x

Iklan

JARAK STOP PEKERJA ANAK

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Trafiking bukan Traffic Light

“Sebuah gerakan memahami bahaya perdagangan orang”

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pagi itu langkahku menuju Gedung LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) di daerah Lenteng Agung. Ya, hari ini kami akan berkegiatan dengan para guru dan mahasiswa di lingkungan yang memang dirancang untuk belajar.  Beberapa orang datang menanyakan dimana kelas yang menjadi lokasi kegiatan ToT yang diadakan oleh JARAK. Saya menunjukkan kelas yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut. Beberapa orang datang mengenakan pakaian seragam Pramuka, jelas sekali bapak dan ibu pembina kegiatan di sekolah.

Sambil menunggu peserta lainnya, saya menanyakan apakah ada peserta yang sudah pernah mendapatkan informasi mengenai “trafiking” ini. (Di kesempatan yang lalu, ada juga pernah bertanya, apakah trafiking ini sama dengan traffic light?) Menurut mereka, ini kali pertama mendapatkan undangan untuk membahas informasi tersebut. Ya, kali ini JARAK (Jaringan LSM untuk Penanggulangan Pekerja Anak) dengan dukungan Kemdikbud melakukan ToT Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi para Guru. Kelompok peserta kali ini adalah sekolah-sekolah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. 

Peserta yang beragam itu membuat kaya proses. Ada 12 guru dari SMP dan SMA serta 7 orang mahasiswa yang tertarik dalam diskusi pagi ini. Diawali dengan pengarahan dan motivasi dari Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Selatan, para peserta diingatkan akan peran yang harus dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan trafiking ini. Sekolah merupakan sarana anak-anak tumbuh dan mendapatkan informasi untuk perkembangannya. Guru adalah sosok yang menjadi model bagi anak-anak didiknya. Informasi yang terkini harus dimiliki para guru agar bisa memberikan arahan dan menjadi sumber belajar anak-anak didiknya. Banyaknya peristiwa yang terjadi pada anak didik menjadi kaca bagi para guru untuk melihat apa yang harus diperbaiki dalam system pendidikan di sekolah. Walaupun banyak kejadian terjadi di luar sekolah, para guru juga tetap dituntut untuk bisa membekali anak-anak dengan penanaman sikap dan perilaku yang baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Curah pendapat

“Trafiking adalah sebuah “permasalahan” yang bisa terjadi pada siapa saja. Bisa jadi saat ini kita tidak mengalaminya, tetapi jika tidak waspada, bahaya ini bisa muncul saat tidak diduga”, begitu ucap bu Winarti Sukaesih dalam mengawali penggalian pendapat para peserta mengenai tema yang akan dibahas. Sebelum melanjutkan pada trafiking, peserta ditanya mengenai USIA ANAK. Ternyata pendapat peserta masih beragam, ada yang mengatakan anak itu usia 1-14 tahun, ada yang menyebut 1-17 tahun, ada juga yang menyatakan 5-18 tahun. Seorang guru mengatakan “saya baru membaca usia anak dari buku” yaitu mulai dari kandungan sampai sebelum 18 tahun”. Jawaban yang jitu dan tepat, karena buku yang dibaca memang bersumber dari informasi praktik dari KPP&PA.

Jadi, persepsi kita mengenai USIA ANAK itu sendiri masih beragam. Begitu juga akhirnya bentuk kebijakan yang terkait dengan anak, masih ada yang mencantumkan usia 17, 16, 15 sebagai batasan usia anak. Peraturan kita belum seragam dan sepakat menggunakan batasan 0 sampai sebelum 18 tahun sebagai usia ANAK.  Padahal jika kita mengacu pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, pasal 1, sudah jelas yang dimaksud sebagai “ANAK adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Tanggung jawab

Dengan menggunakan lingkaran berlapis, tampaklah bahwa tanggung jawab melindungi anak ini sebenarnya menjadi tugas kita bersama. Ya, kita semua. Seperti pada tagline yang pernah saya baca, “Kita semua orang tuanya”, artinyakita ikut bertanggungjawab dalam proses melindungi dan membuat anak dalam lingkungan yang aman. Itu berarti, selain orang tua, tetangga, komunitas di sekeliling anak, sekolah (guru), pemerintah daerah, pemerintah pusat bahkan Negara dan dunia yang jauh dari lingkup anak, turut diminta menjadi bagian yang melindungi anak.

Konvensi Hak Anak

KHA inilah yang mendasari kita semua berupaya merumuskan sebuah undang-undang yang secara khusus melindungi anak. Indonesia sudah bergerak untuk merespon pemenuhan hak ini dengan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 serta perubahannya di UU No. 35 tahun 2014. Guna membuat peserta memahami lebih cepat apa saja yang termasuk dalam hak anak, dibuatlah tepuk KHA yang mengingatkan akan Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.

Anak yang Bekerja (AB), Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA)

Ini adalah pengenalan tiga istilah untuk menggambarkan situasi anak yang terpaksa bekerja di Indonesia. Ketiganya hampir mirip tetapi jika dicermati, ada syarat-syarat yang memperlihatkan situasi kerja yang berbeda.

Anak yang Bekerja

Pekerja Anak

Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

  • Bekerja membantu orang tua
  • Transfer keahlian            ( tradisional )
  • Bekerja dalam waktu yang pendek
  • Masih tetap sekolah
  • Bekerja merupakan bagian dari pendidikan.
  • Tidak tereksploitasi

 

  • Ø Bekerja setiap hari
  • Ø Tereksploitasi
  • Ø Bekerja dalam waktu yang panjang
  • Ø Terganggu waktu sekolahnya atau tidak sekolah
  • Ø Terganggu kesehatannya

 

  • Ø Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau yang sejenisnya
  • Ø Kegiatan terlarang  a.l: pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno
  • Ø Segala pekerjaan yang terkait dengan kegiatan ilegal (narkoba )
  • Ø Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan,   keselamatan atau moral anak

 

 

Trafficking

Istilah yang sebenarnya mempunyai padanan kata dalam Bahasa Indonesia “perdagangan orang” ini lebih terkenal dan mudah digunakan langsung dengan penyebutan trafiking. Berbicara mengenai tema ini, kita akan dihadapkan pada: Pengertian, Unsur yang ada dalam trafiking, korban, langkah/ upaya pencegahan, penanganan korban, upaya reintegrasi, dan juga kasus-kasus terkini untuk mengetahui modus dan contoh riil mengenai trafiking ini.

Pengertian:

Perdagangan manusia adalah segala tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindah­tanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau di tempat tujuan perempuan dan anak; dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana manusia digunakan untuk tujuan pelacuran, eskploitasi seksual, pekerja migran gelap, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, PRT, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk eksploitasi lainnya. (UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang).

 

Cara untuk mendefinisikan Perdagangan Orang ini adalah dengan melihat 3 unsur, yaitu Proses, Cara dan Tujuan.

 

Diskusi kasus

Salah satu kasus yang dibahas adalah kejadian yang menimpa seorang anak yang kecil berinisial ACW. Kasusnya dalam beberapa hari terakhir menjadi berita di media online. Berdasarkan cerita ACW, peserta mencoba mendiskusikan, apakah kejadian yang dialami ACW termasuk kasus perdagangan orang. kasus ACW dapat dilihat dalam link berikut: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/818640-derita-anak-jadi-budak-di-koja

Berikut hasil diskusi kelompok:

PROSES

CARA

TUJUAN

Perekrutan

Pemindahan

 

 

 

(ACW berasal dari Sulsel dan saat ini berada di Jkt, dirumah majikannya)

Penipuan

Kebohongan

Ancaman

Pemaksaan

 

(ACW dijanjikan akan disekolahkan, itulah sebabnya dia mau meninggalkan rumahnya)

Perbudakan

Kekerasan

 

 

 

(ACW mendapat siksaan dan perlakukan kejam dari majikannya, baik fisik maupun psikis. Bahkan sebagai PRTA dia tidak mendapat upah, hanya mendapat makan secukupnya)

Kesimpulan:

Kasus ini termasuk dalam Trafiking, unsurnya terpenuhi. Bahkan sesuai ketentuan jika kasus ini melibatkan ANAK, maka CARA tidak mutlak harus ada. Kondisi ACW sangat mengenaskan, dia korban trafiking untuk dijadikan Pekerja Rumah Tangga Anak disaat usianya masih 8 tahun.

Sangat kecil dan belumlah pantas dirinya menjalani kehidupan sebagai pekerja. Inilah bentuk EKSPLOITASI dan PERBUDAKAN MODERN.

 

Para peserta sangat aktif mendiskusikan dan menyampaikan argumennya terkait pembahasan kasus ini. Pemahaman akan trafiking mulai tumbuh seiring dengan mengenali istilah, membaca kasus dan bertukar pendapat dengan peserta yang lain.

Kegiatan hari ini merupakan gerakan untuk pelibatan banyak pihak, termasuk para guru dan mahasiswa dalam pencegahan perdagangan orang. Kita harus menanamkan kesadaran baru terlebih dahulu supaya makin banyak yang peduli pada kejadian di sekitarnya. Makin banyak yang sadar, peduli dan kemudian melakukan langkah antisipatif.  

Ayo bergerak bersama untuk mewujudkan Indonesia yang Melindungi Anak-anak. Kita semua orang tuanya!

 

Salam perlindungan,

Beti.MC, koordinator program di Jaringan LSM untuk Penghapusan Pekerja Anak/JARAK

 

 

Ikuti tulisan menarik JARAK STOP PEKERJA ANAK lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler