 1, dengan peserta SKD 3 orang, dengan kuota SKB 3 orang.

Pada keadaan ini 100 % peserta bisa ikut SKB sementara pada jabatan B hanya 1,5 persen. Sungguh suatu jarak yang sangat timpang, tidak proporsional. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Bagaimana skor yang bagus? Perhatikan perbandingan rentang nilai berikut!

NO

INSTITUSI

TOPIK

RENTANG NILAI

1

IPB

NILAI MATA KULIAH

TIDAK LULUS < 45

KURANG 46-54

CUKUP 55 - 64

CUKUP BAIK 65 - 69

BAIK 70 - 74

SANGAT BAIK 75 - 79

ISTIMEWA 80 -100

2

KEMKES RI

EFEKTIVITAS VAKSIN COVID-19

TIDAK LAYAK < 50

LAYAK 50-70

3

MENPANRB

INDEKS PROFESIONALITAS ASN

BURUK < 51

KURANG 51-60

CUKUP 61-75

BAIK 76-90

SANGAT BAIK 91 - 100

4

MENPANRB

AKIP (AKUNTABILITAS KINERJA LEMBAGA PEMERINTAH)

SANGAT KURANG < 31

KURANG 31-50

CUKUP (MEMADAI) 51-60

BAIK 61 - 70

SANGAT BAIK 71-80

MEMUASKAN 81-90

SANGAT MEMUASKAN 91-100

5

MENPANRB

KUOTA PESERTA SKB

MAKS 3 KALI KEBUTUHAN JABATAN

SISTEM PROPORSIONAL

??? BELUM LULUS < 71%

??? LULUS 71-100% (SKOR MINIMUM 391)

 

Pada akhirnya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa sistem yang ada perlu segera diperbaiki. Kuota peserta SKB sebaiknya berdasarkan kualitas dan proporsional serta mengacu hasil tahun sebelumnya (2023).

NO

SKOR TERTINGGI TAHUN 2023

NILAI (%) = SKOR / 550 X 100% (TAHUN 2023)

AMBANG BATAS

NILAI (%) AMBANG BATAS

NILAI TENGAH  (%)

SKOR MINIMUM LULUS

1

470

85,5

311

56,5

71,0

391

 

Kesimpulan dan Saran

  1. Peserta SKB sebaiknya dengan sistem yang lebih adil dan proporsional dan lebih mengakomodasi harapan banyak orang untuk menjadi abdi Negara, serta lebih mengakomodasi orang yang memperoleh skor tinggi namun tidak masuk dalam ranking kuota SKB.
  2. Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 bahwa kuota untuk peserta SKB adalah maksimum 3 kali jumlah kebutuhan jabatan CPNS. Sebaiknya aturan ini dihapuskan.
  3. Menurut peraturan MenpanRB Nomor 32 Tahun 2024 Syarat peserta SKD bisa ikut SKB harus memenuhi nilai ambang batas TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. Dengan ketentuan tersebut skor total ambang batasnya adalah 311. Pencapaian 311 dibandingkan dengan skor 110 soal jawab benar adalah 311 : 550 yang senilai dengan 56,5 persen. Syarat ini masih relevan.
  4. Untuk mengikuti SKB, sebaiknya peserta telah memenuhi skor minimal 391 (senilai 71 persen) yang diambil dari nilai tengah antara skor tertinggi (470 = 85,4 persen) tahun 2023 dengan skor ambang batas (311 = 56,5 persen)
  5. Sebaiknya jika tidak memenuhi skor minimal 391, maka pada jabatan yang dilamar diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.
  6. Jika tidak ada yang memenuhi ambang batas 311 (TWK 65+TIU80+TKP166) pada jabatan yang dilamar, sebaiknya diambil 3 kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut yaitu mereka yang terbaik skornya.                                                

 

Demikian analisis ini semoga pemerintah mengambil kebijakan yang lebih adil dan proporsional.

 

Sei Ulak, 8 November 2024

Mahendra

Perumahan Kota Mandiri E41, RT 22, Sei. Ulak, Kec. Nalo Tantan, Kab. Merangin, Provinsi Jambi, Kodepos: 37351

(HP 085266539059)

 

Referensi

  1. https://youtu.be/KOa53ShJaaw?si=O3TrBq5MYK8AKKqr  
  2. https://youtu.be/1MVJy5N7uJE?si=XZBLZC9mFgdMWdRM 
  3. https://www.youtube.com/live/dFPSG8dlv-I?si=-Vn-o9U1CDAfTEnV  (Tilok Univ PGRI Adi Buana Surabaya, sesi 1 Tanggal 23 Oktober 2024)
  4. https://www.youtube.com/live/_xvLQ3fYxXI?si=4DwakaXA8czCVkCR  (Kanreg 2 BKN Surabaya, sesi 1 Tanggal 25 Oktober 2024)
  5. https://www.youtube.com/live/v_Ip4nH0PqY?si=kPlSK9-aC8J1jwDV  (Kanreg 10 BKN Sikka, sesi 2 Tanggal 1 November 2024)
  6. https://www.indonesiana.id/read/176610/surat-terbuka-untuk-pak-presiden-berilah-peluang-lebih-besar-pada-anak-bangsa-menjadi-abdi-negara
  7. https://www.kompasiana.com/emhaaljabar/671ca735c925c40bf013b122/surat-terbuka-untuk-bapak-presiden-agar-tidak-terburu-buru-menyeleksi-cpns-2024
  8. https://sscasn.bkn.go.id
  9. https://www.suara.com/lifestyle/2024/09/23/163000/berapa-nilai-tertinggi-skd-cpns-2023-lalu
  10. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/16537/Mengenal-Indeks-Profesionalitas-ASN-IP-ASN-Instrumen-Pengukur-Tingkat-Profesionalitas-ASN-Indonesia.html (IP ASN)
  11. https://panduan.ipb.ac.id/docs/tata-tertib-penyelenggaran-akademik-multistrata/penilaian-hasil-belajar/penilaian-mata-kuliah/ (Penilaian Mata Kuliah IPB)
  12. https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/FAQ_VAKSINASI_COVID__call_center.pdf (Efikasi Vaksin)
  13. https://peraturan.bpk.go.id/Details/202221/permen-pan-rb-no-88-tahun-2021 (AKIP)
  14. https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1849?PERATURAN%20MENTERI

Bagikan Artikel Ini
img-content
Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja - FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler