x

Pulang Pisau

Iklan

sinaga sapril

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 September 2019

Jumat, 6 September 2019 10:04 WIB

Dampak Kebijakan Lahan Gambut bagi Perhutanan Sosial

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan resiko akibat pembukaan lahan gambut tersebut akan berkurang. Hanya kebijakan itu akan berdampak langsung terhadap program perhutanan sosial yang yang kini sedang digenjot oleh pemerintah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presiden Joko Widodo telah menghentikan pemberian izin baru pembukaan lahan  gambut.   Kebijakan yang dituang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 merupakan langkah bagus. Tujuannya untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta menurunkan  emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.

Pengeloaan lahan gambut memang tidak boleh sembarangan.  Jika pembukaan lahan gambut tanpa mengikuti kaidah pelestarian lingkungan akan menyebabkan penurunan level permukaan air akan mengakibatkan gambut kering. Gambut akan seperti spons dan banyak mengandung serasah, sehingga sangat mudah terbakar pada saat musim kemarau.

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut diharapkan dapat menekan resiko  kerusakan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.  Hanya kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap program perhutanan sosial yang yang kini sedang digenjot oleh Pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program Perhutanan Sosial bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mendapatkan manfaat dari sumber daya hutan yang potensinya sangat besar di negara kita.  Program ini  diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat disekitar kawasan hutan, melalui terbentuk peluang-peluang usaha baru yang dilakukan langsung oleh masyarakat.   Peluang dan rezeki itu  bisa diperoleh dari kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan kayu dan bukan kayunya, yang secara legal sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar atau koorporasi saja.

Dari 12,7 juta Ha lahan yang dialokasikan untuk program Perhutanan Sosial sebagian berada pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 ini merupakan suatu tantangan baru yang harus segera ditemukan solusinnya, bagaikan 2 sisi uang logam kedua-duannya sama penting dan tidak bisa dihilangkan salah satunnya.

Nah berkaitan dengan dampak  Inpres Nomor 5 Tahun 2019,  pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan sesegera mungkin dengan cara.

  1. Perlu melakukan penghitungan ulang terhadap luas Peta Indikatif Perhutanan Sosial (seluas 12,7 juta ha) untuk menghitung ulang ada berapa luas areal yang berada pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, luasannya dikurangin atau dicarikan lahan pengganti yang berada diluar Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
  2. Melakukan pendataan dan penghitungan ulang terhadap izin Perhutanan sosial yang telah diterbitkan untuk mengetahui ada berapa jumlah dan luas Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang berada di dalam izin Perhutanan Sosial dan bagaimana solusi penanganannya kedepan.
  3. Membuat aturan khusus atau pedoman pelaksanaan pemanfaatan lahan dan hutan terhadap izin Perhutanan Sosial di Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan target  program Perhutanan Sosial bisa  ditentukan secara akurat  dan upaya penyelamatan lahan gambut pun bisa berjalan sesuai harapan.

Ikuti tulisan menarik sinaga sapril lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu