x

Iklan

marwan mas

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Korupsi...? Siapa Takut

Harus ada gerakan radikal yang jauh lebih efektif terhadap upaya pencegahan dan penindakan, agar perang terhadap korupsi bisa dimenangkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

      Tiga institusi negara yang biasa disebut Trias Politika yang digagas John Locke (1632-1704) paling sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Konsep dasar trias politika pada hakikatnya mendesain pemisahan terhadap tiga kekuasaan negara. Trias politika bukan hanya menepis adanya satu institusi negara memegang kekuasaan penuh, tetapi mendesain adanya proses check and balancesdi antara ketiga kekuasaan negara. Ketiga kekuasaan yang harus dipisahkan itu adalah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan harapan tercipta penyelengaraan negara secara sinergis.

       Kekuasaan legislatif membentuk undang-undang sekaligus mengawasi pelaksanaannya; eksekutif melaksanakan undang-undang; sedangkan yudikatif menginterpretasi, mengadili dan memutuskan jika ada pelanggaran undang-undang. Namun, realitas di negeri ini mengonfirmasi lain, pelaksana dari ketiga institusi negara itu justru berlomba melakukan korupsi. Trias politika korupsi terjadi begitu apik tetapi berhasil dibongkar oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

       Berdasarkan fakta penegakan hukum yang tersaji di ruang publik, mayoritas pelaku korupsi di republik ini berasal dari ketiga institusi kekuasaan itu. Dari kalangan legislatif atau anggota parlemen dari unsur DPR dan DPRD, dari eksekutif ada menteri aktif, birokrat, kepala daerah dan jajarannya. Tidak jauh beda dengan legislatif, ada hakim dan panitera pengadilan, polisi, jaksa, dan pengacara. Masing-masing ada perwakilannya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, sehingga wajar apabila publik menyebut “korupsi trias politika” di negeri ini begitu semarak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bisnis Kekuasaan

       Tidak ada lagi “rasa takut” untuk korupsi di kalangan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. OTT yang dilakukan KPK, pengungkapan berbagai perilaku korup oleh kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak mampu menimbulkan efek jera. Bahkan belum mampu menimbulkan “rasa takut” bagi calon koruptor yang antre di berbagai institusi negara dan kalangan swasta untuk tidak menyelewengkan uang negara. Rupanya benar sinyalemen Lord Acton, seorang pemikir Inggris yang sangat terkemuka yang menyebut “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang absolut (mutlak) korupsinya juga besar.

       Kalau sudah puluhan yang dijerat korupsi bahkan ratusan orang, tentu tidak bisa lagi disebut “oknum”. Korupsi di kalangan anggota parlemen pusat dan daerah, kepala daerah dan pegawai negeri sipil tidak bisa dimungkiri sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Berdasarkan data dalam pemberitaan Trans-TV (Kamis, 30/7/2015), lebih 350 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi anggaran negara, sekitar 2000 anggota legislatif (DPR dan DPRD) dan pegawai negeri sipil terlibat kasus korupsi.

       Sebut saja yang terbaru ditangkap tangan KPK, mantan anggota DPR Dewi Yasin Limpo lantaran diduga menerima uang suap dari birokrat daerah dan pengusaha (20/10/2015). Juga Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR ditangkap tangan KPK dalam kasus makelar proyek (13/1/2016). Begitu pula anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jakarta Selatan pada pengujung bulan Ramadan (29/6/2016). Mereka ditangkap saat transaksi suap di ruang-ruang gelap terkait pengurusan proyek dana aspirasi DPR di daerah. Celakanya, selalu ada kalangan birokrat (eksekutif) dan pengusaha hitam yang menyiapkan uang suap.

       Semuanya karena “membisniskan kekuasaan” demi memuluskan proyek infarstruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Inilah salah satu imbas negatif dari “dana aspirasi” yang melibatkan langsung anggota DPR mengimplementasi dana infrastruktur di setiap daerah pemilihan. Ijon proyek diterima lebih dahulu melalui pemberian suap dari oknum pengusaha yang digadang-gadang memenangkan tender, padahal proyek yang diusulkan eksekutif dalam Rancangan-APBN belum atau sedang dibahas di DPR.

       Wajar apabila publik geram terhadap wakil rakyat yang menodai amanah rakyat, padahal sudah digaji dan diberi tunjangan yang cukup besar. Sepertinya  tidak pernah puas sehingga melakukan pekerjaan sampingan dengan menjadi makelar proyek. Kewenangan fungsi anggaran dibisniskan dalam membahas dan memutuskan anggaran. Malah ada modus baru yang menggelikan, anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana justru diduga mengurusi anggaran yang ada pada ranah Komisi V DPR.

       Tidak jauh beda dengan kalangan legislatif. KPK lagi-lagi menangkap tangan panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (30/6/2016) karena bertransaksi suap. Inilah OTT yang ke-10 dari KPK jilid-IV yang diduga terkait dengan pengurusan putusan hakim. Dari rangkaian penangkapan oknum hakim, panitera, dan pengacara untuk memengaruhi putusan hakim, menunjukkan betapa negeri ini semakin mendekati jurang kehancuran. Kolaborasi apik dari pelaku trias politika dalam melakukan korupsi begitu apik, yang tentu saja tidak boleh dibiarkan terus berlangung.

       Rupanya OTT yang selama ini dilakukan KPK belum membawa perbaikan yang signifikan dalam mencegah orang melakukan korupsi. Padahal, langkah pencegahan dan penindakan sudah dilakukan, termasuk kesigapan KPK menyadap telepon pada saat penyelidikan. Namun, tidak membawa pengaruh untuk membuat mereka takut menerima suap dan menyelewengkan kewenangan yang diberikan.

Perang Panjang

       Realitas semakin mengguritanya perilaku korup laksana antitesis terhadap banyaknya upaya yang telah dilakukan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan menghukum pengemplang uang rakyat. Perilaku korup penyelenggaran negara, aparat hukum, dan pegawai negeri telah menggerogoti semua sektor kehidupan. Jika semua sektor sudah dilumpuhkan oleh koruptor, maka kita akan “perang panjang” terhadap korupsi.  Jika itu terjadi, jangan berharap negeri ini bisa memenuhi cita-cita luhur para pahlawan dan pendiri negara.

       Pergerakan korupsi yang cukup masif pada di tiga institusi kekuasaan negara harus dijadikan “momentum” untuk membuat perang terhadap korupsi bisa dipersingkat. Tidak ada kompromi terhadap perilaku korup, siapapun itu pelakunya. Harus ada gerakan radikal yang jauh lebih efektif terhadap upaya pencegahan dan penindakan, agar perang terhadap korupsi bisa dimenangkan.

       Pertama, menerapkan “pembuktian terbalik” terhadap harta kekayaan penyelenggara negara dan aparat hukum yang dilaporkan ke KPK sebelum menjabat. Setiap tahun dievaluasi peningkatan harta itu. Apabila ada harta yang meningkat secara menyolok, KPK diberi kewenangan untuk meminta dibuktikan dari mana saja diperoleh harta yang tidak sesuai dengan penghasilannya. Apabila tidak dapat dibuktikan keabsahannya, disita untuk negara atau diproses hukum.

       Kedua, menjatuhkan sanksi pidana secara maksimal. Diawali dari tuntutan penuntut umum secara maskimal sesuai bunyi pasal UU Korupsi yang terbukti dilanggar dalam sidang pengadilan. Artinya, penuntut umum perlu bersikap “hitam-putih” saja dalam membuat tuntutan, tidak perlu membuat “rencana tuntutan” yang harus mendapat persetujuan atasan. Biar hakim yang mempertimbangkan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan dengan memerhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman).

       Ketiga, mereformasi proses peradilan secara serius. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus bersinergi dan lebih tegas menjaga dan menegakkan harkat dan martabat hakim. Sebab di sanalah benteng terakhir hukum dan keadilan diputuskan. Perang melawan korupsi memang bukan perang mudah dan singkat. Malah bisa menjadi “perang panjang” yang tidak bisa kita menangkan kalau tidak serius dan konsisten menegakkan hukum. Kita tidak akan pernah menang perang melawan perilaku korupsi kalau tidak berani mereformasi total lingkungan peradilan. Rakyat harus dimerdekakan dari penjajahan korupsi dengan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

       Keempat, revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi harus dilakukan secara efektif dan sistematis, terutama pada semua penyelenggara negara yang bernaung dalam trias politika dan pelaku usaha. Kita harus berani melakukan langkah strategis dengan memperbaiki sistem hukum dan mental penyelenggara negara di tengah maraknya perilaku korupsi tanpa pandang bulu.

       Lebih dari itu, kita juga butuh pemimpin dan penegak hukum yang betul-betul pemberani, berintegritas tinggi, dan profesional. Tetapi kita juga menyadari kalau stok pemimpin dan penegak hukum seperti itu tidak terlalu banyak, bahkan masih sangat langka. Kita harus berani bersepakat untuk menggunakan referensi yang teruji secara akademik dan akurat secara empiris dalam melakukan perang terhadap perilaku korupsi.

       Setidaknya harus ada perbaikan sistem yang disepakati bersama untuk membuat orang takut melakukan korupsi. Dimulai dari kemauan politik (political will) yang kuat oleh pemimpin negara. Dari situlah skenario dirancang dengan sistem atau mekanisme yang kuat tanpa pandang bulu. Bagi rakyat, kemerdekaan bukan hanya bebas dari kolonialisme, bebas menyampaikan pendapat, bebas beraktivitas dan berkarya.

       Sebab yang paling penting bagi rakyat adalah peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Caranya, harus menjaga uang rakyat dari tangan-tangan jahil. Memang tantangan pemerintah ke depan sangat berat. Bukan hanya sekadar menghadapi bagaimana menyejahterakan rakyat, melainkan juga bagaimana melepaskan diri dari penjajahan para koruptor. Jika gagal memberantas korupsi yang terus menggurita, negeri ini akan terus terjajah oleh korupsi berkepanjangan.(*)

Makassar, 8 Agustus 2016

Oleh Marwan Mas

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar

 

Ikuti tulisan menarik marwan mas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu