x

Dua komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Arief Budiman, menunjukkan contoh surat suara Braille bagi penyandang disabilitas, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 4 Januari 2017. KPU menyediakan template surat suara Braille khusus untuk mem

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mencari Komposisi Ideal Komisioner KPU

Komisioner harus mampu dalam menafsirkan dan melaksanakan perintah Undang-Undang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Sejak dibuka pendaftaran calon komisioner KPU Ri periode 2017-2022, ramai pendaftar dengan keyakinan tinggi terpilih oleh panitia seleksi melewati jalan penyeleksian. Sebanyak 308 orang dengan pelbagai latar belakang sudah siap menduduki kursi pimpinan KPU dengan tujuan mengawal demokrasi. Pansel dengan niatan baik pun bekerja keras menyisihkan satu persatu pendaftar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga menemukan 14 orang terbaik untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi selaku pemberi mandat pencarian pejuang penyelenggaraan pemilu. Dengan alasan menemukan calon komisioner KPU terbaik yang mampu bekerjasama dalam satu tim. Maka, pertimbangan komposisi menarik untuk diperdebatkan sembari meramalkan keempatbelas nama hasil kinerja pansel.

Pertimbangan Awal

Bila melihat kebelakang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membahas komposisi ideal komisioner KPU kedepan. Pertama, kuasa politik dalam proses produksi regulasi kepemiluan selalu menghadirkan tingkat keruwetan bagi KPU. Terlebih UU Pemilu disahkan dengan asumsi mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.

Sebagai contoh nyata, pengesahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 9 (a) merumahkacakan KPU dalam aktifitas teknis khususnya membuat aturan teknis pilkada. Bagaikan kisah Minke yang dirumahkacakan Tuan Pengamanann dalam novel rumah kaca karya Pramoedya Ananta Toer. Jelas, selain mengubur kemandirian KPU, pasal dengan frase "harus berkonsultasi" tersebut menghantui kegiatan teknis saat melaksanakan PKPU.

Kedua, suka tidak suka, komisioner harus mampu dalam menafsirkan dan melaksanakan perintah Undang-Undang. Bahkan tidak jarang komisioner harus behadapan dengan persidangan etik di DKPP. Bahayanya, bila komisioner berhenti karena pernah berurusan dengan DKPP. Itu pertanda "tidak beretika" dan sulit mencalonkan diri pada semua seleksi komisioner lembaga negara.

Ketiga, perkembangan zaman telah memasuki dunia digital, komputerisasi dan internet. Namun, hingga sekarang KPU masih saja kecolongan bila berhubungan dengan kata "keterbukaan informasi". Bahkan, baru-baru ini website KPU sempat error sewaktu pendaftaran bakal calon kepala daerah. Selain itu, data-data dan informasi di website KPU kadang kala terlambat jika dibandingkan dengan websiterumahpemilu.org yang dikelola oleh perludem.

Keempat, situasi politik tanpa arah dan kejelasan sehingga carut marut politik menjadi judul kerja elit politik termasuk pemberi beban bagi kinerja KPU. Terlebih saat politisi-politisi bersuara harus menambah bobot kesabaran bagi komisioner KPU. Sehingga muncul opsi, sebelum bertemu politisi, belajar komunikasi politik terlebih dahulu. Agar saat kepentingan perjuangan demokrasi bisa mendamaikan dan memenangkan nafsu politiknya politisi.

Untuk hal ini, Alm. Husnia Kamil Manik dinilai mumpuni dalam menenangkan amarah politisi, mendamaikan hati politikus dan mendinginkan suasana panas penyelenggaraan pemilu. Buku Kesaksian Para Saksi membenarkan tindak tanduk mantan Ketua KPU dalam menyelesaikan persoalan berkomunikasi dengan politisi.

Membaca Komposisi

Dengan empat pertimbangan tersebut, wajar publik mempertanyakan bagaimana komposisi ideal calon komisioner KPU RI periode 2017-2022?

Melihat tim panitia seleksi yang mumpuni dibidangnya dan calon pendaftar komisioner KPU. Ada harapan pansel mampu memilih 14 orang terbaik dari 308 pendaftar untuk menyelesaikan empat permasalahan tersebut diatas. Seterusnya, membaca pertimbangan pengalaman dan pengharapan menjaga kontestasi pemilu sehat. Penulis memberikan opsi komposisi komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Pertama, mempertimbangkan keterwakilan advokat/lawyer dan akademisi/peneliti hukum. Keahlian dibidang hukum menjadi solusi tercepat untuk meminimalisir persoalan penerjemahan UU Pemilu secara teknis. Sekaligus menutup ruang perdebatan yang melebar atas penerbitan setiap PKPU. Keuntungan lain, keterwakilan advokat, peneliti dan/atau akademisi hukum bisa menjelaskan setiap permasalahan hukum yang datang tiba-tiba terkait kebijakan KPU.

Kedua, kemampuan mengelola data, informasi dan teknologi. Pemilu kedepan akan menjadi sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Selain frase "serentak" untuk Pileg dan Pilpres, pemilu kedepan akan memasuki dunia komputerisasi. Data, informasi bahkan persoalan memlilih pun akan menggunakan teknologi kepemiluan. Mamfaat lain, komisioner dengan kemampuan pengelolaan teknologi pemilu akan meningkatkan dan mengembangkan teknologi yang sudah ada.

Jangan sampai cibirin kecil berterbangan di ruang-ruang diskusi publik: apakah lembaga sekelas KPu harus selalu telat dalam menghadirkan informasi kekinian? Atau KPU memang berat hati dalam berbagi ilmu pengetahuan dan informasi kepada publik? Atau KPU membutuhkan penambahan pegawai di bidang teknologi informasi? Semoga komisioner kedepan menghapus setiap keraguan tersebut.

Ketiga, mengingat istilah "hanya politisi yang menengerti ucapan politisi". Maka peran-peran ahli komunikasi politik wajib hadir di komposisi komisioner KPU. Disebut ahli bukan sekedar menghafal ribuan teori, namun mampu berkomunikasi dengan baik. Tugas komisioner ini adalah mengomunikasikan kegiatan dan kebijakan KPU kepada Politisi. Juga membangun kekuatan massa pecinta KPU layaknya KPK yang memiliki pejuang (massa) berani mati.

Di balik semua itu, dibutuhkan perekat antar satu komisioner dengan komisioner lain. Selain membangun kesatuan tim untuk menyelenggarakan pemilu. Perekat ini juga berfungsi menjalaskan keberlangsungan program pemilu dari masa ke masa. Sehingga, perekat ini bisa dimaknai mengakomodasi keterwakilan komisioner angkatan 2012-2017.

Kalaupun kehendak politik tidak bekenan dengan keterwakilan komisioner lama dalam komposisi baru. Dan sejarah KPU memang tidak pernah mencatat seorang komisioner bisa bertahan untuk dua periode pengabdian di KPU RI. Maka, keterwakilan dengan farse "berpengalaman menyelenggarakan pemilu" harus dibatasi. Mereka dinilai berpengalaman dinilai berpengalaman sejak di KPUD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Terakhir, bagaimanapun komposisi komisioner KPU kedepan. Pansel wajib memberikan penjelasan logis kepada publik atas pilihannya. Penjelasan bukan berniat untuk menyelisik kesalahan pensel. Tetapi ini merupakan upaya pemenuhan hak asasi atas informasi sekaligus sebagai pembelajaran bagi calon komisioner dimasa mendatang. Agar setiap warga negara sudah mempersiapkan syarat-syarat mengabdi sebagai komisioner KPU.

Marilah terbuka agar dunia tahu, calon komisioner KPU adalah putra-putri terbaik bangsa untuk mengawal demokrasi dan menjaga pemilu berintegritas yang tidak risih karena bersih.

Oleh Andrian Habibi

Koordinator Kajian KIPP Indonesia

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler