Kematian Juliana, Sulit bagi Pemerintah Brasil Menuntut Indonesia Secara Hukum
Sabtu, 5 Juli 2025 19:42 WIB
Jika tuntutan dilakukan keluarga Juliana, mereka punya beban melakukan pembuktian.
***
Tidak ada forum bagi Pemerintah Brasil untuk menggugat Pemerintah Indonesia atas tewasnya Juliana Marnis di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kesimpulan itu mucul berdasar keterangan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Hikmahanto.
Ancaman akan membawa kasus kematian Juliana ini ke ranah hukum dilontarkan oleh keluarga Juliana Marnis. Pengacara keluarga itu, Taisa Bittencourt, mengatakan tuntutan akan dilakukan hal itu jika hasil autopsi ulang atas jenazah pendaki itu di Brasil keluar dan menyimpulkan ada kelalaian penanganan jenazah. “Pelaksanaan pemeriksaan baru sangat penting untuk mempertahankan unsur-unsur yang dapat memperjelas fakta,” kata dia seperti ditulis CNNIndonesia.
Keluarga meminta bantuan Kantor Pembela Umum (DPU) dalam mengajukan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang. Usulan itu lalu diteruskan ke Pengadilan Federal. Hasil autopsi akan diumumkan beberapa hari ke depan.
Menurut Hikmahanto, Pemerintah Brasil akan hati-hati menanganai masalah ini. Mereka tak mau permasahan satu orang berkembang jadi permasalahan antar-negara.
Dia juga mempartanyakan jika, toh Pemerintah Brasil akan membawa ke ranah hukum maka di lembaga mana tuntutan akan dilakukan. Kalaa akan menggunakan Mahkamah Internasional harus diingat ada Pasal 36 Statuta Mahkamahh Ingternasional yang menyebutkan bahwa negara yang bersengketa harus sepakat menggunakan Mahakah Internasional untuk menyelesiakan masalah.
“Kalau Indonesia tak mau, maka ini tak akan terjadi,” kata dia saat diwawancara TVOneNews. Begitu juga mereka mau membawa ke Lemnbaga Arbitrase Internasional.
Bagaimana jika keluarga Juliana yang akan menggugat? Itu bisa dilakukan di pengadilan entah di Brasil atau Indonesia. Hanya saja , kata Hikmahanto, mereka mempunyai beban untuk membuktikan.”Siapa yang mendalilkan, dia harus membutkikan.”
Ada pun Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana tuntutan hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan dari Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO). Ini adalah lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
Menurut dia Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO. “Sebab Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR,” kata dia dalam konperensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Untuk menuntaskan masalah ini Yusril mengusulkan adanya joint investigation untuk mengungkap kematian Juliana Marins. Ini bisa dilakukan kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil. "Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku," ucap dia.
Jenasah Juliana berhasil diangkat oleh Tim SAR Gabungan pada Rabu (25/06) dan lalu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) Denpasar. Hasil autopsi menunjukkan Juliana meninggal karena luka parah akibat benturan, bukan karena hipotermia.
"Kami dapat menyimpulkan sebab kematian karena kekerasan tumpul yang menyebabkan kerusakan pada organ-organ dalam dan perdarahan," kata dokter forensik forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Ida Bagus Putu Alit dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) Denpasar, seperti dilansir detikBali, Sabtu (28/6/2025).
Juliana terjatuh ke jurang saat melakukan pendakian pada Sabtu (21/6).

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Kematian Juliana, Sulit bagi Pemerintah Brasil Menuntut Indonesia Secara Hukum
Sabtu, 5 Juli 2025 19:42 WIB
Paska Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Terlarang bagi Pendaki Pemula
Rabu, 2 Juli 2025 18:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler