x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Delapan Wajib dan Profesionalitas Prajurit TNI

secara filosofis, anggap saja ini nasehat ibu (rakyat) kepada anaknya (TNI), untuk selalu berupaya menjadi lebih baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : Ikhsan Yosarie

 

Kasus pemukulan oleh salah seorang oknum TNI, Serda Wira Sinaga (WS) terhadap salah seorang anggota kepolisian di Pekanbaru beberapa waktu lalu patut mendapat sorotan. Kasus yang terjadi di jalan Sudirman, depan Pasar Sukaramai, Kamis (10/08/2017) ini mencuat setelah beredarnya video di jejaring sosial yang menampilkan WS memukul Bripda Yoga Fernando (YF), salah seorang anggota Polantas Pekanbaru.

Penyelesaian kasus ini memang tidak berlarut-larut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf kepada YF dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/3 Kodam I Bukit Barisan di Pekanbaru. Apresiasi juga patut kita berikan, baik terhadap WS yang mengakui kesalahannya maupun atas penanganan dari Polisi Militer tersebut. Dari pihak Korem 031 Wiba Bima pun juga telah memberi klarifikasi bahwa sebenarnya WS memiliki penyakit dan dalam keadaan pengobatan jalan.

Akan tetapi, titik simpul dan sorotan dalam persoalan ini sebenarnya bukan terletak pada apa yang dilakukan oleh WS. Bahkan, jika kita selisik kebelakang pun kasus seperti ini juga bisa kita lacak. Artinya bukan pertama kali terjadi. Sorotannya terletak pada sesuatu yang lebih substantif, yaitu yang bersangkutan itu siapa (subjek) dan tugasnya apa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, kita tidak hanya melihat TNI secara institusi yang ada di pusat (Mabes) saja, tetapi juga TNI yang ada di daerah (Komando Teritorial). Keberadaan teritorial TNI atau Komando Teritorial, menjadi proses institusionalisasi dari strategi militer yang menggunakan perang gerilya. Selain itu, keberadaan TNI di daerah-daerah juga tidak lepas dari konsep dan sistem pertahanan yang dipakai oleh TNI, yaitu sistem pertahanan rakyat semesta (SISHANRATA) atau disebut total war.

Dukungan atas doktrin dan sistem ini bisa dilihat dari struktur TNI yang ada pada setiap jenjang kewilayahan. Mabes TNI di pusat, Kodam di provinsi, Korem/Kodim di Kota/Kabupaten, Koramil dan Babinsa di tingkat Kecamatan dan Desa. Atau kita kenal dengan Komando Teritorial (Koter).

Implikasi dari sistem dan doktrin tersebut, TNI tidak hanya terlibat dalam urusan-urusan pertahanan, tetapi juga diluar itu. Banyak tugas-tugas non-militer yang dilakukan oleh prajurit di teritorial TNI. Seperti halnya dalam urusan swasembada pangan, pertanian, dan hal-hal lainnya yang termasuk kedalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sesuai dengan keputusan politik negara. Keterlibatan komando teritorial dalam hal ini menjadi bagian dari pembinaan teritorial yang dilakukan TNI. Disisi lain, keberadaan TNI di daerah-daerah secara semiotik juga mencerminkan kedekatan TNI dengan ibu kandungnya, yaitu rakyat, meskipun TNI itu merupakan salah satu alat negara.

Lebih lanjut, aspek fungsi Komando Teritorial ini juga patut kita perhatikan Adapun yang menjadi fungsi Komando Teritorial yang diidentifikasi Mabes TNI ada 14, yaitu : (1) Persatuan dan Kesatuan Bangsa, (2) binkanwil/siskamling, (3) operasi bakti buta aksara, (4) partisipasi pembangunan, (5) gerakan nasional orang tua asuh, (6) pembangunan menwa, (7) pembinaan daerah rawan pangan, (8) pembinaan tokoh masyarakat, (9) keluarga berencana/kesehatan, (10) manunggal pertanian, (11) pembinaan generasi muda, (12) pembinaan unit pemukiman transmigrasi, (13) pembinaan kawasan pembangunan terpadu, dan (14) pembinaan keluarga prasejahtera (Asfar:2003 dalam Kacung Marijan:2011:256).

Melihat fungsi ini, harus kita sadari dan pahami bahwa keberadaan Komando Teritorial bukan semata pendistribusian prajurit-prajurit TNI ke berbagai daerah. Banyak sekali tanggung jawab yang tercermin dari legal standing dan fungsi dari Komando Teritorial itu sendiri. Ini hal utama yang harus di sadari oleh tiap-tiap prajurit yang berada di daerah. arogansi, jumawa, dan hal-hal negataif lainnya harus dibuang dari kepribadian meraka. Karena mereka merupakan bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, ini menjadi poin mengapa diawal tadi dikatakan bahwa titik simpul persoalannya bukan apa yang dilakukan WS, tetapi perihal subjek dan tugasnya.  

Marwah dan Profesionalitas

Mengapa titik simpul dan dan sorotan permasalahan ini ada pada subjek dan tugasnya? Jawabannya sederhana. Karena dua hal ini akan mengarahkan kita kepada marwah dan profesionalitas, baik dari sisi kelembagaan maupun individu. Apa yang dilakukan WS sedikit banyaknya mencoreng kedua hal ini. Dalam hal marwah lembaga, tidak hanya TNI yang ada di pusat. Pun demikian dengan teritorial. Terlebih,  TNI yang berada di teritorial lah yang dekat dan bisa diamati setiap hari secara langsung oleh masyarakat.

Jika pun prajurit tidak dalam status bertugas, semestinya mereka tetap di barak untuk berlatih dan mengasah kemampuan. Meskipun kecil kemungkinan untuk terjadinya perang, itu hanya dalam konteks konvensional. Tetapi, dalam konteks perang modern, sewaktu-waktu bisa terjadi. Sehingga, prinsip yang harus dipegang adalah angkatan bersenjata bagaimanapun situasi dan kondisi harus tetap membina, mengasah, dan meningkatkan kekuatan pertahanan yang tangguh sesuai dengan strategi pertahanan nasional yang telah dirumuskan.

Disisi yang lain, seandainya prajurit tidak dalam status bertugas dan berkeliling kota atau wilayah dengan tujuan pesiar, juga tidak menjadi persoalan. Meskipun alat negara, angkatan bersenjata kita juga diisi oleh manusia. Sehingga hal demikian bersifat manusiawi. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan seperti ini harus memperhatikan aturan atau kode etik yang berlaku. Seperti delapan wajib TNI, Sapta Marga, dan kewajiban atau larangan lainnya. Contoh sederhananya, dalam salah satu poin delapan wajib TNI, diamanatkan setiap prajurit harus menjaga kehormatan diri di muka umum.

Dalam kasus WS ini, banyak hal yang terlanggar oleh prajurit. Misalnya saja dalam delapan wajib TNI, beberapa poinnya mengamanatkan prajurit bersikap ramah tamah dan sopan santun terhadap rakyat, Menjaga kehormatan diri di muka umum, Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya. Selain itu, Sapta Marga juga mengamanatkan setiap prajurit untuk memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap, dan kehormatan Prajurit.

Prajurit teritorial TNI merupakan prajurit yang terdekat dengan rakyat, karena sampai ke desa-desa. Meskipun tidak bisa dibilang merepresentasikan, citra TNI akan sangat bergantung dengan apa yang mereka lakukan. Tentu mereka harus mampu menjaga marwah, kehormatan, dan profesionalitas seperti yang telah diamanatkan oleh delapan wajib TNI tadi. Menjadi prajurit itu tentu bukan untuk arogan atau berkuasa dilingkungan, tetapi untuk melaksanakan tugas dari negara.

Dari poin-poin delapan wajib TNI dan Sapta Marga, bisa kita ukur dan bandingkan dengan tindakan yang dilakukan WS atau pun tindakan-tindakan serupa yang terjadi pada waktu yang lalu. Memang kasus-kasus ini bersifat kasuistik, artinya masih banyak prajurit yang mematuhi dan melaksanakan dua hal tadi. Namun, ini patut kita soroti guna menjaga profesionalitas, citra, dan reformasi TNI. Dan secara filosofis, anggap saja ini nasehat ibu (rakyat) kepada anaknya (TNI), untuk selalu berupaya menjadi lebih baik.

 

Sumber Gambar : Temukan Pengertian

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB