x

Iklan

Halimatus Zahro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Korupsi di Indonesia

Untuk memenuhi tugas pendidikan anti korupsi yang dibimbing oleh: Bapak Arif Mustaqim S.sos M.sos

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Siti Halimatuz Zahro

Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok. Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi menujukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri.

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar. Korupsi juga bisa memungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan memilik kesempatan untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, teman atau kelompoknya.korupsi juga dapat menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.

Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut.

Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, menurut Sri Soemarto unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi.

Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu, masyarakat berhadapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi. Kewenangan yang luas meliputi koordinasi dengan instansi lain antara lain: supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring.

Langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia jika dihubungkan dengan skala nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat (Sobural) adalah dengan memfokuskan perubahan pada faktor struktur untuk melakukan percepatan korupsi di Indonesia. Upaya lain yang dilakukan untuk mengatasi korupsi di Indonesia adalah dengan memberlakukan ajaran doktrin dalam ilmu hukum pidana yang dipandang dapat mendukung upaya untuk memberantas kejahatan korupsi tersebut. Ajaran sifat melaan hukum materiil dalam hukum pidana mengandung arti bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana tidak hanya didasarkan pada ketentuan yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan saja melainkan apabila perbuatan tersebut dianggap melanggar norma-norma atau melukai rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan tersebut akan ditindak pidana korupsi.  

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Halimatus Zahro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB