x

Iklan

bisot Pradhabasu

been paid to be good - MerDesa - BerDesa
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Aturan BPJS Berubah, Mantan Pekerja Sulit Berobat

Sejak awal Maret 2017, mekanisme perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke peserta mandiri atau PBPU berubah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak awal Maret 2017, mekanisme perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah) ke peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) berubah.

Di mana, perpindahan yang sebelumya bisa di tempuh dalam waktu satu hari bisa langsung aktif, sekarang sudah tidak bisa lagi. Karena harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari.

Hal itu dikatakan Sentot, warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Ia mendapatkan informasi tersebut dari pihak BPJS saat ia akan mengurus pengobatan saudara iparnya Sukisno (49) menggunakan kartu BPJS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukisno merupakan mantan seorang karyawan perusahaan, pemegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini, kartu tersebut statusnya tidak aktif dan tak bisa digunakan Sukisno untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Menurut Sentot, sudah 3 tahun lebih semenjak Sukisno berhenti bekerja, kartu BPJS Kesehatanya memang tidak pernah dipergunakan. Minimya informasi jadi salahsatu faktor kartu BPJS Kesehatan Sukisno tidak aktif.

"Saya baru tahu ini. Enggak pernah ada sosialisasi juga," kata Sentot.

Dalam keadaan sebagian tubuhnya yang membengkak Sukisno berharap adanya kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia berharap dapat segera mendapatkan pengobatan dari penyakit yang sedang  dideritanya.

Sebagai keluarga dan juga pekerja, Sentot berharap adanya sosialisasi terkait prosedur pelayanan ataupun aturan-aturan yang baru sebelum diberlakukan. Sehingga masyarakat umum, terutama pemegang kartu, bisa mengetahui dan mendapat kemudahan pelayanan kesehatan.

Setelah dilakukan konfirmasi, pihak BPJS Cabang Cikarang membenarkan perubahan aturan tersebut. Di mana, perubahan status PPU ke mandiri, bagi yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa lebih dari 30 hari dan masa aktivasi 14 hari. Namun bagi yang bukan PHK, bisa kurang dari 30 hari dan bisa langsung aktif.

Ikuti tulisan menarik bisot Pradhabasu lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu