x

Genjot Penerimaan, Amnesti Pajak Diandalkan

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Keadilan dalam Amnesti Pajak~Chandra Budi

Karena amnesti pajak adalah hak, maka boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Chandra Budi

*)Penulis Buku Urus Pajak Itu Sangat Mudah

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat ramai menanggapi isu keadilan dalam pelaksanaan amnesti pajak. Ini dimulai dari cerita seorang pensiunan dan besarnya nilai tebusan amnesti pajak yang harus dibayarkannya. Kisah ini kemudian berantai dan menghakimi bahwa amnesti pajak melenceng dari marwahnya. Bukankah amnesti pajak menyasar orang kaya dengan harta berlimpah di dalam maupun luar negeri?

Yang harus digarisbawahi, amnesti pajak adalah hak, bukan kewajiban. Ini merupakan konsekuensi logis sistem perpajakan Indonesia yang berkiblat ke self assessment (penilaian diri). Yang paling tahu apakah isi dan daftar harta dalam SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak sudah benar dan lengkap hanya wajib pajak itu sendiri.

Pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan hanya menyasar tidak lebih dari 2 persen wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, kalau dilihat dari respons masyarakat yang ketakutan atas amnesti pajak ini, sebenarnya ini mengkonfirmasi secara tidak langsung premis bahwa sebagian besar isi harta dalam SPT mereka tidak lengkap.

Ketidaklengkapan tersebut dapat disebabkan banyak faktor, seperti pengetahuan perpajakan yang belum memadai, kendala teknis pemanfaatan informasi teknologi dalam pelaporannya, atau memang kesengajaan untuk tidak melaporkan harta secara lengkap. Keresahan ini dianggap teror karena ada sepotong informasi tidak lengkap tentang klausul sanksi 200 persen apabila wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

Karena amnesti pajak adalah hak, maka boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan. Nah, peraturan Dirjen Pajak tersebut sebenarnya menegaskan (kembali) siapa saja yang dibolehkan tidak memanfaatkan amnesti pajak ini. Petani, nelayan, pensiunan, TKI, dan pemilik harta warisan yang belum terbagi, serta warga Indonesia tetapi tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak. Penerapan sanksi apabila harta ditemukan pun tidak dilakukan. Syaratnya, mereka memiliki penghasilan setahun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang minimal Rp 54 juta, bergantung pada statusnya.

Sebenarnya, mereka ini bukanlah wajib pajak sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Aturan mensyaratkan bahwa wajib pajak harus memenuhi dua syarat: bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan di atas PTKP yang berlaku. Undang-Undang Pengampunan Pajak jelas hanya ditujukan kepada wajib pajak, orang maupun badan usaha, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Mereka yang belum terdaftar ini dapat saja sebagai wajib pajak (secara administrasi belum memperoleh nomor pokok wajib pajak) namun syarat subyektif dan obyektif sudah terpenuhi.

Lantas, bagaimana ketidaklengkapan pengisian daftar harta dalam SPT dapat diperbaiki bagi mereka dalam kategori tadi? Tidak perlu khawatir. Wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak dapat membetulkan SPT dengan skema pembetulan SPT. Apabila harta dalam pembetulan SPT diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai pajak, tidak ada kekurangan pajak yang harus dibayarkan lagi. Jadi, perlu ditegaskan, bagi mereka yang tidak atau belum melaporkan hartanya secara lengkap dan harta tersebut berasal dari penghasilan yang telah dikenai pajaknya, opsi pembetulan SPT dengan tanpa membayar lagi pajak tambahan adalah yang terbaik.

Namun, jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenai pajak, wajib pajak harus membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan tarif pajak menurut UU Pajak Penghasilan. Pun ketika Ditjen Pajak suatu saat menemukan harta yang tidak dilaporkan, harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenai pajak plus sanksi administrasi sebesar 200 persen.

Amnesti pajak dapat dipandang sebagai rekonsiliasi nasional. Kita harus sadar bahwa Indonesia butuh dana banyak agar pembangunan menjadi lebih cepat, berkualitas, dan merata. Namun kemampuan negara untuk mengumpulkan dana tersebut ada batasnya. Otoritas pajak belum mampu secara maksimal memberantasnya karena keterbatasan jangkauan. Di satu sisi, tingkat kepatuhan sukarela untuk membayar pajak kalah cepat dengan laju keinginan untuk menghindari pajak—dengan berbagai alibi.

Refleksi pengorbanan tersebut dimanifestasikan dalam wujud membayar pajak. Berapa pun pajak dibayarkan adalah bentuk rasa cinta kepada negara ini.

Dengan demikian, esensi amnesti pajak adalah bentuk pilihan yang ditawarkan pemerintah dengan konsekuensi yang melekat di dalamnya. Semua level masyarakat diberi hak yang sama untuk mengikuti program ini. Bagi yang seharusnya wajib mengikuti tetapi tidak melakukannya, sudah sepantasnya diberi timbal balik yang setimpal berupa denda tinggi. Sebaliknya, bagi yang tidak wajib dan memilih untuk tidak menggunakan haknya, tentunya diperbolehkan. Namun, dapat juga pihak yang tidak wajib tetapi memilih menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak, tidak ada satu pasal pun yang melarang. Dengan demikian, sebenarnya keadilan dalam amnesti pajak dimanifestasikan dari bentuk kontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

 

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler