Mudarat Daging Kerbau dari India

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Impor dari India melanggar UU Kesehatan Undang-undang no.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Menghadapi Hari Raya Korban Pemeritah melalui Bulog akan mengimpor daging kerbau dari India sejumlah 10.000 ton untuk menurunkan harga daging sapi di Indonesia dan pada awal September 2016 akan tiba dipelabuhan Tanjung Periok Jakarta sejumlah 9000 ton sebagai pendahuluan  (berbagai media massa 2 September 2016). Importasi daging kerbau dari India penuh dengan kontroversial yang diangkat dalam bentuk: mudarat daging kerbau dari India.  

 

Mudarat Daging Kerbau India

Menghadapi Hari Raya Korban, Umat Muslim Indonesia  menggunakan hewan korban adalah hewan hidup jenis ruminansia : sapi kambing/domba dan kerbau dengan persyaratan: hewan harus sehat, hewan jantan, tidak cacat dan tidak dibawah umur. BULOG mengimpor daging kerbau dari India:  memenuhi kebutuhan daging  untuk  Hari Raya Korban di Indonesia dan juga dimaksud untuk menurunkan harga daging sapi. Mudarat  pertama  Daging Kerbau Dari India adalah: daging sapi di India diharamkan  bagi Umat Hindu  di India , apakah daging kerbau tidak terimbas dengan keharaman daging sapi ? Sehingga harga daging kerbau dari India  Harganya Murah ! Indonesia menghadapi Hari-Raya Korban adalah memotong  hewan  hidup sesuai dengan persyaratan  untuk mendapatkan daging  kebutuhan Hari Raya Korban.dan bukan mengkonsumai  daging kerbau dari India.. Syarat  hewan hidup yang dipotong untuk Hari Raya Korban: hewan harus halal baik hewannya maupun cara pemotongannya. . Hewan halal adalah : sapi, kambing/domba dan kerbau sesuai dengan keterangan  MUI (Majelis Ulama Indonesia) daging kerbau dari India sudah dijamin kehalalannya sesudah adanya kunjungan Anggota MUI ke India telah memberikan Sertifikat Halal.(Sumber: Keterangan MUI  di METROTV 6  September 2016 jam 19.30). Kesehatan  Kerbau yang dipotong  sudah dijamin oleh  Otoritas Veteriner dari Kementerian Pertanian Indonesia dengan mengeluarkan Health Certificate atau Sertifikat Veteriner (Sumber Keterangan Direktur Kesmavet  di METROTV 6  September 2016 jam 19.30).   Tetapi  bagaimana  dengan persyaratan : hewan jantan:  kemungkinan saja daging kerbau untuk dari India berasal dari kerbau betina dan yang  persyaratan kerbau harus tidak cacat kemungkinan kerbau patah kaki,  kerbau yang dipotong dikebiri dan berbagai cacat lainnya. Persyaratan umur kerbau  supaya dapat dipotong  serta yang utama dan pertama  daging kerbau untuk Hari Raya Korban tanpa dibayar tetapi BULOG menetapkan harga daging kerbau dari India Rp.65.000,/KG..

 Dari berbagai persyaratan  supaya daging kerbau dari India dapat dipergunakan sebagai daging untuk Korban Hari Raya Korban  tidak memenuhi persyaratan antara lain kemungkinan jenis kelamin betina, , umur kerbau masih dibawah umur, dan  adanya cacat tubuh antara lain: patah kaki, dikebiri dan berbagai persyaratan lainnya. Sehingga disimpulkkan bahwa  Daging Kerbau dari India mudarat dipergunakan untuk dikonsumsi dalam  menghadapi Hari Raya Korban di Indonesia. ..

 

Mudarat Kedua: Daging Kerbau dari India Cacat Hukum

Organisasi Kesehatan Hewan se-Dunia atau OIE 2015 menyatakan bahwa India  merupakan Negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetapi memiliki zona bebas PMK.Dengan pernyataan OIE: India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku yang bersifat Zoonosis sehingga importasi produk hewani yang dikonsumsi manusia dari India ke Indonesia  harus sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Hewan,  Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan Food Safety atau Keamanan Pangan. Sedangkan impor daging kerbau dari Indiaoleh Bulog sejumlah 10.000 ton akan tiba pada akhir Juli 2016 hanya sesuai dengan UU Kesehatan Hewan yaitu  UU no.41 tahun 2014 tanpa memperhatikan UU Kesehatan dan UU Keamanan Pangan. Impor daging Kerbau dari India adalah CACAT HUKUM.

1.Melanggar  UU Kesehatan Undang-Undang no.4/1984  tentang Wabah Penyakit Menular.  

 Impor Daging kerbau dari India.. Pasal 5 ayat 1d dari UU no.4 tahun 1984 masih berlaku di Indonesia :semua produk hewani/bahan yang diduga mengandung  penyakit bersifat zoonosis harus dimusnahkan atau tidak di-izinkan untuk di-impor.  Impor daging kerbau dari India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku bersifat zoonosis dilarang di-impor.  Impor daging kerbau dari India sesuai pasal 5 ayat 1.d  UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Cacat Hukum.

2 .UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan dan Impor  Daging Kerbau Dari India.

Pasal 90 ayat 2d dari UU no.18 tahun2012 tentang Pangan; melarang mengedarkan bahan pangan hewani yang mengandung penyakit. Daging Kerbau Impor dari India tertular penyakit zoonosis : dilarang diimpor. Daging kerbau impor dari India  Cacat Hukum.

 

Daging kerbau impor dari India sejumlah 10.000 ton yang akan tiba pada awal September  2016: sesuai dengan UUno.41 tahun 2014 tentang Perobahan UU no.18 tahun 2009  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tetapi dilarang diimpor atau cacat hukum menurut  UU  no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU no.12 tahun 2009 tentang Pangan.

Kontroversial Impor daging kerbau dari India yang dimanifestasikan dalam   berbagai mudarad  menunjukkan  bahwa  daging kerbau dari India tidak layak untuk dikonsumsi.dalam menghadapi Hari Raya Korban di Indonesia.

 

Jakarta 7 September 2016.

 

Oleh:

dr drh Mangku Sitepoe

Anggota IDI.NPA.1102.514.90.

Mantan Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bagikan Artikel Ini
img-content
Mangku Sitepoe

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Mudarat Daging Kerbau dari India

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler