x

Iklan

zuhaida fitriya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pandangan Al Quran dalam Korupsi di Era Sekarang

sebaiknya dalam memihak kasus korupsi saat ini jangan lah memakai kasus hukum saja sekali kali memakai hukum dalam al quran

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka korupsi Irwandi Yusuf dkk oleh komisi pemberantas korupsi (KPK) yang berita nya masih hangat di telinga masyarakat yang baru saja di unggah masih kemarin di media-media sosial. Yang di duga kasusnya adalah menyalah gunakan dana otonomi khusus (otsus) di daerah Aceh merupakan suatu indikasi bahwa kasus korupsi merupakan masih menjadi suatu masalah yang sangat serius di negeri ini, tak terkecuali di daerah Aceh.

Korupsi merupakan sebuah penyakit yang akut dan memiliki kejahatan yang extra jahat dan sangat dahsyat (extra ordinary crime) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mewabahnya penyakit korupsi telah merusak sendi-sendi dan tatanan sosial dalam segala aspek kehidupan. Maka tugas pemberantasan korupsi tidak boleh hannya mengandalkan tugas dan peran KPK, Kejaksaan, dan Kepolisaian semata. Akan tetapi, pemberantas korupsi harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen warga bangsa.

Dan yang di maksud korupsi sendiri adalah sebuah tindakan penyalah gunaan kepercayaan yang sudah di berikan kepada seseorang dalam suatu kelompok atau organisasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, lebih tepatnya iyalah sebuah keuntungan pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang Undang tindakan Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 di sebbutkan bahwa yang termasuk dalam tindakan pidana korupsi adalah “setiap orang yang di kategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korprasi, serta menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena suatu jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian pada sebuah Negara” bermakna dari sebuah perlakuan korupsi merupakan sebuah perilaku yang sudah memenuhi unsur-unsur kecurangan, penipuan, penyalah gunaan wewenang, memperkaya diri atau golongan yang sangat merugikan keuangan Negara.

Sebab itu, jika menilik unsur korupsi dalam pengertian di atas, maka hakikatnya korupsi bukan hannya peilaku yang melanggar aturan perundang undangan, akan tetapi juga sangat melenceng jauh dari norma norma agama. Maka mencegah korupsi hendaknya bukan saja menggunakan pendekatan penegakan hukum (law information) semata. Tetapi juga menggunakan pendekatan agama (religion approach) yang sangat lebih efektif disbanding dengan menggunakan penegakan keadilan hukum.

Meskipun secara konkret terminologi korupsi tidak ditemukan nya dalam al-quran tetapi jika menilik al-quram secara mendalam maka, ditemukan sejumlah larangan yang mengarah kepada peilaku koruptif di antaranya : pertama adanya salah satu dari unsur pencurian (as-sariqu) Firman Allah SWT, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang telah mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (QS. Al-Maidah:38)

Menurut Ibnu Katsur mencuri merupakan perilaku mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya unsur kerelaan nya, sedangkan wa dalam ayat di atas penegasan terhadap perintah potog tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan.

Jika dikaitkan dalam terminology korupsi yang berlaku pada perundangan, maka korupsi merupakan bagian dari as-sariqu sebab merugikan keuangan Negara. Maka seseorang yang berperilaku korupsi bukan hannya layak disebut sebagai koruptor, tetapi juga disebut sebagaia pencuri atau maling. Bahkan seorang pencuri atau maling Negara yang mencapai milyaran ataupun sampai triliyun itu lebih berbahaya. Sebab, keberadaannya dapat merusak perekonomian secara struktur dan massif. Lazimnya keuangan Negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat, perbaikan infrastruktur, menambah sarana dan pendidikan, membangun proyek monumentalyang dapat menyerap tenaga kerja, tapi dirampas dan di curi oleh oknum-oknum terrentu dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya.

Dan Rosul melaknat setiap orang yang terlibat penyuapan, sebagaimana sabdanya, “laknat allah tas penberian suap, penerima suap, dan perantaranya yakni orang yang menghubungkan kedunya (HR. Ahmad). Sebab itu, penyuapan merupakan bagian dari perilaku korupsi yang mewabah di negri ini. Konon peristiwa OTT KPK terhadap Irwandi Yusuf dkk diduga KPK sebagai kasus penyuapan berkomitmen fee dalam proyek dana otsus di bener meriah (salam serambi, 9/7/2018) maka peristiwa tersebut hendaknya menjadi bahan intropeksi bagi seluruh pemangku  kepentingan di Aceh dalam penggunaan dan belanja keuangan Aceh,

Sebab korupsi merupakan perilaku merusak, penyakit sosial akut, penyebab

 

Ikuti tulisan menarik zuhaida fitriya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler