Amien Rais...Waktumu Sudah Habis

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memahami Kepanikan Amien yang Merasa Kebal Hukum

Oleh : Rofiq Al Fikri (Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu / JAMMAL)

 

Setelah mangkir di panggilan pertama Polda Metro Jaya di hari Jumat (5/10/2018), akhirnya hari ini, Rabu (10/10/2018) Amien Rais memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong (hoaks) pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Amien akhirnya datang ke Polda setelah mempertontonkan kepanikannya, mulai dari rencana mengajukan praperadilan (padahal belum jadi tersangka), mengancam akan membongkar kasus korupsi yang lama mengendap di KPK, minta dikawal ratusan alumni 212 (yang kebanyakan FPI), hingga meminta Kapolri Tito Karnavian dicopot. Panik?

 

Wajarkah Amien diperiksa? WAJAR! Dari segi hukum, selain dapat terjerat UU ITE (menyebarkan berita bohong), Amien, dkk yang sudah mengaku merasa jadi korban (meski belum tentu benar) pun dapat terjerat pidana berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 yang bunyinya, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”. Jadi, walau dia tidak tahu berita Ratna dikeroyok itu bohong, ia bisa tetap dipenjara karena menyebarkannya dan membuat keonaran.

 

Sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN yang juga terdaftar sebagai elit di Tim Pemenangan Prabowo Sandi (BoSan), Amien ikut bertemu langsung Ratna Sarumpaet mengecek kondisi Ratna yang diklaim dikeroyok. Bahkan, Amien pun ikut berbicara lantang saat konpers Prabowo tentang berita hoaks itu. Amien bahkan sempat berkomentar yang intinya mempertanyakan aparat yang cenderung membiarkan penganiayaan terjadi semakin sering akhir-akhir ini kepada kelompok oposisi.

 

Komentar tersebut tentu saja membuat rakyat takut, keonaran bisa muncul karena opini digiring bahwa polisi sudah tidak bisa lagi melindungi rakyatnya. Inilah yang membuat polisi merasa perlu meminta pertanggungjawaban Amien, apalagi ia sudah bertemu langsung Ratna dan satu tim pula di tim sukses pemenangan BoSan. Tidak hanya itu, Amien ialah tokoh nasional (mantan Ketua MPR 1999-2004) yang harusnya memberikan teladan kepada rakyat bukan malah mengompori rakyat.

 

Amien sadar kalau waktunya sudah habis, karir politiknya hanyalah cerita lampau di mana banyak orang yang sudah tidak mengingatnya (capres gagal), dan massa pendukungnya di Muhammadiyah (organisasi yang membesarkan namanya) kini terlihat semakin memudar. Ia yang selama ini merasa kebal hukum (asal bicara kontroversi) karena merasa kuat secara politik, kini sudah tak berlaku.

 

Oleh karena itu, Amien panik dan melakukan hal-hal di luar nalar saat tahu Polisi tanpa gentar ingin memeriksanya (walau hanya sebagai saksi). Ia ingin lari dari proses hukum ini. Pertama ingin ajukan praperadilan, lantas oleh pakar hukum tata negara ditertawai, karena praperadilan hanya bisa diajukan seorang tersangka, sementara Amien belum. Apakah Amien merasa dia memang layak dijadikan tersangka sehingga sudah bersiap mengajukan Praperadilan?

 

Kedua, ia mulai ngomong asal bahwa setelah diperiksa ia akan membuka kasus korupsi yang lama mengendap di KPK tentang penegakan hukum di Polri. Bahkan, sebelum diperiksa ia meminta Kapolri Tito dicopot, lah? Ia coba memperlihatkan bahwa dia punya kasus yang bisa ditukar (trade off) agar ia lolos dari kasus hoaks Ratna. Padahal tidak, Jubir KPK Febridiansyah justru menegaskan, agar Amien fokus saja di kasus hoaksnya, tidak usah seret-seret KPK di dalam ranah politis dan KPK tidak memerlukan keterangan Amien.

 

Terakhir, karena dua cara itu dianggap sudah gagal dan konyol, Amien coba meminta ratusan massa alumni 212 untuk mengawalnya saat diperiksa. (walau yang hadir mengawal hanya puluhan tidak sampai 100 bahkan). Tidak hanya itu, 300 pengacara juga dikerahkan untuk mendampinginya. Upaya itu dilakukan sebagai pressure kepada penegak hukum. Sayangnya hukum tetaplah hukum, tidak bisa dikalahkan dengan aksi massa.    

 

Jadi, wahai Amien Rais, salah satu tokoh pemenangan di kubu BoSan, tokoh yang pernah berjanji akan jalan dari Monas ke Yogyakarta jika Jokowi menang Pilpres 2014 (tidak dilaksanakan) dan tokoh yang menyebarkan hoaks Ratna dengan menuduh rezim dan aparat, sadarlah...WAKTUMU SUDAH HABIS.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rofiq al Fikri

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler