x

Deradikalisasi Dinilai Belum Efektif

Iklan

irfan idris

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Deradikalisasi: Gagal atau Berhasil?~Irfan Idris

Sebetulnya, semua kementerian dan lembaga dapat berkontribusi dalam menjalankan program deradikalisasi atau pembinaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Deradikalisasi: Gagal atau Berhasil?

IRFAN IDRIS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Penyerangan kantor kepolisian Cikokol, Tangerang, yang dilakukan Sultan Aziansyah, melahirkan pandangan bahwa program deradikalisasi telah gagal. Banyak pula yang memperbincangkan pelaksanaan program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ada yang berharap besar terhadap program itu, ada yang mendukung, ada yang tidak mendukung, ada yang menolak, ada yang belum mengerti, ada merasa mengerti, bahkan ada juga yang tidak mau mengerti. Tapi tidak sedikit pula yang menaruh curiga terhadap istilah "deradikalisasi".

Program deradikalisasi BNPT meliputi dua kategori. Pertama, deradikalisasi bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dalam kasus tindak pidana terorisme. Kedua, deradikalisasi dalam masyarakat bagi mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga, jaringan dan terduga kasus tindak radikal-anarkistis, serta korban akibat ledakan bom.

Memahami deradikalisasi harus berawal dari niat baik semua pihak untuk pembinaan mental keagamaan dan kebangsaan, pemberdayaan potensi usaha, pendampingan kewirausahaan, advokasi penegakan hukum, serta pemulihan nama baik dan kondisi fisik yang terpuruk akibat pengaruh tindakan radikal anarkistis serta aksi teroris yang bertentangan dengan nilai agama, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, BNPT memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan upaya, strategi, program, dan rumusan kebijakan negara dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Penanggulangan dilakukan dengan meminimalkan penyebaran paham radikal yang menanamkan kebencian dan permusuhan terhadap sesama saudara satu agama, satu bangsa, dan sesama manusia.

Program deradikalisasi telah dilakukan BNPT sejak 2011, dan dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. BNPT menggandeng tokoh agama, psikolog, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk membina para narapidana terorisme di dalam 68 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Para narapidana itu mendapat pembinaan keagamaan, wawasan kebangsaan, dan kewirausahaan agar nanti di tengah masyarakat dapat berusaha seperti sebelum terpapar oleh pandangan radikal.

Data pada 2016 menunjukkan bahwa para mantan narapidana terorisme yang telah bertobat telah diidentifikasi berjumlah 530 orang di 17 provinsi. Hingga kini, masih terdapat 222 narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan yang masih dibina oleh BNPT.

Upaya tersebut tidak cukup maksimal jika hanya dilaksanakan oleh BNPT. Berangkat dari kesepahaman bersama bahwa fenomena aksi terorisme dan penyebaran paham radikal merupakan kejahatan luar biasa kejahatan lintas negara dan kejahatan kemanusiaan sinergi seluruh komponen bangsa dan semua lapisan masyarakat sangat menentukan keberhasilan program deradikalisasi.

Koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga telah menghasilkan rumusan rencana aksi. Ini harus dilanjutkan dalam bentuk aksi secara nasional yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, akademisi, tokoh adat, tokoh pemuda, serta para pegiat dan pencinta kedamaian.

Sebetulnya, semua kementerian dan lembaga dapat berkontribusi dalam menjalankan program deradikalisasi atau pembinaan, baik secara fisik (infrastruktur) maupun non-fisik (mental dan spiritual). Bentuk konkret keterlibatan itu dapat dilakukan, misalnya, oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, yang membawahkan Direktorat Kemasjidan. Melalui lembaga tersebut, pembinaan dan pencerahan wawasan keagamaan yang akomodatif, kontemporer, dan akulturatif dapat dilaksanakan dengan melibatkan para imam, khatib, remaja masjid, dan pegawai masjid untuk menangkal paham keagamaan yang radikal-anarkistis dan mudah disebarkan melalui rumah ibadah. Selama ini, bukannya mereka tidak berperan, melainkan belum bersinergi dan berfokus pada upaya penangkalan tersebut.

BNPT dan Kementerian Agama dapat bersinergi. Misalnya, BNPT membagi data rumah-rumah ibadah yang cenderung disalahgunakan oleh oknum radikal-anarkistis. Kementerian Agama dapat memberdayakan para imam, khatib, dan pengurusnya untuk memaksimalkan peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga dapat berperan. Pembinaan serta pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan dapat dilakukan Kementerian Koperasi dengan memberikan pinjaman modal usaha secara bergulir tanpa bunga kepada mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga, jaringan dan pihak yang terindikasi radikal, serta korban aksi terorisme dan korban ledakan bom.

Selama ini, Direktorat Deradikalisasi BNPT telah memberikan modal usaha kepada sebagian warga binaan, tapi belum sesuai dengan target yang diharapkan. Di sinilah Kementerian Koperasi dapat berperan melalui koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui lembaga ekonomi kerakyatan tersebut, para mantan teroris dapat diberdayakan.

Gerakan Nasional Deradikalisasi merupakan bentuk sinergi semua kementerian dan lembaga dalan merealisasi prinsip Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Kerja sama semua pihak dan seluruh komponen bangsa harus diwujudkan karena yang ada saat ini barulah tataran "sama-sama kerja".

Ikuti tulisan menarik irfan idris lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler